Dugaan Penipuan Investasi Kontrakan dan Pemalsuan Dokumen dengan Dukungan Ormas
11/10/25Oleh : Wah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya Wahyudi asal Bogor kota
Saya tertipu dengan investasi kontrakan, atas nama tersebut telah memberikan dokumen palsu terhadap saya, korban sudah banyak, saya sudah musyawarah dia di beking oleh ormas,
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wah**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Kartika Belina, S.I.Kom.,M.Si.(Han) (Penyuluh Hukum Muda) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya). Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Langkah Saudara melakukan musyawarah sudah benar sebagai tahap awal, namun jika tidak ada titik temu dan ada ancaman, kita perlu bergeser ke langkah hukum yang lebih terukur.
Oleh karena itu perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Solusi hukum bagi korban penipuan investasi bodong yang melibatkan dokumen palsu dan ormas adalah dengan menempuh jalur hukum pidana dan perdata, serta melaporkan ke otoritas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tindak pidana penipuan, apapun kedok yang digunakan, termasuk kedok investasi bodong, diatur dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (UU 1/2023) Pasal 492 UU 1/2023 Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.
Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang. Maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. Membujuknya itu dengan memakai nama palsu dan nama yang digunakan bukanlah namanya sendiri, sebagai contoh nama ‘saimin’ dikatakan ‘zaimin’, tidak dapat dikatakan menyebut nama palsu, akan tetapi jika ditulis, maka dianggap sebagai menyebut nama palsu. Keadaan palsu, misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, pengantar surat pos, dan sebagainya yang sebenarnya ia bukan pejabat itu. Akal cerdik (tipu muslihat); atau suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu. Karangan perkataan bohong bahwa satu kata bohong tidaklah cukup, harus terdapat banyak kata-kata bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar.
Apabila tindak pidana penipuan investasi bodong tersebut dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi, merupakan tindak pidana oleh korporasi sebagaimana dimaksud Pasal 3 Perma 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, dalam kasus ini investasi kontrakan yang bodong.
Berdasarkan kasus ini investasi kontrakan ini juga bisa berbadan hukum. Pasal 109 angka 1 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU PT yang menerangkan bahwa PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Selanjutnya dalam artikel Pertanggungjawaban Pengurus dalam Tindak Pidana Korporasi yang mengutip Chidir Ali dalam bukunya Badan Hukum dinyatakan badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat dan menggugat di depan hakim.
Kemudian, perbedaan pemidanaan korporasi dengan manusia sebagai subjek hukum adalah korporasi tentunya tidak dapat dikenakan pemidanaan berupa pidana yang merampas kemerdekaan badan (penjara). Pasal 23 ayat (1) Perma 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi mengatur hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap korporasi atau pengurus, atau korporasi dan pengurus.
Dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi, hakim dapat menilai kesalahan korporasi antara lain:
- Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi;
- Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
- Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Selanjutnya, sanksi atau hukum yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi menurut Pasal 25 ayat (1) Perma 13/2016 adalah pidana pokok dan/atau pidana tambahan. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda.Sedangkan pidana tambahan yang dijatuhkan terhadap korporasi sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Para investor yang telah menyerahkan uangnya dapat mengajukan ganti kerugian atas investasi bodong atas dasar Pasal 20 Perma 13/2016 yang berbunyi:
Kerugian yang dialami oleh korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi dapat dimintakan ganti rugi melalui mekanisme restitusi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau melalui gugatan perdata.
Untuk itu uang hasil investasi bodong bisa kembali. Secara khusus, kami akan menjelaskan permohonan ganti rugi secara perdata. Kami mengasumsikan bahwa jumlah korban yang menderita kerugian tidak hanya beberapa orang saja, melainkan meliputi banyak orang yang masing-masingnya telah membuat perjanjian secara tertulis dengan pihak korporasi.
Oleh karenanya, permohonan ganti kerugian dapat didasarkan pada gugatan wanprestasi atau cidera janji yang menimbulkan kewajiban bagi debitur (korporasi) untuk mengganti biaya kerugian akibat telah dinyatakan lalai memenuhi perikatan seperti yang diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata. Karena korbannya banyak, permohonan ganti kerugian ini dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Terkait penipuan umumnya dijerat dengan Pasal 391 UU 1/2023, yang berbunyi :
- Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbutkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
- Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).
Berikutnya Pasal 392 UU 1/2023 adalah sebagai berikut :
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang yang melakukan pemalsuan Surat terhadap: a. akta autentik; b. Surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya atau dari suatu lembaga umum; c. saham, Surat utang, sertifikat saham, sertifikat utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau persekutuan; d. talon, tanda bukti dividen atau tanda bukti bunga salah satu Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti Surat tersebut; e. Surat kredit atau Surat dagang yang diperuntukkan guna diedarkan; f. Surat keterangan mengenai hak atas tanah; atau g. Surat berharga lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
- Setiap Orang yang menggunakan Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:
- dapat menimbulkan sesuatu hak, misalnya ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain;
- dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya;
- dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang seperti kuitansi atau surat semacam itu; atau
surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain.
Adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut R. Soesilo dilakukan dengan cara:
- Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
- Memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau mengubah sesuatu dari surat itu.
- Memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
- Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak. Misalnya foto dalam ijazah sekolah.
Unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat selain yang disebut di atas adalah :
- Pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.
- Penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup.
- Tidak hanya untuk yang memalsukan, tetapi yang dihukum juga yang sengaja menggunakan surat palsu. Sengaja maksudnya bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum.
- Sudah dianggap “mempergunakan” misalnya menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat itu di tempat di mana surat tersebut harus dibutuhkan.
- Dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian.
Lebih lanjut, tindak pidana pemalsuan surat terhadap surat-surat otentik dihukum lebih berat. Surat otentik, menurut R. Soesilo adalah surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang, oleh pegawai umum seperti notaris.
Bentuk-bentuk Pemalsuan Dokumen. Selanjutnya, terkait bentuk-bentuk pemalsuan dokumen, selain yang diatur dalam pasal-pasal di atas, ada pula yang berupa tindak pidana berikut ini. Menurut Pasal 393 UU 1/2023 adalah sebagai berikut :
- Setiap Orang yang menyimpan bahan atau alat yang diketahui digunakan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (l), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II
- Bahan dan alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.
Pasal 394 Setiap Orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Pasal 396 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: a. membuat secara tidak benar atau memalsu Surat keterangan dokter tentang ada atau tidak ada penyakit, kelemahan, atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan Pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi; atau b. mempergunakan Surat keterangan dokter yang tidak benar atau dipalsu, seolah-olah Surat tersebut benar atau tidak palsu dengan maksud untuk menyesatkan Pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi
Pasal 397 UU 1/2023 adalah sebagai berikut : Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, Setiap Orang yang: a. membuat secara tidak benar atau memalsu Surat keterangan tidak pernah terlibat Tindak Pidana, kecakapan, tidak mampu secara finansial, kecacatan, atau keadaan lain, dengan maksud untuk mempergunakan atau meminta orang lain menggunakannya supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan iba dan pertolongan; atau b. menggunakan Surat keterangan yang tidak benar atau palsu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolaholah Surat tersebut benar atau tidak palsu.
Pasal 398 UU 1/2023 adalah sebagai berikut :
- Setiap Orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak kategori V, jika: a. membuat secara tidak benar atau memalsu paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk Masuk dan menetap di Indonesia; atau b. meminta untuk memberi Surat serupa atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah benar atau tidak palsu.
- Setiap Orang yang menggunakan Surat yang tidak benar atau yang dipalsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seolah-olah benar dan tidak dipalsu, atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dipidana dengan pidana yang sama.
Pasal 399 UU 1/2023 adalah sebagai berikut : Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang: a. membuat secara tidak benar atau memalsu Surat pengantar bagi hewan atau Ternak, atau memerintahkan untuk memberi Surat serupa atas nama palsu atau menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan Surat tersebut seolah-olah benar dan tidak palsu; atau b. menggunakan Surat yang tidak benar atau dipalsu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah Surat tersebut benar atau tidak palsu.
Pasal 400 UU 1/2023 adalah sebagai berikut : Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang: a. membuat secara tidak benar atau memalsu Surat keterangan seorang Pejabat yang berwenang membuat keterangan tentang hak milik atau hak lainnya atas suatu benda, dengan maksud untuk memudahkan pengalihan atau penjaminan atau untuk menyesatkan Pejabat penegak hukum tentang asal benda tersebut; atau b. menggunakan Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah Surat tersebut benar atau tidak palsu
Langkah yang bisa ditempuh:
- Laporkan ke kepolisian disertai bukti-bukti terutama terkait dokumen palsu (simpan semua kuitansi, bukti transfer, dan dokumen yang diduga palsu tersebut)
- Lakukan verifikasi, untuk cek keaslian dokumen ke instansi terkait (misalnya jika terkait surat tanah/bangunan maka ke BPN atau Notaris)
- Jika ada korban-korban lainnya yang jumlahnya banyak, Saudara bisa konsolidasi dengan para korban tersebut untuk buat laporan secara kolektif ke pihak kepolisian
- Keamanan Saudara dan keluarga adalah prioritas utama. Hindari konfrontasi fisik langsung dengan pihak ormas di lapangan tanpa pendampingan aparat atau kuasa hukum.
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang - Undang Hukum Perdata ;
- Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ;
- Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi
- Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan