Sengketa Pendaftaran Sahabat Rental Grab oleh Penyandang Disabilitas terkait Persyaratan SIM D1 dan Potongan Saldo Rp500.000 oleh Grab Modal
10/10/25Oleh : Sya***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
,
Perkenalkan, nama saya Syarif, seorang driver GrabCar individu dan penyandang disabilitas daksa (kaki kiri). Saya menyampaikan ini untuk mengadukan permasalahan yang saya alami dalam proses pendaftaran program Sahabat Rental Grab.
Pada akhir Mei 2025, saya mendaftar melalui sales bernama Tami. Saya menjalani proses interview di Pool Hankam, kemudian tahap survei. Setelah itu saya dihubungi oleh sales Tami untuk pengambilan unit, namun diminta untuk menyertakan SIM D1. Karena saya belum memiliki SIM D1 — disebabkan di SATPAS tidak tersedia mobil matic untuk disabilitas — saya tidak bisa melanjutkan proses pengambilan unit tersebut.
Kemudian pada 6 Oktober 2025, saya kembali mendaftar melalui sales bernama Maulana. Pada 7 Oktober 2025, saya dipanggil untuk interview di Pool Hankam. Dalam proses tersebut, saya bernegosiasi terkait SIM D1 dan membuat surat pernyataan bahwa saya akan melampirkan SIM D1 dalam waktu 1 bulan bekerja. Pihak Grab menyetujuinya.
Saya kemudian mengikuti seluruh tahapan berikutnya: survei, test drive di Pool Cinangka, dan training, semuanya dinyatakan lulus. Namun, ketika proses pembuatan akun, saya terkejut karena terdapat saldo minus sebesar Rp500.000 di dompet tunai aplikasi Grab saya.
Saya telah menjelaskan sejak awal bahwa saya memiliki cicilan Grab Modal, dan staf bernama Wafa menyarankan saya untuk top up Rp500.000 dengan janji bahwa dana tersebut tidak akan tersedot oleh Grab Modal. Ketika saya bertanya tentang saldo minus tersebut, staf Wafa hanya menjawab bahwa “itu sistem, kami juga kurang tahu”. Dalam aplikasi tertulis bahwa dana tersebut adalah sign-in fee sebesar Rp500.000, padahal saya belum pernah menandatangani kontrak apa pun pada pendaftaran pertama.
Setelah saya melakukan top up Rp500.000, saldo saya langsung tersedot oleh Grab Modal, dan dana hasil jerih payah saya sebagai pengemudi ojol motor hilang seluruhnya. Ketika saya meminta pertanggungjawaban kepada staf di Pool Cinangka, mereka justru lepas tangan dan menyatakan tidak tahu-menahu, hingga saya dibiarkan tanpa bantuan sampai malam hari, padahal saya sama sekali tidak memiliki uang saat itu.
Penjelasan Kerugian yang Saya Alami
Kerugian Materi (Finansial):
Saya mengalami kerugian uang sebesar Rp500.000, yang merupakan hasil kerja keras saya sebagai pengemudi ojek online motor. Dana tersebut saya gunakan untuk top up sesuai arahan staf Grab, namun justru tersedot oleh Grab Modal akibat kelalaian sistem dan kurangnya informasi dari staf. Uang tersebut merupakan uang terakhir saya, yang sangat berarti untuk kebutuhan sehari-hari, apalagi istri saya sedang hamil dan kami tinggal di rumah kontrakan.
Kerugian Tenaga:
Saya telah mengerahkan banyak tenaga dan upaya untuk mengikuti seluruh proses pendaftaran Sahabat Rental Grab. Saya bolak-balik dari Bali ke lokasi pool Hankam dan Cinangka, menjalani interview, survei, test drive, dan training dengan penuh semangat meskipun kondisi fisik saya terbatas karena disabilitas daksa. Semua itu saya lakukan dengan harapan bisa segera bekerja dan memperoleh penghasilan tetap.
Kerugian Waktu:
Saya sudah menghabiskan waktu lebih dari seminggu untuk proses pendaftaran kedua, mulai dari 6–7 Oktober 2025 hingga hari kejadian di Pool Cinangka. Seluruh waktu dan kesempatan bekerja yang saya korbankan terbuang percuma karena kesalahan dan kelalaian staf Grab, sehingga saya belum juga bisa mulai bekerja hingga saat ini.
Saya sangat kecewa dan merasa dirugikan atas kejadian ini. Melalui surat ini, saya memohon agar pihak Grab Indonesia memberikan penjelasan dan solusi yang adil, serta mengembalikan dana Rp500.000 yang hilang karena kesalahan sistem atau staf Grab. Saya juga berharap Grab dapat memberikan saya kesempatan untuk melanjutkan proses pendaftaran Sahabat Rental Grab, agar saya dapat segera bekerja dan menafkahi keluarga saya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sya****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Fabian Adiasta Nusabakti Broto, S.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Bapak Syarif sampaikan. Berikut permasalahan hukum yang dapat kami pahami yakni terkait kerugian materiil (Rp500.000) dan non-materiil (waktu dan tenaga) yang diakibatkan oleh janji yang tidak dipenuhi, informasi yang menyesatkan dari staf, dan sistem penarikan dana sepihak (sign-in fee/penyedotan ke Grab Modal). Selain itu terdapat kendala persyaratan SIM D1 dan proses pendaftaran yang tidak mengakomodasi keterbatasan fisik Bapak, yang berpotensi melanggar hak atas pekerjaan.
Pihak Grab, melakukan pendaftaran kemitraan yang melibatkan transaksi biaya dan penyediaan informasi, memiliki kedudukan sebagai Pelaku Usaha, dan Bapak Syarif berkedudukan sebagai Konsumen jasa pendaftaran kemitraan dan pengguna aplikasi. Bapak sebagai Konsumen mempunyai hak atas informasi yang benar dan jujur.
Tindakan staf Grab (Wafa) yang menjanjikan dana top up Rp500.000 tidak akan tersedot oleh Grab Modal, namun kenyataannya dana tersebut langsung tersedot, merupakan indikasi pelanggaran terhadap hak konsumen.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 4 huruf c yang berbunyi:
"Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa."
Selain itu Pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK mengatur bahwa:
"Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: ... f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut."
Janji staf bernama Wafa yang tidak sesuai dengan realitas di aplikasi dan sistem penarikan dana sepihak untuk 'sign-in fee' tanpa kontrak tertulis yang jelas, dapat dikualifikasikan sebagai informasi yang tidak benar dan janji yang tidak sesuai, sehingga merugikan Klien.
Pelaku Usaha bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen akibat kelalaian dalam memberikan jasa atau informasi. Kerugian yang dialami Klien meliputi kerugian materiil (Rp500.000) dan kerugian non-materiil (waktu dan tenaga).
Pasal 19 UUPK menyebutkan bahwa:
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelalaian staf yang merupakan bagian dari sistem perusahaan, dan sikap "lepas tangan" serta jawaban "itu sistem, kami juga kurang tahu" oleh staf di Pool Cinangka, dapat menunjukkan tidak adanya itikad baik dan tanggung jawab perusahaan untuk memberikan ganti rugi secara cepat dan patut.
BapakSyarif adalah Penyandang Disabilitas daksa, yang hak-haknya dilindungi secara khusus. Pihak Grab wajib menyediakan akomodasi yang layak dan dilarang melakukan diskriminasi.
Pasal 19 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan (UUPD) menyebutkan: "Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan Akomodasi yang Layak."
Selanjutnya Pasal 53 ayat (1) UUPD:
"Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah Pegawai atau Pekerja. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah Pegawai atau Pekerja."
Walaupun Bapak Syarif berstatus calon mitra (bukan pegawai/pekerja), semangat undang-undang ini mewajibkan perusahaan swasta untuk memberikan kesempatan kerja tanpa diskriminasi. Persyaratan SIM D1 yang terkendala oleh fasilitas SATPAS (tidak tersedia mobil matic untuk disabilitas) seharusnya diakomodasi oleh Grab. Adanya persetujuan pihak Grab atas surat pernyataan yang dibuat Bapak Syarif untuk melengkapi SIM D1 dalam 1 bulan merupakan bentuk pengindahan dan kepatuhan terhadap Pasal 19 huruf a UUPD, dan Grab harus konsisten dengan sikapnya yang telah memberikan persetujuan atas surat pernyataan Pak Syarif.
Untuk menyelesaikan permasalahan hukum Bapak Syarif, maka penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) adalah opsi yang paling direkomendasikan karena lebih cepat, murah, dan berorientasi pada pemulihan hak Bapak (pengembalian dana dan kejelasan/keberlanjutan proses kerja).
Bapak perlu menyusun Surat Permohonan Ganti Rugi dan Perlindungan Hukum secara formal yang ditujukan kepada Manajemen Grab Indonesia (dengan tembusan kepada misalnya: Divisi Legal/Kemitraan jika ada), bukan hanya kepada staf di pool. Hal ini diperlukan dengan tujuan menuntut pengembalian dana Rp500.000 dan pemulihan kesempatan kerja, serta ganti rugi biaya non-materiil yang adil. Tentunya Anda harus melampirkan kronologi, bukti chat/komunikasi dengan staf Wafa dan Maulana (jika ada), serta surat pernyataan SIM D1. Tentukan batas waktu respons (misalnya 7 hari kerja).
Jika pengaduan internal kepada Grab tidak direspons secara memuaskan, Bapak Syarif dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di wilayah domisili/tempat kejadian. Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) UUPK memungkinkan sengketa konsumen diselesaikan di luar pengadilan melalui BPSK. Berikut bunyi Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) UUPK:
(1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
(2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
Putusan BPSK memiliki kekuatan hukum yang mengikat (seperti putusan Pengadilan Negeri) dan dapat dimintakan eksekusi. BPSK dapat memutuskan pengembalian uang (ganti rugi), penggantian kerugian, atau sanksi administratif kepada Pelaku Usaha.
Untuk memperkuat posisi Bapak, pengaduan dapat juga ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan terrkait pelanggaran hak konsumen (informasi yang menyesatkan dan penarikan dana sepihak).
Pengaduan juga bisa ditujukan ke Komisi Nasional Disabilitas (KND) terkait diskriminasi dan kegagalan perusahaan dalam menyediakan akomodasi yang layak bagi Penyandang Disabilitas.
Meskipun kasus sengketa kemitraan driver dengan perusahaan aplikasi sering kali berakhir di luar pengadilan, dalam konteks perlindungan hukum, preseden kasus di Indonesia maupun internasional menunjukkan adanya tren pengakuan hak-hak mitra/konsumen. Putusan-putusan pengadilan terkait sengketa mitra online seringkali memperdebatkan apakah hubungan tersebut murni kemitraan atau terdapat unsur hubungan kerja, dan yang terpenting, menegaskan bahwa perusahaan aplikasi tetap tunduk pada ketentuan hukum umum (Perlindungan Konsumen, Ketenagakerjaan, dan Perdata) atas setiap tindakan yang merugikan pihak lain.
Bapak Syarif, memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut pengembalian dana Rp500.000 dan pemulihan kesempatan bekerja atas terjadinya pelanggaran hak konsumen (UUPK) dan pelanggaran hak Penyandang Disabilitas (UUPD).
Kami menyarankan agar Bapak mengambil jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) yaitu dengan mengirimkan Surat Permohonan Resmi kepada Grab yang berisi tuntutan pengembalian dana dan pemulihan status pendaftaran dengan Akomodasi yang Layak, dilanjutkan dengan pengaduan ke BPSK jika tidak ada tanggapan positif.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan