Pengancaman dan Pelecehan Daring melalui Instagram dengan Akun Palsu serta Spam ke Teman Korban

07/10/25

Oleh : Lar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah hal seperti ini bisa dibantu? Berikut Kronologi Kejadian: Saya memiliki kenalan daring melalui aplikasi Instagram. Pada awalnya, komunikasi kami berjalan dengan baik. Namun, hubungan tersebut mulai memburuk ketika saya memiliki pacar, dan orang tersebut tidak bisa menerima hal itu. Ia merasa tertipu dan mulai marah. Sejak saat itu, ia mulai bertindak mengganggu dengan cara menghubungi saya terus-menerus dan bahkan mengontak teman-teman saya di Instagram secara spam. Hal tersebut membuat saya merasa sangat tidak nyaman. Berdasarkan pengakuannya, kemarahannya dipicu oleh masalah pribadi dalam keluarganya — ibunya pernah berselingkuh dari ayahnya — dan ia melampiaskan emosinya kepada saya. Namun, terlepas dari alasannya, tindakannya telah mengganggu privasi dan ketenangan saya secara pribadi. Ia juga sempat mengancam akan menghubungi semua teman-teman saya agar mereka menjauhi saya, dan ancaman tersebut benar-benar dilakukannya hanya karena saya masih merespons pesan orang lain. Setelah saya memberi tahu bahwa saya telah berencana melaporkan tindakannya (meskipun belum saya lanjutkan prosesnya), ia sempat berhenti untuk sementara waktu. Beberapa waktu kemudian, ia membuat akun palsu dan kembali menghubungi saya dengan identitas lain, berpura-pura menjadi orang baru untuk mendekati saya. Setelah saya mengetahui bahwa akun tersebut miliknya, ia kembali mengancam akan menghubungi teman-teman saya karena saya tidak mau memposting foto bersama pacar saya di media sosial. Padahal, saya memiliki alasan pribadi untuk tidak melakukannya, dan pacar saya pun memahami serta menyetujui keputusan tersebut. Namun, ia tetap menekan saya terus-menerus hingga saya merasa sangat stres dan tertekan. Pesan ancaman terakhirnya juga bernada kasar dan menakutkan, memperlihatkan bahwa ia masih belum berhenti mengganggu kehidupan pribadi saya. Melalui kronologi ini, saya ingin menyampaikan bahwa tindakan orang tersebut sudah mengarah pada bentuk pelecehan dan ancaman yang mengganggu keamanan serta kesehatan mental saya. Saya berharap kronologi singkat ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk penanganan lebih lanjut, baik oleh pihak berwajib maupun pihak platform tempat kejadian ini berlangsung. Saya hanya ingin mendapatkan kembali rasa aman dan privasi saya tanpa adanya tekanan atau ancaman dari siapa pun.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lar***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Ardhi Yudha, SH., MH.n(Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya). Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari Larasati sampaikan. Kasus yang saudari alami sudah termasuk pelecehan dan ancaman daring (cyber harassment) yang dapat berdampak serius pada keamanan pribadi dan kesehatan mental saudari. Tindakan yang dilakukan oleh orang tersebut bisa di laporkan ke pihak berwajib dan di proses dikarenakan berpotensi melanggar beberapa pasal, diantaranya : • Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik: Pasal 27A: Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik. Pasal 45 ayat (4): Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp4O0.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). • Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE → Melarang pengiriman pesan berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tqjuh ratus lima puluh juta rupiah). • Pasal 310 KUHP (fitnah/pencemaran nama baik) → Jika dia menyebarkan hal-hal yang merugikan reputasi Anda ke teman-teman atau publik. • Pasal 335 KUHP → Jika tindakannya termasuk pemaksaan atau ancaman yang menimbulkan rasa takut. Sebelum membuat laporan resmi, suadari bisa mengkumpulkan bukti sebanyak mungkin, diantaranya adalah sebagai berikut : • Screenshot seluruh percakapan (chat, DM Instagram, komentar, story mention). • Bukti akun palsu (username, tautan profil, tanggal interaksi). • Bukti ancaman (terutama yang bernada menakutkan atau mengandung intimidasi). • Jika ada saksi, seperti teman yang juga dihubungi atau diteror, catat nama dan kontak mereka. Simpan semua bukti dalam satu folder digital dan jangan menghapus pesan apa pun, dikarenakan penting untuk pembuktian di tahap penyelidikan. Saudari bisa melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib melalui beberapa alur, sebagai berikut : 1. Langsung ke kantor polisi terdekat (bawa KTP dan bukti digital). Mintalah dibuatkan Laporan Polisi (LP) di bagian Siber / Reskrim. 2. Melalui unit siber Polri di: https://patrolisiber.id (saudari bisa unggah kronologi dan bukti ancaman disana. 3. Jika pelaku terus menggunakan akun palsu, cantumkan juga dugaan nama aslinya (jika saudara tahu), dan beri tahu bahwa dia menggunakan banyak akun untuk menghindari pelaporan. Saudari juga dapat melakukan langkah teknis di Platform (Instagram), adalah sebagai berikut : • Blokir semua akun terkait (utama dan palsu). • Laporkan akun ke Instagram dengan alasan harassment or threats. • Aktifkan fitur: o Message request filters o Restrict accounts o Private account setting • Jika ancaman berlanjut, nonaktifkan akun sementara agar pelaku kehilangan akses ke jaringan sosial saudari. • Ceritakan pada orang terdekat (pasangan, teman, keluarga) agar saudarai punya dukungan moral. • Jika merasa stres atau trauma, pertimbangkan untuk bicara dengan psikolog — banyak layanan konseling daring yang bisa membantu secara rahasia. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!