Risiko Hukum Penolakan Pembayaran Tagihan Pinjol Ilegal karena Tidak Percaya Proses Pelunasan dan Dugaan Penipuan CS
06/10/25Oleh : Mar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Halo, saya baru sj mendownload aplikasi pinjaman online, masukin data ktp, verif wajah, data alamat, kontak darurat dst. Saya meminjam 2,200,000 sekali, tapi langsung ke acc dan masuk di rekening 1,300,000×2 dan total tagihan saya jadi 2,200,000.
Saya sempat tanya ke kontak ojk wa verified, Dana Digital-Pinjaman Online yang saya pakai ini, ga kedaftar di ojk. Saya panik dan mencoba melunasi sebagian tapi ternyata itu hanya perpanjangan tenor. Saya coba cari nomor cs dan saya kena tipu untuk batalin pinjamam hanya dengan trf balik uang yang saya pinjam itu, kode otp masuk ke aplikasi pinjaman itu sempat keshare dengan cs penipu ini
Saya sempat chat cs resminya yang saya dapat nomornya di Dana Digital akun instagram verified. Diminta pelunasan tanpa login aplikasi lagi karena otp yang sudah keshare, tapi saya juga sempat share bukti penipuan dari cs sebelumnya dan screenshoot otp.
Saya terpikir ke polres metro jakarta utara laporkan kasus ini, saya sudah kesana tapi kata polisi, kasus dengan cs palsu itu belum masuk penipuan karena uang yang saya trf balik, bukan uang pribadi tapi dari pinjol itu. Penipuan dari cs palsu itu baru bisa dibilang penipuan kalau sampai jatuh tempo dan di aplikasi saya, tagihan ga lunas otomatis, baru bisa saya laporkan cs palsu itu
Saat saya di polres metro jakarta utara, saya sempat chat cs resmi ini untuk mereka datang agar saya melunasi tagihan, tapi mereka menolak dan minta saya trf saja via bank bca dan va dana mereka, disaksikan polisi, saya masih ga percaya kalau mereka ga datang ke polres atau saya yang datang ke kantor mereka, baik dengan polisi atau tdk untuk pelunasan
Saya takut, karena saya niatnya melunasi tapi pihak cs resmi ini sempat bilang, di chat, yasudah kalau ga mau bayar makan aja dosanya, ribet punya nasabah rewel, saya hapus aja datanya permanen, tapi pas saya telp dan ajak mereka datang lagi, mereka masih suruh saya trf ke bca dan va dana mereka
Sampai sekarang saya tidak di polres metro lagi, saya masih berniat untuk melunasi 6/10/2025, pinjaman yang dipinjam di 3/10/2025 dan jatuh temponya di 9/10/2025 15/10/2025, dengan cari kantor mereka, bertemu pihak mereka dan memastikan, baik dengan mata sendiri atau dengan saksi kalau pinjaman saya benar2 lunas dan data saya dihapus permanen
Sampai sore hari ini, 6/10/2025, 19.19, saya wa cs dana digital itu untuk memastikan alamat mereka apakah sesuai dengan di akun instagram verified mereka, komplek golden fatmawati, benar ada kantor mereka/tidak, tapi wa saya hanya centang 1
Saya terpikir, lebih baik saya dokumentasi kalau saya berusaha mencari kantor mereka dengan datang langsung, menanyakan dengan satpam/petugas/orang di sekitar komplek apakah benar ada kantor Dana Digital-Pinjaman Online ini.
Tapi yang sya bingung, apakah pihak pinjaman online dana digital ini, bisa membawa saya ke hukum pidana/kasus penjara jika saya menolak membayar tagihan saya karena ketidakpercayaan saya dengan trf bank dan kode va mereka untuk pelunasan, sedangkan saya sendiri niatnya melunasi, dengan mereka datang ke polres metro, atau saya yang ke kantor.mereka, bertemu langsung, baik sendiri/dengan saksi&polisi. Mohon penjelasannya apakah saya bisa kena kasus hukum jika saya menolak membayar karena ketidakpeecayaan saya, sedangkan mereka saja, sampai status saya memimjam dan jatuh tempo pinjaman saya, tidak terdaftar di ojk
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya).
Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan sebagai berikut : Anda membayar angsuran sesuai kebijakan restrukturisasi COVID, yaitu angsuran bisa dicicil dua kali dalam dua bulan. Setelah itu, ternyata leasing tetap mengenakan denda, tanpa pemberitahuan tertulis yang jelas di struk atau surat resmi. Saat pelunasan, BPKB ditahan dengan alasan ada denda hampir Rp 6 juta. Anda sudah meminta keringanan, tetapi ditolak. Masalah utama disini adalah kurangnya transparansi dan potensi pelanggaran prinsip perlindungan konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 4 huruf c & d mengatur bahwa Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang/jasa. Pasal 19 ayat (1): Pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan barang/jasa yang diperdagangkan. Pasal 10 & 16: Melarang pelaku usaha memberikan informasi menyesatkan atau tidak transparan terkait harga, syarat pembayaran, atau risiko. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen yang menjelaskan larangan mencantumkan klausula yang memberikan kuasa dari konsumen kepada lembaga pembiayaan untuk melakukan segala tindakan sepihak termasuk pembebanan denda dan penyitaan obyek fidusia. Selain itu, lembaga pembiayaan juga dilarang menambahkan klausula baru tambahan, lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku. Jadi disini harus dilihat perjanjian leasing apakah ada klausula pembebanan denda dan penyitaan obyek fidusia. Perlu diketahui bahwa pihak konsumen dan perusahaan pembiayaan yang telah membuat perjanjian fidusia maka harus mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit yang ditandatangani. Dan perjanjian fidusia yang tidak didaftarkan oleh pihak leasing atau pengusaha pembiayaan dapat berakibat pembekuan usaha dari lembaga pembiayaan. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) No. 11/SEOJK.03/2020 Memberikan relaksasi kredit saat pandemi COVID-19, termasuk penundaan atau restrukturisasi angsuran tanpa dikenakan denda tambahan, selama ada kesepakatan dengan debitur. Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 2: Lembaga keuangan wajib memberikan informasi yang jujur, jelas, dan tidak menyesatkan. Berdasarkan pengaturan diatas maka, langkah yang bisa anda tempuh. Pertama Ajukan Surat Keberatan Resmi ke Leasing Tuliskan surat sederhana yang menyatakan: Kronologi pembayaran selama masa COVID-19, Bahwa tidak ada informasi denda tertulis, Dan permintaan agar leasing melepaskan BPKB atau menghapus sebagian denda berdasarkan peraturan restrukturisasi OJK. Simpan bukti pembayaran, struk, dan surat tanggapan (jika ada). Kedua Laporkan ke Lembaga Resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Kanal Pengaduan Konsumen Jasa Keuangan: telp. 157 atau melalui website https://konsumen.ojk.go.id. Sertakan bukti pembayaran, surat keberatan, dan tanggapan leasing (jika sudah ada). OJK akan memediasi antara Anda dan leasing. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BPSK ada di setiap kabupaten/kota. Bisa Anda datangi langsung (gratis). BPSK berwenang untuk memerintahkan perusahaan menyerahkan BPKB atau menghapus denda jika terbukti merugikan konsumen. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Contoh: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lembaga Perlindungan Konsumen di tingkat daerah Mereka bisa membantu membuat aduan resmi atau mediasi.
Namun, jalur ini memakan waktu dan biaya, jadi disarankan lewati dulu jalur mediasi OJK/BPSK.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
SE OJK No. 11/SEOJK.03/2020
Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan