Kemungkinan Pelaporan atas Penghinaan melalui Status WhatsApp Terkait Insiden Menabrak Kucing

09/10/25

Oleh : ish***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
seseorang menghina saya dengan kata kata kasar di status whatsapp, kejadian karena saya tidak sengaja menabrak kucingnya, saya sudah menunggu dan meminta maaf, kemudian orang tua yang bersangkutan menyuruh saya untuk pergi bekerja, sampai di tempat kerja, ternyata ybs membuat status mengeluarkan kata kata kasar, tanpa menyebut nama tapi ditujukan untuk yang menabrak kucingnya, apakah bisa saya laporkan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara ish** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Heny Indrawati, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terkait pertanyaan saudara Ishak, bertanya apakah bisa melaporkan seseorang yang menghina saya dengan kata-kata kasar di status WhatsApp, padahal saya sudah meminta maaf atas kesalahan saya yang tidak sengaja menabrak kucingnya? Saran yang saya sampaikan pertama, kiranya dapat dilakukan musyawarah dengan pendampingan tokoh masyarakat setempat (RT/RW) atau tokoh agama, untuk mendapatkan jalan keluar lebih baik tanpa harus masuk ke jalur hukum. Namun jika telah di lakukan mediasi/pendampingan/musyawarah masih mengalami kebuntuan terkait permsalahan saudara, maka langkah hukum yang dapat saudara lakukan, sebagai berikut : Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan: 1. Pastikan saudara menyimpan screenshot atau rekaman percakapan yang berisi kata-kata kasar yang diucapkan oleh orang tersebut., hal ini akan menjadi bukti penting dalam proses pelaporan. 2. Saudara dapat membawa bukti-bukti tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat; 3. Tunjukkan bukti-bukti yang saudara miliki kepada polisi, termasuk screenshot percakapan, foto, atau rekaman suara. 4. Polisi akan membuat laporan tentang kejadian tersebut, pastikan saudara mendapatkan mendapatkan nomor laporan (surat keterangan laporan) dan nama petugas yang menangani kasus saudara. Kasus penghinaan merupakan delik aduan, yang berarti proses hukum hanya bisa berjalan jika Anda sebagai korban membuat laporan resmi ke polisi, dan aduan tersebut dapat dicabut jika ada perdamaian di kemudian hari Delik hukum yang bisa menjadi pertimbangan permasalahan kasus saudara, adalah: Pasal 310 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya supaya orang itu dipandang jelek oleh orang lain, dihukum karena pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah." Pasal 311 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang dapat merusak reputasi atau nama baik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun." Pasal 27A UU ITE (Undang-Undang No. 1 Tahun 2024): "Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik melalui sistem elektronik." Namun, perlu saya sampaikan bahwa proses hukum dapat memakan waktu dan biaya. Anda perlu mempertimbangkan dengan baik sebelum memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi. Saran kami sebaiknya masalah Anda diselesaikan secara musyawara. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!