Penundaan Penahanan Terpidana Penganiayaan Setelah Putusan Pengadilan
28/08/20Oleh : fra***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
tersangka penganiayaan yang sudah divonis masa hukumannya, kenapa setelah sidang putusan sampai hari ini hampir 1 bulan belum ditahan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara fra******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa menurut yurisprudensi, “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:
1. “perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
2. “rasa sakit” misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
3. “luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
4. “merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.
Jika luka akibat penganiayaan tersebut tidak menjadi halangan baginya untuk melakukan pekerjaannya, maka perbuatan tersebut digolongkan sebagai penganiayaan ringan yang diatur dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP:
“Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dari Pasal tentang penganiayaan tersebut, kita dapat melihat bahwa ancaman pidana yang dapat dikenakan tidak sampai lima tahun. Apabila kita melihat jenis-jenis sanksi, di dalam Pasal 10 KUHP disebutkan bahwa Pidana terdiri atas :
Pidana Pokok
Pidana mati
Pidana Penjara
Pidana Kurungan
Pidana Denda
Pidana Tutupan
Pidana Tambahan
Pencabutan hak-hak tertentu
Perampasan barang-barang tertentu
Pengumuman putusan hakim
Sesuai dengan ketentuan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa denda adalah salah satu jenis pidana pokok berupa hukuman yang dijatuhkan oleh hakim kepada seorang terpidana, dimana denda tersebut akan masuk ke kas negara.
Terkait dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, terlihat bahwa Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, di dalam Pasal 3 disebutkan bahwa Tiap jumlah maksimum denda yang diancam dalam KUHP, dilipat gandakan menjadi 1000 (seribu) kali. Berdasarkan Perma tersebut, maka ancaman denda pada Pasal 351 menjadi Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
Sayang sekali Saudara tidak menginformasikan kepada kami berapa lama pidana yang dijatuhkan oleh hakim, namun apabila melihat dari informasi yang Saudara sampaikan dimana yang bersangkutan tidak ditahan, maka ada kemungkinan yang bersangkutan tersebut membayar denda, karena dalam ancaman pidananya, ada kata “atau” artinya merupakan alternatif atau pilihan, hal mana terdapat pilihan pidana penjara atau hukuman denda, maka hal tersebut sepenuhnya tergantung kepada bagaimana tuntutan dari jaksa penuntut umum dan putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Kemungkinan lainnya adalah bahwa putusan pengadilan tersebut juga biasanya dikurangi masa tahanan. Dapat terjadi juga setelah dikurangi masa tahanan, pidananya telah dijalani. Penahanan diartikan sebagai penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya sesuai ketentuan KUHAP
Dalam praktiknya, penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dapat dilihat dalam contoh kasus yaitu dalam Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 33/PID.B/2013/PN-BNA. Dalam putusan tersebut diketahui bahwa terdakwa memukul kedua lengan saksi dengan menggunakan gagang sapu. Akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami rasa sakit kedua lengannya dan terdapat memar kebiru merahan pada kedua lengan saksi. Akibat perbuatannya ini, terdakwa dihukum berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Sebagai contoh lain juga dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 25/PID/2011/PT BABEL. Dalam pemeriksaan di pengadilan berdasarkan visum diketahui bahwa terdapat luka memar berwarna biru di kepala, tampak luka memar berwarna biru kemerahan di kepala bagian belakang, dan tampak luka memar di lengan belakang sebelah kanan berwarna biru. Luka ini disebabkan karena terdakwa memukul ke arah kepala saksi berkali-kali dengan menggunakan tangannya yang mengepal. Akhirnya, hakim menghukum terdakwa atas dasar tindak pidana penganiayaan dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!