Prosedur Pemulihan Data NIK yang Masuk Daftar Hitam Akibat Kesalahan Input Data Bank

08/10/25

Oleh : Ani***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ajukan pinjaman di bank tp di tolok alasannya Krn nama kami di blacklist Krn nik tertindih, setelah saya cek di Capil no nik tidak tertindih dg org, setelah di telusuri ternyata ada kesalahan dari bank Sinarmas yang salah input data nasabahnya. Bagaimana cara bersihkan data kami lagi biar tidak di blacklist, kami sudah konfirmasi dengan pihak bank Sinarmas tp TDK respon dan tindakan sampai saat ini.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ani** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Ardhi Yudha, SH., MH.. (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya).

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari Anita  sampaikan. Masalah seperti yang saudari alami bisa dan harus diselesaikan secara resmi, karena berkaitan dengan kesalahan data perbankan dan pencantuman nama dalam blacklist (BI Checking/SLIK OJK) yang dapat merugikan saudari secara hukum dan finansial. Berikut langkah terstruktur dan efektif untuk membersihkan data saudari :

  1. Pastikan Data SLIK OJK. Langkah pertama, pastikan dulu apakah benar nama saudari masuk daftar hitam.
     Saudari bisa cek sendiri data kredit (SLIK) secara gratis melalui OJK:
  • Link resmi: https://konsumen.ojk.go.id/minisite/ika/
  • Pilih menu Pendaftaran Antrian Online SLIK
  • Isi formulir → Unggah KTP → Tunggu email konfirmasi OJK
  • Setelah diverifikasi, Anda akan mendapat hasil iDeb (Informasi Debitur) dalam format PDF.

Tujuannya: memastikan benar bank mana yang menyebabkan masalah dan status detailnya (misalnya “NIK tidak sesuai” atau “pinjaman macet”).


  1. Laporkan secara resmi ke Bank Sinarmas

Minta Bank Sinarmas membuatkan Surat Pernyataan Perbaikan Data karena mereka yang salah input, saudari berhak meminta perbaikan data (data correction request). Lakukan langkahnya sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor cabang Bank Sinarmas terdekat dengan membawa:
  2. KTP asli dan fotokopi
  3. Bukti hasil SLIK OJK (jika sudah ada)
  4. Surat keterangan dari Disdukcapil bahwa NIK saudari benar dan tidak ganda
  5. Bukti atau kronologi kesalahan input (jika ada)
  6. Minta surat tanda terima pengaduan resmi dari bank (harus ada nomor laporan pengaduan).
  7. Simpan semua bukti komunikasi dengan pihak bank (email, chat, surat, dsb).

2. Jika Bank Tidak Merespons (lebih dari 20 hari kerja). Saudari berhak mengadukan Bank Sinarmas ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gunakan Layanan Konsumen OJK (LJK):

  • Telepon: 157
  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • WhatsApp: 081-157-157-157
  • Formulir Online: Kontak157 OJK

 3. Jika Tetap Tidak Ada Perbaikan. Sebagai langkah terakhir, saudari dapat :

  • Mengirim surat pengaduan tertulis ke OJK pusat atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
  • Bila kerugian besar dan bank tetap tidak bertanggung jawab, Anda juga bisa mengajukan gugatan perdata atau mediasi melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). 

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

 

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!