Arti Minutasi dan Status Putusan Dicabut pada Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama serta Kelanjutan Proses Perceraian

08/10/25

Oleh : Sal***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya digugat cerai karena kasus kdrt dan sudah mendapat surat panggilan 3x tetapi saya tidak pernah menghadiri persidangan tsb, setelah itu saya tidak lagi mendapatkan surat panggilan dan saya cek melalui website SIPP pengadilan agama surakarta tertulis status perkara minutasi kemudian status putusan dicabut. Saya sudah berpisah lebih dari 3bln dan sebelum digugat cerai pun saya sudah kembali kerumah orang tua saya Yang ingin saya tanyakan, maksut dari minutasi itu apa dan bagaimana untuk kelanjutan sidang perceraiannya. Karena saya sendiri sudah benar2 ingin berpisah dan tidak ingin kembali lagi

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sal** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh SudaryadI, S.AG., S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Minutasi berasal dari kata "minut" yang berarti asli, sehingga minutasi berarti pengaslian atau pembuatan dokumen resmi. Minutasi dalam perceraian adalah proses administrasi akhir dari berkas perkara setelah adanya putusan dari hakim. Proses ini mencakup pengetikan, pembendelan, pengesahan, dan pengarsipan berkas perkara menjadi arsip negara, yang juga merupakan tahap penting dalam pembuatan Akta Cerai.

Dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa peradilan diselenggarakan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Minutasi yang efisien adalah salah satu cara untuk mewujudkan asas ini. Apabila status pada pengadilan ‘’minutasi’’ itu artinya akta cerai pada gugatan cerai sedang disusun.

Tahapan- tahapan dalam penyusunan minutasi oleh panitera pengganti dimulai dari penyusunan konsep koreksi, hingga penandatanganan oleh majelis hakim dan panitera pengganti. Seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkara, seperti salinan gugatan, jawaban, bukti-bukti, hingga kesimpulan, dikumpulkan dan disusun menjadi satu berkas. Berkas yang telah lengkap diberi sampul standar pengadilan dan dijahit agar tidak tercecer dan dapat disimpan dengan baik. Selanjutnya dari penjelasan Anda bahwa minutasi selesai ‘status ’putusan dicabut’’ pada gugatan tersebut.

Status ‘’putusan dicabut’’ berarti putusan tersebut tidak lagi berlaku atau dibatalkan, bisa karena perkara dicabut oleh penggugat/pemohon, dan pengadilan mengeluarkan penetapan pencabutan perkara, atau dalam administrasi, putusan sebelumnya dibatalkan karena kesalahan teknis.

Kesimpulannya adalah bahwa gugatan yang dimohonkan oleh penggugat atau suami anda dibatalkan baik karena mungkin dicabut atau karena kesalahan teknis dengan demikian  status Anda masih sebagai suami isteri karena belum ada putusan perceraian. Selanjutnya apabila Anda/pemohon konsultasi benar-benar ingin bercerai dengan suami maka dapat melakukan permohonan gugatan cerai suami anda ke Pengadilan Agama Surakarta.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!