Kendala memperoleh bantuan hukum gratis akibat syarat SKTM bagi pekerja kontrak berdomisili di Yogyakarta ber-KTP DKI Jakarta dalam perselisihan hubungan industrial dan dugaan retaliasi perusahaan
08/10/25Oleh : Pan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya yang PANDU BUDI UTOMO, Status Kewargaan: Warga DKI Jakarta, Tempat Bekerja Saat Ini: Daerah DI Yogyakarta (Sleman) sejak 2024, Gaji: UMK Sleman; Dengan ini mengajukan laporan dan permohonan bantuan serta petunjuk atas perselisihan hak yang saya alami dengan perusahaan tempat saya bekerja: Sejak 2024 saya bekerja di DI Yogyakarta menerima upah sesuai UMK Sleman; terjadi perselisihan hak terkait kondisi kerja dan pemenuhan hak karyawan; saya mengajukan perundingan bipartit pada 03 Oktober 2025 namun proses bipartit gagal total karena tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan; setelah kegagalan bipartit pada 04 Oktober 2025 saya dan seluruh rekan satu departemen mendapat indikasi praktik retaliasi berupa penahanan perpanjangan kontrak dan penonaktifan hak cuti di bulan Oktober 2025 yang diberlakukan terhadap seluruh pekerja di departemen tersebut; karena keterbatasan pemahaman hukum saya telah mencatatkan perselisihan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sleman dan berencana mengajukan pendampingan hukum ke LBH Tentrem Yogyakarta namun LBH mensyaratkan SKTM sementara saya mengalami kendala administrasi karena berdomisili di Yogyakarta namun KTP tercatat di DKI Jakarta sehingga sulit mengurus SKTM di domisili saat ini; alternatif LBH adalah pendaftaran sebagai masyarakat umum dengan estimasi biaya ± Rp 2.000.000 untuk pendampingan sampai mediasi Disnaker atau ± Rp 5.000.000 sampai proses di Pengadilan Hubungan Industrial; Dampak yang dialami: potensi kehilangan hak perpanjangan kontrak dan hak cuti, tekanan psikologis dan risiko retaliasi yang juga berdampak pada rekan sekerja, kendala akses ke layanan bantuan hukum gratis akibat persyaratan SKTM; saya juga telah mengadu ke Pemprov DKI melalui kanal CRM namun ditolak dengan alasan bukan kewenangan Pemprov DKI Jakarta; Demikian laporan ini saya buat, atas perhatian dan petunjuk bantuan yang dapat diberikan saya ucapkan terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Pan************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Sudaryadi, S.AG., S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Nurhayati, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Memperhatikan langkah-langkah yang telah ditempuh oleh penanya sudah sesuai dengan prosedur mulai dari pengajuan perundingan bipartit, kemudian mengajukan pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan, dan selajutnya mengajukan permohonan pendampingan kepada Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi Kementerian Hukum meskipun belum memperoleh hasil sesuai yang diinginkan, hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Tindakan atau langkah-langkah yang dilakukan anda sebagai penanya yang memungkinkan terjadi retaliasi atau semacam tindakan membalas atau membalas dendam dari perusahaan atas perlakuan yang dianggap merugikan perusahaan, sebenarnya tidak boleh terjadi karena itu merupakan hal yang dilarang, dan karyawan berhak untuk menggugat apa yang menjadi hak karyawan. Menurut Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
“ Setiap pekerja/ buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. kesempatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama“
Selanjutnya menurut Pasal 169 ayat (1) “Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut :
- Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
- Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
- Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
- Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
- Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja
Setelah langkah-langkah yang anda tempuh belum mendapatkan apa yang diharapkan maka langkah selanjutnya adalah meminta bantuan hukum tetapi ditolak karena tidak bisa mendapatkan SKTM tetapi seharusnya hal ini tidak bisa terjadi apabila memang karyawan ini masuk katagori miskin dimana Organisasi Bantuan Hukum wilayah tempat kejadian perkara yaitu di Sleman Yogyakarta dimana karyawan tersebut bekerja dan mengalami ketidakadilan. Perlu kami sampaikan bahwa SKTM merupakan dokumen administratif yang digunakan untuk membuktikan kondisi ketidakmampuan ekonomi seseorang, khususnya untuk mengakses bantuan hukum gratis. Dalam konteks perselisihan ketenagakerjaan. Penolakan SKTM dengan alasan perbedaan alamat KTP tidak sejalan dengan ketentuan administrasi kependudukan, karena Pasal 13 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa KTP elektronik berlaku secara nasional dan tidak membatasi hak administratif seseorang berdasarkan wilayah tempat bekerja.Selain itu penolakan SKTM berdampak langsung pada tertutupnya akses pekerja terhadap bantuan hukum sehingga berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara (Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum)
Adapun upaya yang dapat anda lakukan adalah mengurus SKTM di daerah asal sesuai KTP, ATAU Mengurus Surat Keterangan Domisili dari RT/RW tempat tinggal sekarang, lalu mengajukan SKTM di kelurahan setempat. Selain itu, Langkah terakhir penanya melanjutkan permasalahan hukumnya anda dapat meminta Bantuan Hukum kepada LBH (Lembaga Bantuan Hukum) lainnya yang tidak harus dengan syarat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yaitu melalui Jalur Probono. Jika perkara berlanjut ke pengadilan hubungan industrial anda dapat meminta bantuan hukum di Posbakum di Pengadilan.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan