Permohonan Bantuan Hukum atas Penetapan Tersangka Tunggal dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Keberatan terhadap Penuntutan Jaksa

12/10/25

Oleh : Pup***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya minta bantuan hukum untuk menegakkan keadilan penerapan hukum, karena pihak jaksa menuntut saya secara tunggal dalam kasus yang katanya korupsi, saya siap menerima hukuman atas perbuatan yang saya lakukan tapi saya tidak mau memikul kesalahan yg di lakukan orang lain, di sini petinggi petinggi lainya yang menurut saya juga harusnya terlibat dan bertanggung jawab adalah orang2 yg berkuasa dan berharta, saya hanya masyarakat biasa yg tak punya keluarga kaya atau punya jabatan, mohon bantu saya saya masih ada tanggunagan 5 orang anak yg paling besar berusia 11 tahun dan terkecil bayi 1 tahun, sudi kiranya pihak BPHN menghubungi saya di WA 085274765276 besar harapan saya di bantu dari pihak BPHN saya mengharapkan keadilan kalaupun terbukti kasus saya adalah kasus korupsi, saya berharap tidak ada pula yg korupsi dlaam penanganan nya, saya tidak bisa percaya dengan keputusan jaksa yang menetapkan saya sebagai tersangka tunggal, saya merasa di zolimi saya merasa tidak adil dengan penetapan jaksa mohon bantuannya,

Terima kasih atas pertanyaan saudara Pup************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh  Kartika Belina, S.I.Kom.,M.Si.(Han) (Penyuluh Hukum Madya) dan Nurhayati, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.  Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa Keputusan jaksa adalah tindakan atau penetapan hukum yang diambil oleh Jaksa dalam setiap tahap proses penegakan hukum pidana, mulai dari pra-penuntutan, penuntutan, persidangan, hingga eksekusi.

Setiap orang yang terlibat dalam proses hukum, termasuk dalam kasus korupsi dan merasa adanya ketidakadilan dalam keputusan jaksa, memiliki hak konstitusional atas bantuan hukum.

Dasar Hukum :

  1. UUD 1945 Pasal 28D ayat (1): Menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  2. Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum: Mengatur secara spesifik mengenai hak masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mampu (miskin), untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dari negara melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.
  3. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat (1): Mewajibkan setiap advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (probono) kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Upaya Hukum Terhadap Keputusan Jaksa yang Dianggap Tidak Adil :

Jika seseorang merasa keputusan atau tindakan jaksa dalam kasus korupsi tidak adil (misalnya dalam proses penyidikan, penuntutan, atau penetapan status hukum), beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan, dengan didampingi oleh penasihat hukum (advokat), antara lain:

  1. Mengajukan Praperadilan: Upaya ini dapat diajukan ke Pengadilan Negeri untuk menguji sah atau tidaknya suatu penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, penggeledahan, atau penghentian penyidikan atau penuntutan yang dilakukan oleh jaksa/penyidik.
  2. Mengajukan Keberatan atau Eksepsi (pada tahap persidangan): Terdakwa atau penasihat hukumnya dapat mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan jaksa jika dianggap tidak jelas, tidak lengkap, atau mengandung kekeliruan hukum.
  3. Mengajukan Banding atau Kasasi: Jika hasil persidangan di pengadilan tingkat pertama atau banding dianggap tidak adil, dapat mengajukan upaya hukum lanjutan ke pengadilan yang lebih tinggi (Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung).
  4. Melaporkan ke Komisi Kejaksaan: Masyarakat dapat mengadukan perilaku atau kinerja jaksa yang dinilai tidak profesional atau melanggar kode etik kepada Komisi Kejaksaan yang bertugas mengawasi kinerja Kejaksaan

Bagi masyarakat yang tidak mampu secara finansial, bantuan hukum gratis dapat diakses dengan cara:

  1. Menghubungi LBH/OBH Terakreditasi: Mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan ke OBH yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
  2. Melengkapi Syarat Administrasi: Biasanya membutuhkan identitas diri (KTP) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan.
  3. Melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan: Pengadilan juga menyediakan Posbakum yang dapat memberikan informasi, konsultasi, dan advis hukum secara cuma-Cuma

Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh klien untuk memperoleh keadilan dan bantuan hukum  atas Keputusan Jaksa yang telah menetapkan anda sebagai tersangka Tunggal adalah sebegai berikut :

  1. Menghubungi LBH/OBH Terakreditasi untuk mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan ke OBH yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, agar klien bisa didampingi oleh advokat dari OBH tersebut dalam menghadapi proses hukum perkaranya. Tentunya klien harus melengkapi syarat administrasi (KTP dan SKTM) agar bisa memperoleh bantuan hukum. Alternatif lainnya untuk bisa memperoleh bantuan hukum Adalah menghubungi Posbakum di pengadilan.
  2. Mengajukan Praperadilan. Praperadilan adalah upaya hukum yang paling efektif untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, atau penahanan. Tujuan: Membatalkan status tersangka jika dirasa tidak memenuhi prosedur hukum atau tidak didukung oleh bukti yang cukup. Dasar Hukum: Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014. Prosedur: Permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri setempat yang berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.
  3. Memanfaatkan Bantuan Hukum. Tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum dari advokat (penasihat hukum). Peran Advokat: Advokat akan mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Anda, termasuk mengajukan permohonan praperadilan. Bantuan Hukum Cuma-cuma: Bagi masyarakat yang tidak mampu, tersedia layanan bantuan hukum cuma-cuma yang disediakan oleh pemerintah atau organisasi bantuan hukum terakreditasi.
  4. Mengajukan Pengaduan ke Lembaga Pengawas. Selain jalur peradilan, Anda dapat melaporkan dugaan ketidakadilan atau pelanggaran prosedur oleh jaksa ke lembaga pengawas eksternal maupun internal: Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI): Bertugas mengawasi perilaku dan kinerja jaksa serta pegawai kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Anda dapat mengajukan laporan jika terdapat indikasi pelanggaran kode etik atau maladministrasi. Komisi Yudisial (KY): Meskipun fokus utama KY adalah hakim, mereka juga dapat menerima laporan terkait perilaku aparat penegak hukum yang terkait dengan proses peradilan. Inspektorat Jenderal Kejaksaan Agung: Merupakan pengawas internal di lingkungan Kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran disiplin atau kinerja. Menurut hukum di Indonesia, penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup (minimal dua alat bukti yang sah) dan adanya dugaan kuat bahwa seseorang adalah pelaku tindak pidana. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, penetapan tersebut dapat dianggap tidak sah. Akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk bagi mereka yang berhadapan dengan hukum. Prinsip ini dijamin dalam: Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Dengan demikian, apabila ada dugaan ketidakadilan dari aparat penegak hukum (misalnya jaksa dalam menetapkan tersangka), masyarakat berhak meminta perlindungan hukum dan bantuan hukum yang memadai.

Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!