Langkah Hukum Korban Penganiayaan yang Mengakibatkan Cacat Fisik Terkendala Biaya Pelaporan
08/10/25Oleh : Ded***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mengalami penganiayaan direhabilitasi dimedan,sampai sekarang ada cacat fisik yg saya alami yang membuat gangguan terhadap tubuh saya saat beraktifitas,sy nggk tau harus berbuat apa sekarang,karna saya tidak mempunyai dana sama sekali untuk buat laporan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ded******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Heny Indrawati, S.H.,M.H.) dan (Penyuluh Hukum Madya) dan Nurhayati, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya).
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan Sdr. Dede James, semoga masukan dan saran yang saya sampaikan dapat memberikan solusi bagi kasus Sdr. Dede James.
Dari pertanyaan saudara, dapat saya simpulkan bahwa saudara meminta saran dan masukan terkait apa yang harus saudara lakukan untuk mendapatkan bantuan hukum dan melaporkan kasus penganiayaan yang saudara alami, meskipun saudara tidak memiliki dana?
Untuk mendapatkan bantuan hukum dan melaporkan kasus penganiayaan yang saudara alami meskipun tidak memiliki dana, saudara bisa mulai dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan. Polisi akan membantu saudara dalam proses ini. Selain itu, saudara juga bisa mencari bantuan dari lembaga bantuan hukum (LBH) atau organisasi yang menyediakan layanan hukum gratis. Mereka dapat membantu saudara dalam proses hukum dan memastikan hak-hak saudara terlindungi. Jika diperlukan, Saudara juga bisa berkonsultasi dengan pengacara yang mungkin menawarkan biaya rendah atau konsultasi gratis. Dengan cara ini, saudara bisa mendapatkan bantuan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir tentang biaya.
Sebelum menjawab permasalahan Saudara, perlu saudara ketahui bahwa dalamKUHP lama tidak memberikan definisi eksplisit tentang penganiayaan.Namun, doktrin dan yurisprudensi merumuskan definisinya berdasarkan Pasal 351–355 KUHP. Definisi Menurut Doktrin KUHP Lama:
Penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain. Pasal 351 KUHP Ayat (2): Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.
Sedangkan menurut Pasal 471 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru) Penganiayaan adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit, luka, penyakit, atau hambatan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat (cacat fisik) dalam Pasal 468 KUHP Baru ancaman Pidana penjara paling lama 4 tahun, dan Jika dilakukan secara berencana → pidana paling lama 6 tahun
untuk mendapatkan perlindungan hukum, melalui beberapa langkah, sebagai berikut :
- Sebelum pelaporan ke polisi , karena Saudara orang yang tidak mampu maka dapat meminta bantuan hukum terlebih dahulu ke OBH yang terakreditasi atau Posbakum di Pengadilan agar dapat didampingi penasihat hukum. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) . Anda dapat melihat LBH yang terakreditasi di Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi Dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027. Untuk langka diatas , Anda harus ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, dan lembaga bantuan hukum (LBH), dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).
- Selanjutnya baru menyampaikan laporan ke polisi Menyampaikan laporan ke polisi :
- Datang ke kantor polisi terdekat dan laporkan kasus penganiayaan yang Anda alami disertai dengan foto atau video sebagai alat bukti, untuk memperkuat tindak pidana penganiayaan terhadap saudara;
- Berikan informasi yang jelas dan detail tentang kejadian tersebut, termasuk waktu, tempat, dan identitas pelaku.
- Minta surat tanda terima laporan dan simpan sebagai bukti.
Setelah saudara melakukan pelaporan ke polisi akan disarankan untuk melakukan pemeriksaan medis (visum et repertum) untuk mendokumentasikan luka-luka yang saudara alami dan visum ini akan menjadi bukti penting dalam proses hukum lebih lanjut.
Dalam hal perlindungan hukum bagi korban penganiayaan, meskipun saudara tidak punya dana, Negara menyediakan mekanisme bantuan dan kompensasi bagi korban penganiayaan, termasuk yang mengalami cacat fisik.
Berikut langkah-langkah yang bisa kamu diambil berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini:
- Hak Korban Penganiayaan, Kompensasi dari Negara: Jika pelaku tidak mampu membayar ganti rugi, kamu bisa mengajukan kompensasi kepada negara. Ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korean Korban Tindak Pidana. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, dikatakan jika pelaku tidak mampu membayar ganti rugi, saudara bisa mengajukan kompensasi kepada negara.
- Restitusi dari Pelaku: Jika pelaku mampu, kamu bisa menuntut restitusi, yaitu ganti rugi langsung dari pelaku atau pihak ketiga.
- Cara Mengajukan Kompensasi/Restitusi. Pengajuan dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau melalui pengadilan. Proses ini gratis bagi korban. Siapkan Dokumen yang dibutuhkan:
- Bukti identitas
- Bukti medis tentang cacat fisik
- Kronologi kejadian
- Surat keterangan dari pihak rehabilitasi (jika ada)
- Bisa meminta pendampingan dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan negeri terdekat atau menghubungi LPSK langsung.
- LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) bisa memberikan perlindungan, pendampingan hukum, dan bantuan medis serta psikologis.
- LBH (Lembaga Bantuan Hukum) dapat memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.
Alternatif Penyelesaian
- Keadilan Restoratif hal ini jika pelaku dan korban bersedia, penyelesaian bisa dilakukan di luar pengadilan dengan melibatkan masyarakat dan keluarga. Namun, ini harus tetap menjamin hak korban dan tidak menghilangkan tanggung jawab pelaku.
- Disclamer :
Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku 2 Januari 2026
- Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan