Risiko Pidana Dugaan Pencemaran Nama Baik ITE atas Unggahan Video Oknum Satpol PP Terkait Sengketa Tanah
07/10/25Oleh : Wil***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ada sengketa tanah milik kami dan ada oknum anggota Satpol PP yang mengatakan milik keluarganya dan dia mengumpulkan beberapa laki-laki untuk membuang material milik keluarga saya sambil marah-marah dan mengancam kami perempuan-perempuan yang sedang duduk di pinggir jalan. Saya memvideokan kejadian tersebut kemudian saya mengunggah di sosial media dengan mencantumkan foto oknum tersebut yang memakai seragam SATPOL PP, kemudian saya di laporkan di Polda atas tuduhan Pencemaran Nama Baik ITE. Saya ingin tanyakan, apakah saya bisa dijerat hukum pidana?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wil** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Ardhi Yudha, SH., MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari Wilny sampaikan. Tentu, saya memahami situasi yang sangat menegangkan ini. Mengenai pertanyaan saudari tentang apakah saudari bisa dijerat hukum pidana atas unggahan tersebu, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam konteks hukum Indonesia.
Perlu dipahami bahwa Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) yang menyatakan:
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Untuk denda, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali sehingga menjadi Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan pasal tersebut jelas bahwa perbuatan yang dapat dipidana karena pencemaran nama baik adalah perbuatan yang dilakukan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Kami sendiri tidak mengetahui konten yang Klien diunggah, apakah konten tersebut menyerang kehormatan atau nama baik seseorang atau tidak. Jika konten tersebut menyerang kehormatan atau nama baik seseorang maka dapat dikenai pidana pencemaran nama baik. Sebaliknya, jika konten tersebut diunggah untuk membuktikan tindakan perbuatan seseorang yang membuang material di tanah milik keluarga Klien, maka pengunggahan konten tersebut tidak dapat dipidana dengan pidana pencemaran nama baik.
Sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Elektronik (ITE), seseorang dapat dikenakan pidana apabila melakukan pencemaran nama baik secara elektronik. Pencemaran nama baik berarti menyebarkan informasi yang dapat merugikan nama baik seseorang. Agar sebuah tindakan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, harus ada unsur bahwa informasi yang disebarkan tidak benar atau dapat merugikan pihak yang dituduh dalam informasi tersebut. Dalam kasus saudari, jika informasi yang saudari unggah berupa peristiwa yang benar-benar terjadi (yaitu oknum Satpol PP yang bertindak tidak pantas dan mengancam), maka ini mungkin akan dilihat berbeda dari pada jika saudari menyebarkan infromasi palsu.
Disisi lain, Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga memuat ketentuan bahwa jika seseorang menggugah atau menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan (misalnya menyebarkan fitnah atau informasi palsu), maka orang tersebut bisa dipidana. Dalam penjelasannya menurut Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ketentuan pada ayat pencemaran nama baik ini juga mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, jika video dan unggahan saudari memang menggambarkan kejadian yang sebenarnya dan saudari tidak mengubah fakta dengan tujuan mencemarkan nama baik, saudari dapat memiliki pembelaan bahwa saudari hanya melaporkan peristiwa yang terjadi dengan niat baik. Agar saudari tidak dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik, saudari harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
- Keakuratan Informasi : Video yang suadari unggah harus akurat dan menggambarkan kejadian dengan benar. Jika oknum Satpol PP tersebut memang melakukan tindakan yang tidak pantas, dan saudari tidak mengedit dan memanipulasi video dengn cara apapun, maka saudari bisa mengklaim bahwa saudari hanya melaporkan kejadian tersebut.
- Niat Suadari : Jika tujuan saudari hanya unutk menunjukan peristiwa yang terjadi dan bukan merusak reputasi individu tersebut secara langsung, maka itu bisa menjadi pembelaan saudari. Sebaliknya, jika ada unsur niat untuk merusak nama baik, bisa berisiko.
Jika saudari merasa bahwa apa saudara lakukan sah dan berdasarkan fakta, saudara bisa meminta bantuan pengacara untuk menangani kasus ini. Apabila saudara memiliki bukti yang kuat seperti video asli dan saksi yang melihat kejadian tersebut, ini dapat memperkuat pembelaan saudari bahwa apa yang saudari unggah adalah nyata. Jadi, apakah saudari bisa dijerat hukum pidana? Bisa jadi jika unggahan saudari dianggap mencemarkan nama baik tanpa dasar yang jelas atau tanpa bukti yang mendukung. Namun, jika saudari hanya menyebarkan informasi yang benar, kemungkinan besar saudari bisa mempertahankan diri dan membuktikan bahwa saudari hanya melaporkan kejadian yang terjadi tanpa niat untuk merugikan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Elektronik (ITE).
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan