Prosedur Pelaporan Kasus Pengancaman Pembunuhan

07/10/25

Oleh : Sar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Untuk kasus pengancaman pembunuhan harus lapor kemana?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sar********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Ardhi Yudha, SH., MH.. (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari Sarah Elshada. Kalau saudari mengalami atau menerima ancaman pembunuhan, itu termasuk tindak pidana serius. Saudari harus segera melapor ke pihak kepolisian. Saudari bisa segera ke kantor polisi terdekat, yaitu :

  • Polsek (Kepolisian Sektor) — jika ancamannya baru terjadi atau pelakunya diketahui.
  • Polres (Kepolisian Resor) — jika kasusnya sudah berat, melibatkan bukti digital (chat, rekaman, media sosial), atau pelakunya tidak diketahui.

Saudari harus membawa bukti ancaman tersebut, seperti:

  • Screenshot pesan/chat ancaman (WhatsApp, Instagram, SMS, dll)
  • Rekaman suara/video jika ada
  • Bukti identitas pelaku (akun, nomor HP, dll)
  • Saksi yang mengetahui ancaman tersebut

Ancaman pembunuhan diatur dalam Pasal  336 KUHP :

Pasal 336 KUHP(1)“Barang siapa dengan sengaja mengancam dengan kekerasan atau dengan suatu perbuatan lain yang menakutkan akan menyerang kehormatan atau kemerdekaan seseorang, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Dan bisa juga dikenakan Pasal 29 Undang.Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

Pasal 29 UUITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut nakuti. 

Dapat juga dikenakan Pasal 29 UUITE jika dilakukan lewat media elektronik (chat, medsos, medsos,dsb).

Terhadap Pasal 29 UUITE ini dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 45B UUITE yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tqjuh ratus lima puluh juta rupiah).

Jika saudari takut atau pelaku pengancaman saudari kenal dan saudari merasa tidak aman, langkah yang bisa saudari lakukan adalah :

  • Saudari bisa langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di kantor polisi terdekat. Mereka akan segera membuat laporan dan bisa memberikan perlindungan sementara.
  • Melalui Telepon Darurat: Call Center Polri 110: Nomor ini dapat dihubungi selama 24 jam untuk pengaduan, termasuk ancaman dan tindak kekerasan. Layanan ini gratis.
  • Saudari juga bisa minta pendampingan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) jika ancamannya nyata atau  Anda merasa terancam serius.

Jika ancaman tersebut terjadi melalui daring (online) atau lewat internet (chat, komentar, DM, dll) selain ke polisi, saudari juga bisa lapor ke unit siber (Cybercrime).

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.


Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE):;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!