Langkah Hukum Penagihan Utang Pinjaman Modal Proyek Berdasarkan Kwitansi yang Tidak Dilunasi Selama Bertahun-tahun
08/10/25
Oleh : Rev***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Ibu saya meminjamkan uang ke kontraktor 6 tahun lalu (2019) untuk proyek bangunan pabrik nabati majalengka sebesar 193 jt inni narasi yang saya dengar dari ibu saya, tapi yang saya baca di kwitansi akadnya sbb "penambahan modal usaha proyek urugan tanah merah. Untuk indofood di desa bongas kulon kec.sumberjaya blok ciligur kab.majalengka". Sebelumnya ibu saya sudah meminjamkan juga uang sebesar 35 jt dengan kuitansi bertuliskan "penambahan modal pengurugan tanah merah di indofood" kuranglebih seperti itu yang terbaca. Tapi kwitansi yang pertama ini atas nama orang lain tapi uang yang dipinjamkannya milik ibu saya.
Ikhtiar yang sudah dilakukan.
1. Sewa pengacara 1x hasil nihil, alasannya blm dibayar dg owner. Ini dilakukan th 2021.
2. Ibu saya mendatangi pelaku tiap th,terakhir th 2024.
3. Jumlah yg dibayar pengutang baru 2 jt saat penagihan tahun 2024. Sisanya tdk pernah ada usaha mencicil lagi.
Yg jadi saksi ttd di kwitansi dari pihak ibu saya ada dan juga dari pihak pengutang ada anaknya pengutang.
Kira2 solusi apa lagi yang perlu ditempuh, bukti hanya kwitansi apakah cukup. Apakah bisa melaporkan ke polisi, lalu kira2 apakah kasus seperti ini perlu bantuan pengacara agar bisa clear. Berapa biaya yg dibutuhkan, apakah bisa mendapat bantuan pengacara di pengadilan.
Terima kasih banyak atas bantuannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rev*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Ardhi Yudha, SH., MH.. (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya).
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih, atas pertanyaan yang Saudari Revina sampaikan. Terima kasih sudah menjelaskan kronologi dengan jelas. Kasus seperti ini cukup sering terjadi, dan langkah yang tepat bisa membantu Ibu Saudari menagih haknya secara sah..
1. Status Hukum dan Kekuatan Bukti
Bukti berupa kwitansi pinjaman/penambahan modal usaha yang ditandatangani kedua pihak sudah termasuk alat bukti tertulis yang sah menurut hukum perdata (Pasal 1866 KUH Perdata). Selama kwitansi itu:
• Ditandatangani oleh pihak yang berutang (atau yang mengakuinya);
• Ada saksi dari kedua pihak;
• Dan isi kwitansi menyebutkan jelas jumlah dan keperluan uang.
Maka bukti itu cukup kuat untuk menggugat secara perdata. Meskipun di kwitansi tertulis “penambahan modal urugan tanah merah”, kalau bisa dibuktikan uang itu diberikan dalam bentuk pinjaman, bukan investasi atau bagi hasil, maka gugatan perdata karena wanprestasi (ingkar janji) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata, masih bisa diajukan.
Pasal 1365 KUH Perdata mengatur tentang perbuatan melawan hukum, yang menyatakan bahwa "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, untuk menggantikan kerugian tersebut"
Untuk dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, harus terpenuhi empat unsur utama: adanya perbuatan, perbuatan tersebut melanggar hukum, adanya kerugian, dan adanya hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian
2. Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh
A. Somasi (Peringatan Tertulis)
Kirim somasi resmi melalui pengacara atau bisa dibuat sendiri.
• Isinya menuntut pelunasan dalam waktu tertentu (misal 14 hari).
• Dikirim lewat pos tercatat atau kurir agar ada bukti penerimaan.
• Jika tidak digubris, maka lanjut ke langkah B.
B. Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri
Dasar hukumnya : Wanprestasi (Pasal 1243 KUH Perdata mengatur tentang dasar hukum penggantian biaya, kerugian, dan bunga (wanprestasi) karena tidak dipenuhinya suatu perikatan. Tuntutannya bisa berupa:
• Pengembalian pokok Rp193 juta + Rp35 juta,
• Bunga atau denda keterlambatan (jika ada),
• Biaya perkara.
Saudari bisa menggugat secara perorangan (pro se) atau melalui pengacara. Karena kasus ini sudah berjalan 6 tahun, belum kedaluwarsa → gugatan perdata masih bisa diajukan (masa daluwarsa utang perdata umumnya 30 tahun, Pasal 1967 KUH Perdata).
C. Jalur Pidana (opsional dan hati-hati)
Saudari bisa melaporkan permasalahan tersebut pihak berwajib, jika ada indikasi penipuan atau penggelapan. Misalnya:
• Dari awal pelaku tidak berniat mengembalikan uang,
• Menggunakan identitas palsu atau proyek fiktif,
• Ada unsur tipu daya (janji palsu, manipulasi data proyek).
Kalau hanya gagal bayar tanpa niat menipu di awal, maka biasanya polisi tidak bisa memproses karena termasuk ranah perdata, bukan pidana.
3. Tentang Pengacara dan Biaya
Biaya pengacara bervariasi tergantung daerah dan nilai perkara. Di Indonesia, tidak ada regulasi yang mengatur tarif baku pengacara,
artinya setiap pengacara menetapkan tarif sendiri, tergantung:
• Kompleksitas kasus
• Lokasi
• Jam terbang / reputasi
• Jumlah sidang
• Waktu yang dibutuhkan
• Risiko kasus
Namun Anda bisa mendapat bantuan hukum gratis melalui:
a. Pos Bantuan Hukum yang ada di setiap desa/kelurahan, jika tidak mampu maka bisa mendapat bantuan hukum gratis sesuai UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
b. Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di setiap Pengadilan Negeri,
c. LBH (Lembaga Bantuan Hukum) setempat,
d. atau Organisasi Advokat yang punya program pro bono.
Persyaratan yang saudari harus lengkapi biasanya adalah sebagai berikut :
• Melampirkan fotokopi KTP, KK, surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan (jika ingin bantuan gratis),
• Bukti-bukti (kwitansi, saksi, dan kronologi).
4. Bukti yang perlu disiapkan
Sebelum datang ke Pengadilan atau Posbakum, saudari harus menyiapkan :
a. Kwitansi asli dan salinannya (193 juta dan 35 juta),
b. Bukti penyerahan uang (kalau ada, misalnya transfer atau saksi),
c. Fotokopi KTP Ibu Saudari,
d. Kronologi tertulis,
e. Nama dan alamat pihak yang berutang,
f. Data saksi (anak pengutang dan saksi Ibu Saudari).
5. Saran dan masukan :
• Mulai dengan somasi resmi → kadang ini cukup membuat pihak lawan mau membayar.
• Jika tidak juga ada itikad baik → lanjut ke gugatan perdata.
• Hindari dulu laporan pidana kecuali benar-benar ada unsur tipu daya (karena bisa ditolak polisi bila hanya wanprestasi).
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. KUH Perdata.
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!