Penentuan Kewajaran Putusan dalam Kasus Dugaan Penjebakan saat Disuruh Menjemput Sabu 1 Ons

06/10/25

Oleh : Ken***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya dsuruh menjemput sabu 1 on lalu di jebak. Dan saya tidak tahu harus d antar kemana.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ken******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Ardhi Yudha, SH., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara Kenal Fasha sampaikan. Kasus seperti ini bisa mengandung unsur tindak pidana narkotika, yang diatur sangat ketat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Situasi yang saudara Jelaskan Kalau saudara disuruh menjemput sabu dan tidak tahu itu narkotika atau tidak tahu harus dikirim kemana, tapi ternyata kamu dijebak, maka posisi hukummu tergantung pada niat (mens rea) dan peran (actus reus) kamu dalam peristiwa itu. Ada perbedaan besar antara :

  • Pelaku sadar (yang tahu dan sengaja ikut dalam transaksi), dan
  • Orang yang tidak tahu atau dijebak (korban penyalahgunaan atau rekayasa).

 

Dalam kasus narkotika, kepolisian biasanya memakai Pasal 112, 114, atau 132 UU Narkotika:

  • Pasal 112 → memiliki, menyimpan, menguasai narkotika tanpa hak.
  • Pasal 114 → menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
  • Pasal 132 → percobaan atau permufakatan jahat.

Namun jika memang saudara benar-benar tidak mengetahui isi barang itu adalah sabu atau saudara dijebak, maka unsur “dengan sengaja” tidak terpenuhi, dan kamu bisa membela diri dengan itu. Langkah-langkah saudara adalah sebagai berikut :

  1. Segera hubungi pengacara atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum) di wilayah saudara.
    • Jangan memberikan keterangan tanpa didampingi penasihat hukum.
    • Kamu bisa minta bantuan Posbakum Pengadilan Negeri setempat.
  2. Kumpulkan bukti bahwa kamu dijebak:
    • Chat, pesan, panggilan, atau bukti orang yang menyuruhmu.
    • Saksi bahwa kamu tidak tahu isi barang itu.
  3. Jangan kabur atau melawan aparat.
    • Kalau saudara belum ditangkap, lebih baik menyerahkan diri dengan pendamping hukum, karena itu bisa jadi alasan meringankan (itikat baik).
  4. Jelaskan secara jujur dan detail kronologinya kepada pengacara, agar bisa disusun pembelaan (pledoi) bahwa kamu bukan pelaku yang punya niat.

Jika memang saudara benar-benar dijebak (misalnya oleh orang yang ingin menjatuhkanmu atau operasi tangkap tangan yang tidak sesuai prosedur), maka pembelaan bisa diajukan atas dasar:

  • “Entrapment” (penjebakan tidak sah).
  • Tidak terpenuhinya unsur niat dan kesengajaan dalam tindak pidana.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!