Hak Meminta Penggantian Biaya Renovasi dan Menolak Mengosongkan Rumah Warisan Saat Paman Ingin Menempati Kembali

08/10/25

Oleh : Tig***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya memiliki 2 paman( paman L adalah Kaka dan paman R adalah adik). Kedua paman saya telah memberi ijin kepada saya dan keluarga saya untuk tinggal dirumah kakek saya yang sudah lama kosong. Dulunya rumah itu dihuni oleh paman R, namun paman R tidak merawat rumah itu dengan baik,setelah paman R dan keluarganya pindah rumah itu terbengkalai. Setelah saya tinggal dirumah kakek, ternyata rumah itu roboh dibagian dapur dan saya merehap rumah itu dengan ijin salah satu paman (paman L). Memang kondisi rumah kakek saya sudah mengalami beberapa kerusakan mengingat paman R tidak dapat merawat rumah itu dengan baik setelah paman R pindah dari sana. Selesai merehap rumah kakek saya paman L berkata bahwa karna saya sudah merehap dan merawat rumah kakek maka apabila ada saudara kandung dari keluarga paman yang ingin tinggal dan menguasai rumah kakek ( termaksud paman R) mereka harus menggantikan ongkos rehap rumah yg telah saya lakukan barulah boleh tinggal dirumah kakek dan saya beserta keluarga akan pindah. Pertanyaan saya apakah boleh saya meminta ganti rugi atau ongkos rehap rumah kepada paman R dan jika saya bersikeras tidak ingin keluar dari rumah kakek sebelum ongkos rehap rumah digantikan? Karena sekarang paman R memaksa ingin kembali tinggal dirumah kakek

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tig** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Sudaryadi, S.AG., S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Permasalahan seperti ini sering terjadi dalam keluarga merehab atau merenovasi rumah saudara yang rusak atau ambruk. Ganti rugi biaya yang dikeluarkan untuk merenovasi rumah saudara (kakek) tergantung dari setatus kepemilikan rumah, izin dengan ahli waris yang atau sesuai dengan perjanjian. Hal ini dijelaskan dalam Kitab Undang-Undag Hukum Perdata Pasal 1359 terkait perikata tanpa perjanjian.

  1. ayat 1 Pasal 1359 KUHPerdata menjelaskan bahwa setiap orang yang membayar sesuatu yang sebenarnya tidak ia wajibkan, berhak menuntut kembali pembayaran tersebut. Ini merupakan prinsip keadilan untuk mencegah adanya pihak yang mendapat keuntungan secara tidak adil dari pihak lain.
  2. ayat 2 Pasal 1359 KUHPerdata menjelaskan pengecualian untuk "perikatan alamiah." Perikatan alamiah adalah suatu perikatan yang tidak dapat dituntut secara hukum, tetapi tetap diakui oleh undang-undang. Jika seseorang secara sukarela memenuhi perikatan alamiah ini, ia tidak dapat menuntut pengembaliannya di kemudian hari.

Pasal 1359 KUHPerdata tersebut dapat menjadi dasar kepada pemohon konsultasi apabila pada saat reovasi rumah kakek ada perjanjian atau ijin dengan ahli waris pemilik rumah maka dapat dimintakan ganti rugi kepada ahli warisnya. Tetapi merenovasi tanpa izin dari kakek atau tanpa sepengetahuan ahli waris lain, maka renovasi itu dianggap tindakan sukarela (niat membantu) dan sulit menuntut ganti rugi, karena tidak ada dasar hukum perjanjian atau izin.

Selajutnya dapat disampaikan syarat-syarat apa saja untuk meminta ganti rugi kepada ahli waris kakek sebagai berikut:

  1. Ada bukti anda yang menanggung biaya renovasi dapat berupa kwitansi, transfer, foto, saksi, dan lai-lain yang dapat dijadikan bukti;
  2. Ada izin atau persetujuan dari kakek / keluarga bahwa kamu boleh merenovasi; dan
  3. Renovasi tersebut memberi manfaat bagi pemilik rumah misalnya memperbaiki rumah agar bisa ditempati.

Permasalahan di atas dapat diselesaikan secara mediasi dengan melibatkan  kedua belah pihak, mediator atau tokoh masyarakat, aparat setempat (Ketua RT/RW) untuk mendapatkan solusi terbaik sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dan tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Kitab Undang- Undang Perdata

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!