Prosedur Pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan dan Upaya Penangguhan SK yang Diduga Tidak Transparan atau Nepotistik
09/10/25Oleh : Han***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apakah dalam pembentukan posbakum desa/kelurahan harus dilakukan secara musyawarah atau hanya ditunjuk oleh kades atau lurah, di wilayah saya telah terbentuknya posbakum kelurahan tapi tidak ada informasi terkait musyawarah tersebut setelah ditelurusi paralegal yang ditunjuk merupakan orang orang terdekat lurah, praktek nepotisme ini telah terjadi di wilayah saya, bagaimana cara menangguhkan sk posbakum yang telah di ajukan oleh kelurahan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Han************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Heny Indrawati, S.H.,M.H.) dan (Penyuluh Hukum Madya) dan Nurhayati, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan Saudara Hanvah yang telah memberikan pertanyaan terkait Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, ada 2 (dua) pertanyaan yang saudara pertanyankan sebagai berikut :
- Apakah pembentukan Posbakum desa/kelurahan harus dilakukan secara musyawarah atau hanya ditunjuk oleh Kades/Lurah?
- Bagaimana cara menangguhkan SK Posbakum yang telah diajukan oleh kelurahan jika diduga ada praktek nepotisme dalam pembentukannya?
Terlebih dahulu saya sampaikan Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum di Wilayah Tahun 2025 Nomor : PHN-PR.01.03-01 Tahun 2025, disampaikan terkait alur proses pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan sebagai berikut :
Bentuk Pelaksanaan
Kanwil melaksanakan pendampingan dalam pembentukan dan pembinaan Posbankum Desa/Kelurahan.
Tata Cara Pelaksanaan
1. Pendampingan pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan
- Kanwil memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada Kepala Desa/Lurah untuk menginisiasi pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan.
- Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Desa/Keputusan Lurah.
- Kanwil dapat memfasilitasi: penyusunan Peraturan Desa atau Peraturan Bupati/Walikota terkait dengan pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan,Keputusan Kepala Desa atau Keputusan Lurah mengenai penetapan susunan pengurus Posbankum Desa/Kelurahan.
- Posbankum Desa/Kelurahan menjalankan sebagian tugas Pos Pelayanan Terpadu di bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan Masyarakat.
- Setiap Posbankum Desa/Kelurahan paling sedikit terdapat 1 (satu) orang Paralegal berkompetensi dengan identitas Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).
- Kompetensi Paralegal didapat melalui Pendidikan dan Pelatihan Paralegal (Diklat Paralegal). Mekanisme penyelenggaraan Diklat Paralegal sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal. Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Paralegal yang telah mengikuti Diklat Paralegal wajib ditempatkan pada Posbankum Desa/Kelurahan.
- Dalam hal pada Posbankum Desa/Kelurahan belum terdapat Paralegal, layanan Posbankum Desa/Kelurahan sementara dapat dilakukan oleh anggota Kelompok Kadarkum.
- Posbankum Desa/Kelurahan menjalankan fungsi: Layanan Informasi Hukum Menjadi tempat sumber informasi hukum bagi masyarakat desa/kelurahan, sebagai jendela informasi (perpustakaan hukum) dan konsultasi hukum. Layanan bantuan hukum dan advokasi Menjadi tempat koordinasi dalam penyelesaian-penyelesaian perkara hukum di wilayah tersebut, terutama yang membutuhkan pendampingan ke tahap litigasi. Ruang ini juga menjadi tempat koordinasi Aparat Penegak Hukum, Penyuluh Hukum, dan Pendamping Desa. Layanan penyelesaian konflik/perkara melalui Mediasi. Menjadi tempat Kepala Desa dan/atau Lurah yang berstatus Non Litigation Peacemaker (NL.P.) menyelesaikan konflik yang terjadi di Desa/Kelurahan secara Non Litigasi dan damai. Dalam penyelesaian sengketa yang terjadi, dapat melibatkan pihak lain seperti babinsa, bhabinkamtibmas, tokoh adat, atau pihak terkait lainnya. Layanan Rujukan Advokat Menjadi tempat rujukan bagi Paralegal untuk sengketa hukum yang mengarah pada litigasi baik oleh Advokat yang tergabung dalam PBH terakreditasi maupun Advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat.
- Setelah Posbankum Desa/Kelurahan terbentuk, Kepala Desa/Lurah berkoordinasi kepada Kanwil.
- Kanwil memberikan Surat Tanda Register (STR) kepada Kepala Desa/Lurah yang telah membentuk dan menetapkan Posbankum Desa/Kelurahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
- Kanwil menyampaikan Laporan STR Posbankum Desa/Kelurahan kepada Kepala BPHN secara berkala setiap triwulan dan/atau Kepala BPHN dapat meminta kepada Kanwil secara insidentil.
Berdasarkan penjelasan alur proses pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan ini dapat saya sampaikan, jawaban kedua pertanyaan saudara sebagai berikut :
Kepala Desa/Lurah memiliki kewenangan untuk menunjuk orang-orang dalam Kelompok Kadarkum yang akan bertugas di Posbankum Desa/Kelurahan karena beberapa alasan:
- Kepercayaan dan Kapasitas: Kepala Desa/Lurah memiliki kepercayaan dan pengetahuan tentang kapasitas dan kemampuan orang-orang di desa/kelurahan, sehingga dapat menunjuk orang-orang yang tepat untuk bertugas di Posbankum Desa/Kelurahan.
- Kedekatan dengan Masyarakat:Orang-orang yang dipilih oleh Kepala Desa/Lurah untuk bertugas di Posbankum Desa/Kelurahan biasanya memiliki kedekatan dengan masyarakat, sehingga dapat lebih mudah memahami kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
- Kemampuan dan Keterampilan:Kepala Desa/Lurah dapat menunjuk orang-orang yang memiliki kemampuan dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan Posbankum Desa/Kelurahan, seperti kemampuan dalam bidang hukum, administrasi, atau komunikasi.
- Pengawasan dan Pengendalian: Kepala Desa/Lurah dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap orang-orang yang bertugas di Posbankum Desa/Kelurahan, sehingga dapat memastikan bahwa mereka menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan tujuan Posbankum Desa/Kelurahan.
Selajutnya jika masih ada permasalahan ketidak transparan dalam memilih pengurus Posbankumdes/kel maka dapat melakukan :
- Melakukan koordinasi kepada kepala desa/lurah;
- Menyampaikan alasan mendasar dibuktikan dengan data yang akurat;
- Meminta pertimbangan dan kebijakan jika memang harus ada penangguhan atau revis SK pembentukan Posbankum;
- Keputusan ada pada kepala desa/lurah setempat hal ini karena lurah/kepala desa yang mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan penunjukan susunan kepengurusan Posbankumdes/kelurahan.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Pedoman Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum di Wilayah Tahun 2025 Nomor : PHN-PR.01.03-01 Tahun 2025
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan