Kekuatan Hukum dan Dampak Surat Rekomendasi KPA Meulaboh Raya terhadap Kegiatan Pengangkutan CPO dan Keabsahan Perjanjian PT Karya Tanah Subur dengan Vendor atau Kontraktor

06/10/25

Oleh : CV ***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kami menerima surat rekomendasi dari Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Meulaboh Raya terkait kegiatan di PT. Karya Tanah Subur (KTS). Surat tersebut berisi arahan agar seluruh aktivitas pengangkutan CPO dan kerja sama dengan pihak lain harus mendapat persetujuan dari KPA. Pertanyaan kami, apakah surat rekomendasi tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara formal, dan bagaimana posisi hukumnya dalam perspektif peraturan perundang-undangan (UU Desa, UU Pemerintahan Aceh, KUHPerdata, maupun hukum perjanjian). Kami juga ingin mengetahui apakah pelaksanaan rekomendasi tersebut dapat berdampak pada sah/tidaknya perjanjian dengan vendor atau kontraktor yang sudah ada.

Terima kasih atas pertanyaan saudara CV ************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya).

Terima kasih atas pertanyaannya. Berkaitan dengan permasalahan anda dapat kami sampaikan sebagai berikut : Kedudukan Komite Peralihan Aceh (KPA) merupakan organisasi yang dibentuk sebagai wadah transformasi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pasca-MoU Helsinki tahun 2005.
Dalam konteks hukum positif Indonesia KPA bukan lembaga negara, bukan lembaga pemerintahan, dan bukan lembaga adat resmi. Statusnya adalah organisasi sosial/kemasyarakatan, yang dapat melakukan kegiatan sesuai AD/ART-nya, selama tidak bertentangan dengan hukum. Dasar hukum keberadaan KPA adalah UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) terkait hak berserikat dan berkumpul dijamin dan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (jo. UU No. 16 Tahun 2017) – mengatur hak dan batas kewenangan ormas. Artinya, KPA tidak memiliki kewenangan formal mengikat terhadap kegiatan usaha, kecuali jika: Ada pendelegasian resmi dari Pemerintah Aceh (berdasarkan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh), dan Kewenangan tersebut diatur dalam Qanun atau peraturan resmi lainnya. Jika tidak ada dasar hukum atau pelimpahan kewenangan, surat rekomendasi KPA tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara formal. Perspektif UU Pemerintahan Aceh (UU No. 11 Tahun 2006) memang memberikan otonomi luas bagi Aceh, namun: Pasal-pasal terkait kewenangan daerah hanya mengatur pemerintah daerah, DPRA, dan lembaga adat resmi, bukan organisasi seperti KPA. KPA tidak disebut sebagai lembaga pemerintahan daerah maupun lembaga adat. Maka, meskipun KPA berpengaruh secara sosial dan politis di Aceh, secara hukum publik, ia tidak memiliki dasar untuk mengatur aktivitas perusahaan. Menurut hukum perdata: Pasal 1338 KUHPerdata: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Keabsahan perjanjian ditentukan oleh syarat sah perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata): Sepakat mereka yang mengikatkan diri, Cakap untuk membuat perjanjian, Suatu hal tertentu ,Sebab yang halal. Surat rekomendasi dari KPA bukan salah satu unsur yang menentukan sah atau tidaknya perjanjian. Selama perjanjian antara PT KTS dan vendor dibuat sah menurut syarat-syarat di atas, maka: Perjanjian tetap sah dan mengikat, Tidak dapat dibatalkan hanya karena tidak mendapat persetujuan KPA, kecuali KPA adalah pihak langsung dalam perjanjian (yang tentu saja tidak umum dan perlu dasar hukum tersendiri).  Perspektif UU Desa / Tata Pemerintahan Lokal UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun peraturan turunannya tidak memberikan kewenangan kepada ormas seperti KPA untuk mengatur hubungan kontraktual antara pihak swasta. Kewenangan mengatur kegiatan ekonomi di tingkat desa hanya ada pada: Pemerintah Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), atau Pemerintah Daerah melalui peraturan daerah atau izin usaha resmi. Dampak terhadap perjanjian yang sudah ada, Jika PT KTS sudah memiliki perjanjian dengan vendor/kontraktor: Maka perjanjian tersebut tetap sah dan mengikat, Pelaksanaan tidak perlu menunggu persetujuan KPA, Penundaan atau pembatalan berdasarkan surat KPA tidak memiliki dasar hukum formal, Namun, jika diabaikan bisa menimbulkan konflik sosial atau tekanan non-yuridis (misal intimidasi atau hambatan lapangan).  Jika PT KTS tunduk secara sukarela: Maka hubungan tersebut bersifat moral atau politis, bukan hukum formal, Dan keputusan tunduk hanya mengikat secara internal, bukan karena kewajiban hukum. Yang kami sarankan adalah sebagai berikut : Verifikasi apakah ada peraturan daerah atau Qanun yang memberi dasar kewenangan pada KPA (biasanya tidak ada). Sampaikan secara tertulis kepada KPA bahwa perusahaan tunduk pada hukum formal dan siap bermitra dalam konteks sosial, tanpa menabrak peraturan. Koordinasi dengan Pemerintah Aceh atau Forkopimda setempat untuk menghindari potensi gangguan sosial atau tekanan di lapangan. Demikian semoga dapat membantu.

Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum

  1. UUD 1945
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  3. Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang.
  4. UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
  5. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!