Aturan Hukum Pembagian Hak Waris

09/10/25

Oleh : Dad***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Aturan hukum pembagian waris

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dad*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh  Heny Indrawati, S.H.,M.H.) dan  (Penyuluh Hukum Madya) dan Nurhayati, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya).

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan Saudara Dadang terkait bagaimana aturan hukum pembagian waris. Sebelum kami menjawab permasalahn hukum Saudara, kami akan menjelasakan terlebih dahulu mengenai Hukum Waris. Perlu Saudara pahami Sistem hukum pewarisan di Indonesia terbagi menjadi  3 (tiga) jenis, yakni : pewarisan menurut hukum barat yang merujuk kepada Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), pewarisan menurut hukum Islam yang merujuk kepada Kompilasi, Serta waris adat.

Sekarang kami akan menjelaskan pembagian waris berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dengan kata lain hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang saja (Subekti, 1993: 95).

Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata). Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832  Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama.

Menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama- sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya

Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar, yaitu:

  1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
  2. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
  3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
  4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu,

keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada

Berikutnya  kami akan menjelaskan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Harta warisan terdiri dari harta bawaan ditambah setegah dari harta bersama dikurangi biaya-biaya sebelum meninggal, hal itu sesuai dengan Pasal  175 KHI. Isi Pasal 175 KHI adalah :

“harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya biaya pengurusan jenazab (tajhiz), 

Merujuk kepada Pasal 174 KHI, maka Ahli Waris dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian, yakni sebagai berikut :

1.    Ahli Waris menurut hubungan darah terdiri dari:

  • Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
  • Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.

2.    Ahli Waris menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

Menurut pasal 176 sampai pasal 182 Kompilasi Hukum Islam, Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:

  • Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
  • Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
  • Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, akan mendapat sepertiga bagian. Kemudian, ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
  • Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
  • Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
  • Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
  • Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, akan mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan

Sekarang kami akan menjelaskan pembagian waris berdasarkan hukum adat. Untuk waris berdasarkan hukum adat akan berbeda-beda tergantung adat wilayah dan daerah masing-masing, jadi karena mayoritas Masyarakat Indonesia  beragama Islam karena hal itu  kami hanya menjelaskan pembagian waris berdasarkan adat yang beragama islam. Pembagian waris diatur dalam Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Berikut adalah aturan hukum pembagian waris dalam Islam, sebagai berikut :

1. Al-Qur'an:

  1. Surah Al-Nisa' (4:11): "Allah berfirman: 'Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kamu tentang (pembagian) warisan, yaitu: jika ada seorang yang meninggal, maka anak laki-laki mendapatkan dua bagian, dan anak perempuan mendapatkan satu bagian.'"
  2. Surah Al-Nisa' (4:12): "Dan jika tidak ada anak, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan mendapatkan warisan."

2. Hadis Nabi Muhammad SAW:

  1. Hadis Riwayat Bukhari: "Nabi Muhammad SAW bersabda: 'Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kamu tentang (pembagian) warisan, yaitu: jika ada seorang yang meninggal, maka anak laki-laki mendapatkan dua bagian, dan anak perempuan mendapatkan satu bagian.'"
  2. Hadis Riwayat Muslim: "Nabi Muhammad SAW bersabda: 'Jika ada seorang yang meninggal, maka harta warisannya dibagi kepada ahli warisnya, dan tidak ada wasiat untuk ahli waris.”

Cara pembagian waris berdasarkan adat agama Islam hamper sama dengan pembagian waris berdasarkan KHI. Sama seperti syarat, rukun waris juga harus dipenuhi agar proses pembagian harta berjalan sah. Rukun ini terdiri dari tiga unsur pokok berikut:

  1. Al-Muwarrits (Pewaris): Orang yang meninggalkan harta dan telah meninggal dunia.
  2. Al-Warits (Ahli Waris): Orang yang berhak menerima warisan.
  3. Al-Mauruts (Harta Warisan): Segala bentuk harta, hak, dan kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris.

Hukum waris Islam secara jelas mengatur siapa saja yang berhak menerima warisan dan dalam urutan prioritas seperti hubungan darah, pernikahan, dan kekerabatan.

Ahli waris dibedakan menjadi tiga kategori besar.

  1. Ahli Waris Nasab (Hubungan Keturunan). kelompok utama yang secara otomatis mendapat bagian waris. adalah sebagai berikut  : Anak laki-laki dan perempuan, Ayah dan ibu kandung, Saudara kandung (laki-laki dan perempuan), Cucu dari anak laki-laki
  2. Ahli Waris Karena Perkawinan. Ahli waris ini mendapatkan hak waris karena hubungan sah dalam pernikahan.
    • Suami dari istri yang meninggal
    • Istri dari suami yang meninggal
  3. Ahli Waris Tambahan (Dhawil Arham). kelompok yang mendapatkan warisan jika tidak ada ahli waris utama.
    • Paman dan bibi dari pihak ayah atau ibu
    • Anak dari saudara perempuan
    • Sepupu, dan lainnya yang memiliki hubungan darah jauh

Ketentuan bagian waris dalam Islam tidak merata, melainkan proporsional tergantung pada hubungan dan jumlah ahli waris yang ada. Penjelasan berikut memuat gambaran umum tentang bagian waris secara proporsional:

  1. Anak. Anak laki-laki mendapat dua bagian dibanding anak perempuan. Jika hanya ada anak perempuan, ia mendapat setengah jika sendirian atau dua pertiga jika lebih dari satu.
  2. Orang Tua
    • Ibu mendapat seperenam jika pewaris punya anak; jika tidak, ibu mendapat sepertiga.
    • Ayah mendapat seperenam jika pewaris punya anak, dan lebih banyak jika tidak.
  3. Suami/Istri
    • Suami mendapat setengah jika tidak ada anak, seperempat jika ada anak.
    • Istri mendapat seperempat jika tidak ada anak, seperdelapan jika ada anak.

Ketentuan waris adalah bagian penting dalam kehidupan keluarga dan sosial. Baik dalam Hukum Perdata, KHI dan adat, pembagian warisan harus dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan aturan yang sah. Musyawarah, kesepakatan keluarga, dan sikap saling menghormati sangat diperlukan agar warisan tidak menjadi sumber konflik.

Disclamer :       Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang- Undang hukum Perdata
  2. Kompilasi Hukum Islam (KHI):
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!