Penahanan BPKB oleh Leasing karena Denda setelah Pelunasan Kredit Motor dan Tanpa Pemberitahuan Rincian Denda pada Pembayaran Angsuran

06/10/25

Oleh : Agu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mohon di bantu, saya ingin bertanya, saya pernah ambil kredit motor, jadi krna waktu itu covid leasing menawarkan pembayaran bisa di cicil angsuran sebulan bisa dicicil 2 x selama 2 bulan, tapi setelah itu angsuran selanjut nya terhitung denda, dan tidak ada pemberitahuan di struk setiap kali kita melakukan pembayaran rutin, sehingga ketika pelunasan, bpkb saya tidak bisa keluar krna denda hampir 6 juta, saya minta keringanan 1.5 juta namun di tolak, sehingga saya mau urus pajak 5 tahun tidak bisa krna tidak ada bpkb, saya ingin bertanya apakah itu bisa di proses hukum? Agar bpkb saya bisa keluar, adakah lembaga yg bisa membantu saya, terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Agu********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya).

Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan sebagai berikut : Anda membayar angsuran sesuai kebijakan restrukturisasi COVID, yaitu angsuran bisa dicicil dua kali dalam dua bulan. Setelah itu, ternyata leasing tetap mengenakan denda, tanpa pemberitahuan tertulis yang jelas di struk atau surat resmi. Saat pelunasan, BPKB ditahan dengan alasan ada denda hampir Rp 6 juta. Anda sudah meminta keringanan, tetapi ditolak. Masalah utama disini adalah kurangnya transparansi dan potensi pelanggaran prinsip perlindungan konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 4 huruf c & d mengatur bahwa Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang/jasa. Pasal 19 ayat (1): Pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan barang/jasa yang diperdagangkan. Pasal 10 & 16: Melarang pelaku usaha memberikan informasi menyesatkan atau tidak transparan terkait harga, syarat pembayaran, atau risiko. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen yang menjelaskan larangan mencantumkan klausula yang memberikan kuasa dari konsumen kepada lembaga pembiayaan untuk melakukan segala tindakan sepihak termasuk pembebanan denda dan penyitaan obyek fidusia. Selain itu, lembaga pembiayaan juga dilarang menambahkan klausula baru tambahan, lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku. Jadi disini harus dilihat perjanjian leasing apakah ada klausula pembebanan denda dan penyitaan obyek fidusia. Perlu diketahui bahwa pihak konsumen dan perusahaan pembiayaan yang telah membuat perjanjian fidusia maka harus mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit yang ditandatangani. Dan perjanjian fidusia yang tidak didaftarkan oleh pihak leasing atau pengusaha pembiayaan dapat berakibat pembekuan usaha dari lembaga pembiayaan. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) No. 11/SEOJK.03/2020 Memberikan relaksasi kredit saat pandemi COVID-19, termasuk penundaan atau restrukturisasi angsuran tanpa dikenakan denda tambahan, selama ada kesepakatan dengan debitur. Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 2: Lembaga keuangan wajib memberikan informasi yang jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.  Berdasarkan pengaturan diatas maka, langkah yang bisa anda tempuh. Pertama Ajukan Surat Keberatan Resmi ke Leasing Tuliskan surat sederhana yang menyatakan: Kronologi pembayaran selama masa COVID-19, Bahwa tidak ada informasi denda tertulis, Dan permintaan agar leasing melepaskan BPKB atau menghapus sebagian denda berdasarkan peraturan restrukturisasi OJK. Simpan bukti pembayaran, struk, dan surat tanggapan (jika ada). Kedua Laporkan ke Lembaga Resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Kanal Pengaduan Konsumen Jasa Keuangan: telp. 157 atau melalui website https://konsumen.ojk.go.id. Sertakan bukti pembayaran, surat keberatan, dan tanggapan leasing (jika sudah ada). OJK akan memediasi antara Anda dan leasing. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BPSK ada di setiap kabupaten/kota. Bisa Anda datangi langsung (gratis). BPSK berwenang untuk memerintahkan perusahaan menyerahkan BPKB atau menghapus denda jika terbukti merugikan konsumen. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Contoh: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lembaga Perlindungan Konsumen di tingkat daerah Mereka bisa membantu membuat aduan resmi atau mediasi.  

Namun, jalur ini memakan waktu dan biaya, jadi disarankan lewati dulu jalur mediasi OJK/BPSK.

Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

SE OJK No. 11/SEOJK.03/2020

Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!