Kewajiban Hukum Pengurus BUMDes dalam Penggunaan dan Pelaporan Dana serta Langkah Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan Dana

10/10/25

Oleh : Mri***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Yth. BPHN, Saya ingin berkonsultasi terkait dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Berdasarkan informasi yang saya terima, terdapat alokasi dana BUMDes dalam dua tahun anggaran yang dikelola tanpa adanya laporan pertanggungjawaban yang jelas, serta penggunaan dana tidak sesuai peruntukan. Pertanyaan saya: 1. Apa saja kewajiban hukum pengurus BUMDes dalam penggunaan dan pelaporan dana menurut peraturan perundang-undangan? 2. Jika masyarakat menemukan dugaan penyalahgunaan dana, langkah hukum apa yang dapat ditempuh agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang? Demikian saya mohon penjelasan dan arahan dari BPHN terkait persoalan ini. Hormat saya, [Penanya]

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mri************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

"

Permasalahan hukum saudara telah kami jawab, dijawab Oleh Dijawab oleh Fabian Adiasta Nusabakti Broto, S.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) berikut ini akan kami jelaskan kembali

Yth. Saudara M. Rizqi Alfirmando, C.PS., C.GCM, terima kasih atas pertanyaan yang diajukan.Terkait pertanyaan Saudara, terlebih dahulu kami akan menjelaskan mengenai kedudukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi, dan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat desa. Dalam pengelolaannya, BUMDes wajib menerapkan asas-asas tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), khususnya Asas Akuntabilitas dan Transparansi. Ketiadaan laporan pertanggungjawaban, seperti yang Saudara alami, merupakan indikasi kuat bahwa kedua asas tersebut telah dilanggar.Permasalahan yang Saudara hadapi dapat dikategorikan sebagai dugaan wanprestasi (kelalaian) berat dalam pengelolaan BUMDes yang berpotensi menjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang atau penggelapan yang merugikan keuangan BUMDes (keuangan desa). Struktur hubungan hukum dalam BUMDes menempatkan Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara) sebagai Pelaksana Operasional yang memegang tugas perwalian (fiduciary duty) atau tugas berdasarkan kepercayaan penuh untuk mengelola aset desa demi kepentingan masyarakat. Menjawab pertanyaan pertama Anda, kewajiban hukum pengurus BUMDes terkait pelaporan diatur secara sangat tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes (PP BUMDes). Kewajiban utama mereka adalah menyusun dan menyampaikan laporan. Pasal 32 ayat (1) PP BUMDes menyatakan secara spesifik: "Pelaksana Operasional wajib menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa/BUM Desa bersama paling sedikit memuat laporan keuangan, laporan kegiatan usaha, dan laporan lainnya yang dianggap perlu." Lebih lanjut, laporan tersebut tidak boleh disimpan sendiri, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 32 ayat (2) yang berbunyi: "Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala kepada Penasihat dan Pengawas." Di sisi lain, kewajiban pihak desa (dalam hal ini Penasihat, yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa, dan Pengawas) adalah menerima laporan tersebut dan membawanya ke forum pertanggungjawaban tertinggi di desa. Pasal 33 ayat (1) PP BUMDes menegaskan: "Pelaksana Operasional wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa/BUM Desa bersama kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa untuk mendapatkan persetujuan." Dengan demikian, kegagalan Pengurus BUMDes Jaya Mandiri untuk membuat dan melaporkan penggunaan dana Rp 204.000.000 selama dua tahun jelas merupakan pelanggaran hukum terhadap PP BUMDes. Sekaligus, ini menunjukkan adanya kelalaian fungsi pengawasan oleh Penasihat (Kepala Desa) yang seharusnya tidak membiarkan BUMDes beroperasi tanpa akuntabilitas.

Menjawab pertanyaan kedua, masyarakat (pelapor) tidak hanya bisa, tetapi wajib meminta akses audit dan penyelidikan sebagai bentuk kontrol sosial. Jalur hukum yang harus diprioritaskan adalah jalur non-litigasi melalui mekanisme internal desa. Langkah yang dapat Saudara tempuh adalah: 

  1. Segera buat surat resmi yang ditujukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  2. Dalam surat tersebut, minta BPD untuk menggunakan kewenangannya menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus dengan agenda tunggal: "Meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus BUMDes Jaya Mandiri Tahun 2024 dan 2025".
  3. Dalam forum Musyawarah Desa tersebut, masyarakat berhak menuntut pengurus membeberkan seluruh penggunaan dana.
  4. Apabila pengurus gagal atau tidak mampu mempertanggungjawabkan dana tersebut, Musyawarah Desa dapat mengambil keputusan untuk memberhentikan pengurus dan, yang terpenting, secara resmi menugaskan Inspektorat Kabupaten untuk melakukan audit investigatif.

Apabila jalur Musyawarah Desa ini mengalami kebuntuan (misalnya BPD atau Kepala Desa menghalangi), maka Saudara dapat menempuh jalur hukum (litigasi). Saudara dapat membuat Laporan Pengaduan (Dumas) resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kejaksaan Negeri setempat atau Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Polres. Laporan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan desa/negara, dengan membawa bukti awal berupa informasi media yang Saudara miliki. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama.

 

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!