Langkah Hukum Mengosongkan Rumah Warisan yang Tetap Ditempati Paman Meski Gugatan Dimenangkan Ayah dan Ayah Telah Meninggal
05/10/25Oleh : zai***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
rumah nenek saya di tempatin sama adiknya bapak
padahal rumah nenek saya sudah di ajukan ke pengadilan dan ternyata bapak saya menang dalam gugatan , tetapi adiknya bapak tidak mau meninggalkan rumah tersebut sampai bapak saya meninggal, saya sebagai anaknya bapak ingin adeknya bapak segera keluar dari rumah nenek saya karena saya adalah anaknya bapak (pengganti bapak) terus apa yang saya harus lakukan pak? soalnya adiknya bapak tidak mau meninggalkan rumahnya nenek???
Terima kasih atas pertanyaan saudara zai********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Asiyah Budiarti, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Nurhayati, S.H.,M.H (Penyuluh Hukum Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Zainal Arifin terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari klien.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus Klien tempuh:
Putusan pengadilan sudah ada dan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan ayah klien sebagai pemenang gugatan atas rumah nenek, melanjutkan ke eksekusi atas putusan pengadilan tersebut agar adik bapak keluar /tidak menempati lagi rumah tersebut. Sebelumnya mungkin bisa didahului dengan pendekatan secara kekeluargaan, jika tidak bisa langsung memohon untuk pelaksanaan eksekusi atas putusan tersebut ke pengadilan.
Syarat utama eksekusi tanah putusan pengadilan adalah putusan harus telah berkekuatan hukum tetap (kecuali putusan serta merta), diajukan dengan permohonan tertulis ke pengadilan yang berisi identitas pemohon dan termohon, uraian perkara, objek perkara, dan amar putusan. Selain itu, permohonan harus dilengkapi dengan salinan putusan, surat kuasa (jika ada), relas pemberitahuan putusan, dan surat pernyataan bahwa objek tidak terkait perkara lain.
Syarat administrasi dan isi permohonan
- Permohonan tertulis: Diajukan oleh pemohon atau kuasanya yang ditandatangani.
- Surat Kuasa Khusus: Wajib dilampirkan jika permohonan diajukan oleh kuasa hukum, dan surat kuasa tersebut telah didaftarkan di kepaniteraan hukum.
- Identitas Pemohon dan Termohon: Terdiri dari identitas lengkap sesuai KTP.
- Uraian Singkat: Meliputi duduk perkara dan alasan permohonan.
- Objek Perkara: Penjelasan mengenai objek sengketa (tanah).
- Amar Putusan: Menyebutkan amar putusan dari tingkat pengadilan yang berwenang, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga terakhir.
- Relas Pemberitahuan Putusan: Bukti tertulis bahwa pemohon telah menerima pemberitahuan putusan.
- Surat Pernyataan: Pemohon menyatakan bahwa objek eksekusi tidak terkait dengan perkara lain (misalnya perkara pidana, TUN).
Syarat objek dan dasar eksekusi
- Putusan Berkekuatan Hukum Tetap: Secara umum, hanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dapat dieksekusi. Namun, ada pengecualian untuk putusan serta merta, putusan provisi, dan eksekusi berdasarkan groze akte.
- Putusan Tidak Dipenuhi Secara Sukarela: Eksekusi hanya dapat dilaksanakan jika pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan tersebut secara sukarela.
- Amar Putusan yang Menghukum (Condemnatoire): Putusan harus mengandung amar yang bersifat menghukum untuk dilaksanakan.
- Objek Eksekusi yang Jelas: Objek yang menjadi sengketa harus jelas dan teridentifikasi dengan baik, termasuk jika perlu harus diukur oleh Kantor Pertanahan melalui permohonan panitera.
Pasal 195-208 HIR mengatur tentang eksekusi putusan pengadilan, yang secara garis besar meliputi kewenangan pengadilan untuk melaksanakan putusan, prosedur pelaksanaan putusan yang memerintahkan pembayaran uang, serta tindakan-tindakan eksekusi seperti peringatan (aanmaning), penyitaan (beslag), dan lelang. Eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pokok-pokok eksekusi berdasarkan Pasal 195-208 HIR
- Kewenangan eksekusi: Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama adalah yang berwenang melaksanakan eksekusinya, dengan perintah dari Ketua Pengadilan Negeri. Eksekusi dilakukan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri.
- Putusan yang dapat dieksekusi: Hanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dapat dieksekusi.
- Pelaksanaan pembayaran uang:
- Pasal 196 HIR: Mengatur pelaksanaan putusan yang memerintahkan pihak yang kalah untuk membayar sejumlah uang.
- Prosedur: Meliputi langkah-langkah seperti peringatan (aanmaning) dan penyitaan harta benda pihak yang kalah jika tidak melaksanakan putusan.
- Tindakan eksekusi lainnya:
- Penyitaan (beslag): Menyita barang-barang milik pihak yang kalah.
- Lelang (lelang umum): Menjual aset yang telah disita secara lelang untuk mendapatkan dana guna membayar kewajiban.
- Juru Sita: Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh juru sita di bawah pimpinan Ketua Pengadilan.
- Pengecualian dan mekanisme khusus:
- Perlawanan sita eksekusi: Pihak ketiga yang merasa memiliki barang yang akan disita dapat mengajukan perlawanan berdasarkan alasan kepemilikan.
- Penggantian eksekusi fisik: Jika putusan tidak dapat dilaksanakan secara fisik, bisa diganti dengan kompensasi uang (Pasal 225 HIR).
- Eksekusi riil: Merupakan pelaksanaan putusan yang mengharuskan pihak tertentu untuk menyerahkan atau melakukan sesuatu (misalnya, pengosongan tanah atau penyerahan barang), dan diatur dalam Pasal 200 ayat (11) HIR.
- Dasar hukum lain yang relevan:
- Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman: Mengatur agar pelaksanaan putusan tetap menjunjung tinggi perikemanusiaan dan perikeadilan.
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA): Terutama tentang kewajiban panitera dan juru sita dalam pelaksanaan putusan.
- RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten): Mengatur hukum acara di luar Jawa-Madura, seringkali memiliki pasal-pasal yang sepadan (misalnya, Pasal 206-240 RBg).
Berdasarkan dasar hukum tersebut baru dijelaskan tahapan atau proses pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara perdata.
- Pastikan Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde): Pastikan putusan pengadilan yang memenangkan bapak Klien sudah final dan tidak ada upaya hukum lain (seperti banding atau kasasi) yang dapat diajukan lagi, atau upaya hukum yang ada telah selesai dan ditolak. Putusan yang sudah inkracht adalah syarat mutlak untuk eksekusi.
- Ajukan Permohonan Eksekusi ke Pengadilan: Klien, sebagai ahli waris pengganti bapak Klien, dapat mengajukan permohonan eksekusi secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara tersebut
- Proses Aanmaning (Teguran): Ketua Pengadilan Negeri akan memanggil pihak yang kalah (adik bapak Klien) untuk sidang aanmaning atau teguran. Dalam sidang ini, pihak yang kalah akan diperintahkan untuk mengosongkan rumah secara sukarela dalam tenggang waktu tertentu (biasanya 8 hari);
- Penetapan Eksekusi: Jika dalam tenggang waktu yang diberikan pihak yang kalah tetap tidak mau mengosongkan rumah, Ketua Pengadilan Negeri akan mengeluarkan penetapan eksekusi pengosongan secara paksa;
- Pelaksanaan Eksekusi: Panitera dan juru sita pengadilan, dengan bantuan aparat kepolisian jika diperlukan, akan melaksanakan eksekusi pengosongan rumah secara paksa. Pihak yang kalah wajib meninggalkan rumah tersebut;a. Mengingat bapak Klien telah meninggal, Kliem perlu melengkapi data diri dengan dokumen sebagai ahli waris yang sah (seperti surat keterangan waris dari notaris atau instansi berwenang) untuk membuktikan kedudukan hukum Klien sebagai pengganti bapak Klien; b. Proses eksekusi seringkali memakan waktu dan melibatkan prosedur hukum yang rinci. Sangat disarankan untuk didampingi oleh advokat atau pengacara untuk membantu Klien dalam mengajukan permohonan eksekusi dan mengikuti seluruh proses di pengadilan;
Sebagai ahli waris pengganti, Klien memiliki hak penuh untuk menempati dan mengelola rumah warisan tersebut, terutama karena ayah Klien (yang sekarang haknya diwariskan kepada Kliem) telah memenangkan gugatan di pengadilan dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Langkah yang harus Klien lakukan adalah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut
- Siapkan Dokumen Penting:
- Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (dengan cap stempel basah pengadilan).
- Surat Keterangan Waris (untuk membuktikan status Anda sebagai ahli waris pengganti dari ayah Klien).
- Surat permohonan eksekusi pengosongan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
- Surat kuasa khusus jika Klien menggunakan bantuan Lawyer/pengacara.
- Ajukan Permohonan Eksekusi:
a. Datang ke Pengadilan Negeri yang bersangkutan dan ajukan permohonan eksekusi pengosongan secara tertulis melalui bagian Kepaniteraan.
b. Sampaikan bahwa pihak yang kalah (adik bapak Klien) tidak mau melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.
Proses Teguran (Aanmaning) Pasal 200 ayat (1): Ini adalah pasal utama yang mengatur aanmaning. Pasal ini menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri harus memanggil pihak yang dikalahkan (debitur) untuk menghadap dan menegur secara lisan agar ia memenuhi putusan pengadilan dalam waktu selambat-lambatnya delapan hari
3. Proses Teguran (Aanmaning): Ketua Pengadilan Negeri akan memanggil pihak yang kalah (adik bapak Klien) untuk diberikan teguran ( aanmaning ). Teguran ini bertujuan agar pihak tersebut bersedia mengosongkan rumah secara sukarela dalam jangka waktu tertentu (biasanya sekitar 14 hari).
4. Pelaksanaan Eksekusi Paksa:
- Jika setelah masa teguran berakhir pihak yang kalah tetap tidak mau Mengosongkan rumah, Ketua Pengadilan Negeri akan mengeluarkan penetapan eksekusi pengosongan.
- Proses eksekusi akan dilaksanakan oleh Panitera dan Jurusita Pengadilan, dengan bantuan aparat kepolisian dan/atau TNI, untuk mengosongkan objek sengketa secara paksa. Pelaksanaan ini dilakukan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan, misalnya dengan menyiapkan tempat penampungan barang sementara untuk pihak yang dieksekusi.
Point Penting:
- Jangan gunakan cara kekerasan atau main hakim sendiri. Klien memiliki putusan pengadilan yang sah, jadi gunakan jalur hukum formal untuk penegakan putusan tersebut.
- Libatkan seorang pengacara untuk membantu Klien dalam proses ini, karena proses eksekusi pengadilan memiliki prosedur formal yang cukup rinci dan mungkin rumit bagi orang yang belum mengerti proses hukum.Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
- Kompilasi Hukum Islam (KHI);
- RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) Pasal 206-240 RBg;
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
- Proses Teguran (Aanmaning) Pasal 200 ayat (1): Ini adalah pasal utama yang mengatur aanmaning.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan