Pelaporan Perselingkuhan Istri dan Pengajuan Kompensasi Berdasarkan Bukti Chat dan Pengakuan

04/10/25

Oleh : agu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
aslamualaikum bpk/ibu saya ingin berkonsultasi dan bagaimana caranya melaporkan kasus perselingkuhan istri saya dengan selingkuhannya , alat bukti ada hanya chat dan pengakuan kedua belah pihak, saya ingin sekali mengajukan kompensasi utk bathin saya pribadi dan materi akibat tau istri berselingkuh. serta jujur saya bukan orang kaya hanya pekerja biasa mhon bantuannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara agu*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Asiyah Budiarti, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Nurhayati, S.H.,M.H (Penyuluh Hukum Madya).

Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Agung Dera Pradana    terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara  online.Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari klien. 

1. Pahami apakah bisa diproses secara hukum pidana

      Dalam hukum pidana Indonesia, perselingkuhan baru bisa dipidana kalau memenuhi  unsur Pasal 284 KUHP tentang perzinaan:

  • Pasal 284 KUHP:
  • Yang dimaksud “zina” di sini adalah hubungan badan antara seseorang yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya.
  • Jadi chat mesra atau pengakuan tanpa bukti hubungan badan biasanya tidak cukup kuat untuk pidana.
  • Laporan hanya dapat dibuat oleh suami/istri yang sah (delik aduan absolut).

Jadi:
Jika bukti yang Klien punya hanya chat dan pengakuan, itu belum cukup untuk pidana kecuali ada bukti tambahan (misalnya saksi yang melihat, rekaman, atau bukti mereka berdua berada di satu tempat dan melakukan hubungan).

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 antara lain :

  • Pasal 411 UU No 1 Tahun 2023 (Perzinaan) 

Pasal 411 mengatur tentang tindak pidana perzinaan. Pasal ini merupakan delik aduan absolut, yang berarti penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pihak-pihak tertentu. 

Bunyinya secara umum menetapkan:

  • Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10 juta).
  • Penuntutan tindak pidana ini hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari:
  • Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
  • Orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan. 
  • Pasal 412 UU No 1 Tahun 2023 (Kohabitasi/Hidup Bersama) 

Pasal 412 mengatur tentang tindak pidana hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah (kohabitasi atau kumpul kebo). Pasal ini juga merupakan delik aduan absolut. 

Bunyinya secara umum menetapkan:

  • Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
  • Sama seperti Pasal 411, penuntutan tindak pidana ini hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari pihak-pihak tertentu (suami/istri, atau orang tua/anak). 

2. Langkah jika ingin tetap melapor ke polisi

Jika Klien tetap ingin membuat laporan:

  1. Datangi Polsek/Polres sesuai domisili.
  2. Bawa:a. KTP Klien, Buku nikah (bukti perkawinan sah),, Bukti chat dan pengakuan (bisa ditunjukkan sebagai petunjuk awal).
  3. Buat laporan aduan Pasal 284 KUHP (delik aduan).
  4. Polisi akan memeriksa apakah bukti cukup untuk diteruskan ke penyidikan. Biasanya, polisi akan menyarankan Klien melengkapi bukti atau menyelesaikan secara hukum keluarga (perceraian) jika bukti zina belum cukup.

3. Langkah hukum perdata (perceraian)

Kalau tujuan Klien lebih ke mengakhiri pernikahan karena perselingkuhan:

  • Klien bisa mengajukan gugatan ceraike:
    1. Pengadilan Agama (jika Muslim), atau
    2. Pengadilan Negeri (jika non-Muslim).
  • Bukti chat dan pengakuan bisa digunakan sebagai bukti pendukung alasan perselingkuhan.
  • Pengadilan biasanya menerima bukti digital seperti chat WhatsApp, foto, atau saksi.

Alasan “perselingkuhan” termasuk alasan sah untuk cerai menurut penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, dijelaskan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian di antaranya:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa ada alasan yang sah atau karena ada hal yang lain diluar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri.
  6. Antara suami atau istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi di dalam rumah tangga.

Selain alasan tersebut, terdapat alasan tambahan sebagaimana tercantum dalam

  • Pasal 116 kompilasi Hukum Islam, yaitu:
  1.  Suami melanggar taklik talak, yaitu perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Alasan-alasan ini akan dibuktikan di persidangan pengadilan, karena melakukan perceraian tidaklah mudah.
  • Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa saat melakukan perceraian harus mencukupi beberapa alasan, bahwa suami dan istri tidak akan dapat hidup sebagai suami dan istri
  • Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa Informasi Elektronik (IE) dan/atau Dokumen Elektronik (DE) adalah alat bukti hukum yang sah. Namun, UU ini juga memberikan beberapa ketegasan mengenai aturan tambahan yang berlaku untuk transaksi elektronik dan perlindungan data pribadi, yaitu Pasal 31 yang telah diubah. Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa IE dan/atau DE merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia, sedangkan ayat (2) menyatakan bahwa IE dan/atau DE dinyatakan sah jika menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. .Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;
  2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata; 
  3. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975  tentang Pelaksanaan Undang-Undang NomorTahun 1974 Tentang Perkawinan.
  4. Kompilasi Hukum Islam (KHI);
  5. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

  • Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!