Langkah Hukum atas Tidak Dilaksanakannya Putusan Pembagian Harta Bersama dan Nafkah Lampau oleh Mantan Suami

08/10/25

Oleh : Ika***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya telah mendapatkan putusan pengadilan untuk gugatan harta bersama antara saya dengan mantan suami saya. Hasil putusan adalah menghukum mantan suami saya untuk membagi rumah dan membayar nafkah lampau. Namun sampai sekarang putusan itu belum dijalankan, dan mantan suami saya menempati rumah tersebut. Apa langkah yang bisa saya tempuh untuk mendapatkan hak saya? Sedangkan mantan suami saya sulit diajak komunikasi.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ika***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh SudaryadI, S.AG., S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Setelah putusan yang dijatuhkan oleh hakim terkait gugatan harta bersama suami isteri selanjutnya pihak terkait dalam putusan tersebut untuk dapat melaksanakan putusan tersebut. Apabila suami sesuai putusan hakim belum melaksanakan putusan tersebut, ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh isteri, tetapi yang terpenting adalah harus dipastikan bahwa putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inckracht) artinya sudah tidak ada banding ataupun kasasi maupun peninjauan kembali, karena eksekusi dapat dilakukan setelah tidak ada upaya hukum lagi. Berikut ini Langkah-langkah hukum yang dapat Anda lakukuan  :

  1. Ajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan. Anda bisa datang ke pengadilan yang mengeluarkan putusan tersebut untuk mengajukan permohonan eksekusi. Sampaikan bahwa Anda ingin melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu pembagian rumah dan pembayaran nafkah lampau. Ajukan kembali gugatan eksekusi melalui kejaksaan untuk memaksa pembagian rumah dan pembayaran nafkah. Penyitaan dijalankan oleh panitera pengadilan negeri. Selanjutnya Pengadilan Agama setelah menerima permohonan, Ketua Pengadilan akan memanggil suami untuk diberikan peringatan agar melaksanakan putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan Pengadilan Agama, jika tidak dilaksanakan, pengadilan dapat melanjutkan ke tahap eksekusi paksa.  Hal tersebut Pasal 196 dan 197 Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Berikut ini bunyi Pasal 196 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) adalah sebagai berikut : “Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai memenuhi keputusan itu dengan baik, maka pihak yang dimenangkan mengajukan permintaan kepada ketua pengadilan negeri tersebut pada pasal 195 ayat (1), baik dengan lisan maupun dengan surat, supaya keputusan itu dilaksanakan. Kemudian ketua itu akan memanggil pihak yang kalah itu serta menegurnya, supaya ia memenuhi keputusan itu dalam waktu yang ditentukan oleh ketua itu, selama-lamanya delapan hari. (Rv. 439, 443; IR. 94, 113, 130.)”  Pasal 197 HIR  ayat 1 dan 2  adalah sebagai berikut :  (1) Jika sudah lewat waktu yang ditentukan itu, sedangkan orang yang kalah itu belum juga memenuhi keputusan itu, atau jika orang itu, sesudah dipanggil dengan sah, tidak juga menghadap, maka ketua, karena jabatannya, akan memberi perintah dengan surat, supaya digital sekian barang bergerak dan jika yang demikian tidak ada atau ternyata tiada cukup, sekian barang tak bergerak kepunyaan orang yang kalah itu, sampai dianggap cukup menjadi pengganti jumlah uang tersebut dalam keputusan itu dan semua biaya untuk melaksanakan keputusan itu., (2) Penyitaan dijalankan oleh panitera pengadilan negeri.
  2. Gunakan jasa kejaksaan. Anda juga dapat meminta bantuan kejaksaan untuk melakukan eksekusi paksa. Kejaksaan akan memiliki wewenang untuk memaksa mantan suami Anda untuk mematuhi putusan tersebut. Anda bisa mendatangi Kejaksaan Negeri terdekat dan berkonsultasi langsung dengan Pos Pelayanan Hukum (posbakum) untuk mendapatkan bantuan secara gratis.
  3. Langkah hukum berikutnya Anda dapat meminta bantuan Pengacara. Jika mantan suami tetap menolak, Anda bisa mengambil langkah hukum untuk memaksa pembagian rumah, seperti menunjuk pengacara untuk membantu proses eksekusi.

Demikian penjelasan dari kami semoga bermanfaat.  

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 Dasar Hukum :

Herzien Inlandsch Reglement

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!