Prosedur Pengesahan Pernikahan Siri Melalui Isbat Nikah untuk Memperoleh Buku Nikah dan Akta Lahir Anak Sesuai Tanggal Pernikahan Siri

28/08/20

Oleh : Fan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya dulu menikah siri tahun 2018 , kemudian saya mau mengajukan pernikahan sah di negara agar mendapat buku dan tanggalnya sesuai dengan tanggal nikah siri . Soal saya baru saja melahirkan agar anak saya dapat akta lahir yang sesuai juga dengan tanggal lahirnya .

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fan*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pernikahan siri yang dilakukan Saudara kami mengasumsikan sudah sah secara hukum agama dan sudah terpenuhi syarat dan rukun pernikahannya, tetapi nikah nikah siri tidak diakui secara hukum negara karena tidak tercatat dalam oleh catatan negara, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1 ) dan ayat (2), bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka apabila pernikahan dilakukan secara siri maka dianggap tidak ada perkawinan menurut hukum negara. Selanjutnya bagaimana agar pernikahan siri tersebut menjadi menjadi sah secara hukum negara dan tercatat oleh negara sesuai dengan pertanyaan Saudara yaitu dapat dilakukan dengan itsbat nikah/pengesahan nikah. Hal ini dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 sebagai berikut: Ayat (1): Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Ayat (2): Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Ayat (3): Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan: (a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; (b) Hilangnya Akta Nikah; (c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian; (d) Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan; (e)Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Thaun 1974. Selanjutnya siapa yang mengajukan terkait itsbat nikah, dalam Pasal 7 ayat (4) dijelaskan: “Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu” Jadi terkait pertanyaan Saudara agar dapat mendapatkan buku nikah setelah menikah siri yaitu mengajukan itsbat nikah/pengesahan nikah kepada Pengadilan Agama (PA) jika muslim, dan di dalam itsbat nikah akan diperiksa sah atau tidaknya (syarat dan rukunnya) ketika menikah siri, dan untuk lebih jelasnya tahapan-tahapan proses itsbat nikah sebagai berikut: Saudara penanya dapat mengajukan permohonan itsbat nikah sendiri atau melalui bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kepada Pengadilan Agama setempat bagi muslim dan kepada Pengadilan Negeri bagi non-muslim. Menunggu pemanggilan pengadilan pengadilan untuk sidang itsbat nikah. Menghadiri sidang pengadilan itsbat nikah. Mendapat putusan pengadilan terkait itsbat nikah yang dimohonkan. Apabila permohonan itsbat nikah dikabulkan oleh pengadilan. Pengadilan akan mengeluarkan surat putusan itsbat nikah dan selanjutnya untuk di bawa kepada KUA untuk mencatatkan pernikahannya dan mendapatkan buku nikah dari KUA. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!