Keberatan atas Pemutusan Listrik dan Pengenaan Denda oleh PLN Terkait Dugaan Pelanggaran pada KWH Meter
06/10/25Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
pagi tadi ada petugas PLN razia KWH meter di area komplek dan di rumah saya saat di cek petugas PLN menganggap bahwa KWH meter saya tidak layak dan ada lubang di atas KWH yg tidak diperbolehkan pihak PLN, saya diminta ke kantor PLN untuk penjelasan lebih lanjut saat saya datang ke kantor PLN penjelasan petugas tetap sama dan saya dikenakan denda 7juta karena saya tidak terima saya disarankan petugas untuk membuat surat keberatan maka saya buat dan kirim, point berat yang saya tidak terima kenapa pihak PLN memutuskan sepihak tanpa memberikan bukti secara teknis kalau lubang itu dapat merugikan PLN dan saya juga curiga kalau lubang itu disebabkan karena faktor umur KWH meter yang sudah lebih dari 10 tahun, setiap bulan petugas datang dan mengecek kondisi KWH meter tetapi tidak pernah ada memberitahu kalau KWH meter saya bermasalah, yang lucu 1 tahun lalu pernah razia juga di area komplek saya tetapi KWH meter saya aman, kalau memang PLN menganggap ada indikasi konsumen melakukan permainan KWH kenapa tagihan saya flat dan malah naik.beberapa bulan terakhir. mohon tanggapan nya atas kasus saya, saya sangat bingung harus mengadu kemana karena angka denda yang sangat besar dengan ketidak tahuan saya bahwa itu bermasalah
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya).
Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan sebagai berikut PLN tidak boleh langsung menuduh pelanggan melakukan pelanggaran tanpa pemeriksaan resmi dan bukti teknis tertulis. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 ayat (1) huruf f: Konsumen berhak memperoleh pelayanan yang baik dan informasi yang benar. Pasal 54 ayat (1): Pelaku usaha penyedia tenaga listrik wajib menjamin pelayanan yang aman dan andal. Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 Pasal 5–8: Pemeriksaan harus disertai BAP dan uji teknis. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf c: Konsumen berhak atas informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Pasal 19 ayat (1): Pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian akibat barang/jasa yang tidak sesuai. Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik oleh Konsumen Tenaga Listrik. Pasal 5 dan Pasal 6 menegaskan: PLN harus melakukan pemeriksaan bersama konsumen dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika ditemukan dugaan pelanggaran, PLN wajib membuktikan adanya pengaruh terhadap akurasi pengukuran energi listrik. Konsumen berhak memberikan keterangan dan keberatan secara tertulis. artinya: Tidak cukup hanya “ada lubang” untuk langsung dikategorikan sebagai pelanggaran atau manipulasi. Harus ada bukti bahwa lubang itu mempengaruhi pengukuran arus listrik dan merugikan PLN (misal: menurunkan pencatatan daya). Tentang KWH Meter Lama dan Faktor Umur Anda benar untuk menduga kemungkinan kerusakan akibat usia alat. KWH meter memiliki masa pakai teknis (lifetime) biasanya 8–10 tahun, setelah itu akurasi bisa menurun secara alami (bukan karena pelanggaran). Jika alat sudah tua dan rusak bukan akibat disengaja oleh pelanggan, maka: Itu tanggung jawab PLN sebagai penyedia alat ukur, bukan pelanggan. Anda tidak dapat dibebani denda tanpa uji kalibrasi laboratorium resmi. PLN seharusnya mengirimkan KWH meter tersebut untuk diuji di laboratorium metrologi (Balai Pengujian Alat Ukur) dan hasil uji itu yang menjadi dasar penetapan denda. Tentang Denda 7 Juta Rupiah Denda seperti itu umumnya didasarkan pada perhitungan energi listrik yang dianggap “hilang” akibat pelanggaran, yang disebut Tagihan Susulan (TS). Namun, TS tidak sah jika: Tidak ada BAP resmi ditandatangani dua pihak, Tidak ada hasil pengujian alat bukti teknis, Tidak ada pemberitahuan tertulis yang bisa dipertanggungjawabkan. Jadi dalam kasus Anda, jika hanya berdasarkan dugaan visual “ada lubang” tanpa uji teknis, maka PLN melanggar asas pembuktian dan prosedur administrasi. Langkah yang Sudah Anda Lakukan: Surat Keberatan Langkah Anda sangat benar. Sekarang Anda perlu memastikan bahwa surat keberatan itu Sudah dikirim resmi dan dicatat nomor agenda penerimaan surat di PLN (mintalah bukti tanda terima). Simpan salinan surat dan semua foto/rekaman saat razia. Isi surat keberatan sudah tepat jika menegaskan: Bahwa tidak ada bukti teknis kerugian PLN, Bahwa lubang kemungkinan karena umur alat, Bahwa pemeriksaan tidak melibatkan konsumen secara adil. Langkah Lanjutan yang Bisa Anda Tempuh. Langkah pertama Minta Uji Alat Resmi Tulis surat tambahan ke PLN berisi permintaan agar: “KWH meter saya diuji kalibrasi di Balai Pengujian Alat Ukur/Metrologi untuk memastikan apakah benar terjadi ketidaksesuaian pengukuran.” Permintaan ini wajib dilayani PLN jika Anda mengajukan keberatan resmi. Langkah kedua Lapor ke Lembaga Pengawas & Sengketa Jika PLN tetap menolak keberatan Anda: yaitu kepada pertama ke Kementerian ESDM Melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan di https://gatrik.esdm.go.id. Anda bisa kirim pengaduan melalui fitur Pengaduan Masyarakat. Kemudian juga bisa ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telpon 021-7981858 Mereka sering mendampingi konsumen dalam kasus denda sepihak PLN. Atau melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bisa Anda datangi di tingkat kabupaten/kota. BPSK bisa memanggil PLN untuk mediasi dan pemeriksaan ulang alat. Terakhir juga bisa ke Ombudsman Republik Indonesia. Jika PLN dianggap melakukan maladministrasi (tindakan sewenang-wenang) di website https://www.ombudsman.go.id. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik oleh Konsumen Tenaga Listrik
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan