Ketentuan dan Persyaratan Bantuan Hukum bagi Perangkat Desa yang Mengungkap Dugaan Korupsi Dana Desa

06/10/25

Oleh : Muk***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jika saya sebagai perangkat desa yang ingin mengungkap kasus korupsi yang terjadi di lingkungan pekerjaan saya, apakah saya boleh mendapatkan bantuan hukum? dan bagaimana ketentuan dan persyaratannya. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muk******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya). 

Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara. Whistleblower adalah individu yang melaporkan dugaan pelanggaran atau kejahatan di tempat kerjanya atau organisasi tempatnya berada, yang biasanya meliputi tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran hukum lainnya. Mereka adalah "orang dalam" yang memberikan informasi penting kepada pihak berwenang, media massa, atau public.

Karakteristik dan peran whistleblower:

  • Informasi yang diberikan harus didasarkan pada fakta dan bukan fitnah.
  • Laporan dapat disampaikan kepada otoritas yang berwenang, seperti aparat penegak hukum atau badan pengawas, atau kepada media massa.
  • Identitas pelapor sering kali dilindungi untuk mencegah ancaman atau tindakan balasan dari pihak yang dilaporkan.
  •  Peran penting whistleblower adalah untuk melindungi negara dari kerugian yang lebih besar akibat pelanggaran hukum.
  • Meskipun perannya penting, whistleblower dapat menghadapi risiko seperti ancaman keamanan atau pemecatan dari tempat kerja mereka. 

Menanggapi permaslahan hukum anda, jawabnnya adalah Ya, sebagai perangkat desa yang melaporkan kasus korupsi (seorang whistleblower), Anda berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum. Hak ini dijamin oleh undang-undang di Indonesia untuk mendorong peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.  Dasar hukum utama yang mengatur hak dan perlindungan Anda meliputi:

  • Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU No. 31 Tahun 2014 Perlindungan Saksi Dan Korban) Ini adalah landasan utama perlindungan bagi pelapor (whistleblower) pelapor anggaran dan saksi di Indonesia, dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
    • Menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 2014 Perlindungan Saksi Dan Korban)   :  Saksi dan korban berhak atas : memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya”.
    • Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban adalah sebagai berikut :  ‘’Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan, kesaksian, dan/atau keterangan yang diberikan.
    • Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban : LPSK wajib memberikan perlindungan sepenuhnya kepada Saksi dan/atau Korban, termasuk keluarganya, sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud dalam
    • Pasal 41  ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi   Mengatur peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta pemberian penghargaan.
    • Pasal 41 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi    berbunyi sebagai berikut : Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk : a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi; b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi; c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi; d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari; e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal : 1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c; 2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • Bunyi Pasal 41  ayat 3  UU PTPK adalah sebagai berikut  : ‘Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. 
    • Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1 “Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.”
    • Berikutnmya menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 ayat (l) Hak untuk memperoleh pelindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e diberikan oleh Penegak Hukum kepada Masyarakat dalam hal: a. melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan b. diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagai Pelapor, saksi, atau ahli

Ketentuan dan Persyaratan Bantuan Hukum

Anda dapat memperoleh bantuan hukum dan perlindungan dari berbagai pihak: 

  1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK memberikan perlindungan fisik, psikis, dan bantuan prosedural lainnya. Syarat untuk mendapatkan perlindungan LPSK antara lain: Sifat pentingnya keterangan yang Anda berikan, Adanya ancaman yang membahayakan Anda atau keluarga, Hasil analisis tim medis/psikolog (jika diperlukan). Anda dapat mengajukan permohonan perlindungan secara tertulis kepada LPSK, yang akan memutuskan dalam 7 hari. 
  2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika Anda melapor melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran KPK (KWS), identitas Anda akan dirahasiakan dan Anda akan mendapatkan jaminan kerahasiaan identitas dan materi laporan. KPK memiliki mekanisme internal untuk melindungi pelapor. Penegak hukum (KPK, Kejaksaan, Polri) wajib menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana korupsi yang disertai bukti awal yang cukup, sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik, termasuk Dana Desa. Tujuannya adalah untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara. Anda disarankan untuk langsung melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum yang berwenang, seperti: KPK (melalui Whistleblower's System online kws.kpk.go.id), Kejaksaan Tinggi/Negeri, Kepolisian Daerah/Resor. Melaporkan melalui sistem resmi akan memberikan Anda perlindungan hukum yang lebih kuat
  3.  Bantuan Hukum Struktural. Sebagai warga negara yang menghadapi proses hukum, Anda berhak memperoleh bantuan hukum dari advokat, terutama jika kasusnya masuk ranah pidana. Jika ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, pendampingan pengacara wajib disediakan oleh negara. 
  4. Mediasi dalam Kasus Korupsi. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menyangkut kerugian keuangan negara dan kepentingan publik. Oleh karena itu, kasus korupsi tidak dapat diselesaikan melalui mediasi atau jalur kekeluargaan biasa, karena sifatnya yang melibatkan hukum pidana murni. secara kekeluargaan atau internal di tingkat desa, karena korupsi adalah tindak pidana murni yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, bukan sekadar perselisihan perdata biasa. Fokus utama adalah penegakan hukum dan pengembalian aset negara, bukan penyelesaian konflik antar pihak secara damai di luar pengadilan.

Langkah yang bisa anda tempuh adalah : 

  1. Kumpulkan Bukti: Siapkan dokumen, foto, atau saksi yang mendukung laporan Anda.
  2.  Gunakan jalur resmi seperti KPK Whistleblower's System atau datang langsung ke aparat penegak hukum (Polisi, Kejaksaan).
  3. Segera ajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk memastikan keamanan Anda dan keluarga.
  4. Anda dapat didampingi oleh penasihat hukum selama proses hukum berjalan. 

       Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan

Dasar hukum :   

  1. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
  2. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!