Keabsahan PHK Sepihak karena Gagal Masa Probation terhadap Karyawan dengan Kontrak 1 Tahun dan Hak yang Dapat Dituntut
04/10/25Oleh : Roh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat sore, ijin bertanya,,,apakah perusahaan bisa nge phk sepihak dengan alesan gagal massa probation 3 bulan karna jarang masuk,sedangkan ada surat kontrak selama 1 tahunn,,dalam kasus ini apakah pihak yang di phk bisa mendapatkan haknya jika ada apa yang harus di lakukan buat mendapatkan haknya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Roh************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Asiyah Budiarti (Penyuluh Hukum Madya) dan Nurhayati, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya). Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Berdasarkan peraturan perundnag-undangan yang berlaku terkait dengan hal yang permasalahan hukum klien yang dikontrak untuk jangka waktu 1 tahun artinya klien merupakan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT) . Berdasarkan PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 1 angka 10 berbunyi : “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau disingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.”
Perusahaan tidak diperbolehkan menerapkan masa percobaan (probation) dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak 1 tahun). Klausul probation dalam PKWT batal demi hukum, sehingga status Anda dianggap telah menjadi karyawan kontrak penuh sejak awal bekerja. PHK sepihak oleh perusahaan tanpa prosedur yang benar juga tidak dibenarkan oleh undang-undang. Perusahaan tidak bisa melakukan PHK sepihak dengan alasan gagal masa probation jika Anda memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 1 tahun, karena masa percobaan tidak berlaku untuk PKWT. PHK harus mengikuti prosedur yang diatur dalam undang-undang, dan Anda berhak mendapatkan hak-hak Anda. Hal ini diatur dalam adalah UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta (UU Cipta Kerja) dan aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 adalah sebagai berikut :
(1) PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja, masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung
Artinya Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja, masa percobaan kerja tersebut batal demi hukum. Implikasi: Status Anda sejak awal adalah pekerja kontrak (PKWT) penuh, bukan pekerja dalam masa percobaan. Ketentuan PHK masa percobaan tidak berlaku.
Menurut Pasal 151A UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut : Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) tidak perlu dilakukan oleh Pengusaha dalam hal:
a. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
b. Pekeda/Buruh dan Pengusaha berakhir Hubungan Kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu;
c. Pekerja/Buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perrrsahaan, atau Pedanjian Kerja Bersama; atau
d. Pekerja/Buruh meninggal dunia.
Berikutnya Pasal 151 UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut :
Pengusaha, Pekeda/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
(1) Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekeda/Serikat Buruh.
(2) Dalam hal Pekerja/Buruh telah diberitahu dan menolak Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
(3) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Selanjutnya Pasal 61A UU Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut :
(1) Dalam hal pedanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/ Buruh.
(2) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai . dengan masa kerja Pekerja/Buruh di Perrrsahaan yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Uang Kompensasi, Karyawan PKWT yang di-PHK sebelum masa kontrak berakhir berhak mendapatkan uang kompensasi, asalkan masa kerja sudah minimal 1 bulan secara terus menerus. Perhitungan uang kompensasi ini proporsional sesuai masa kerja. Uang Kompensasi PKWT, Jika perusahaan mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu kontrak (1 tahun) berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan. Hak Lainnya, Anda berhak atas uang penggantian hak (jika ada, seperti sisa cuti tahunan yang belum diambil). Tidak Ada Pesangon, Perlu dicatat, PKWT tidak mensyaratkan pemberian uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja seperti pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
1. Perundingan Bipartit, Ajukan keberatan secara tertulis kepada perusahaan dan minta perundingan bipartit (perundingan antara Anda dan perwakilan perusahaan) untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah. Jelaskan dasar hukum Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003 dan tuntut hak Anda.
2. Mediasi ke Disnaker, Jika perundingan bipartit gagal mencapai kesepakatan (dapat dibuktikan dengan risalah perundingan), Anda dapat mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. Nantinya, proses ini akan dibantu oleh mediator dari pemerintah.
3. Gugatan PHI, Jika mediasi juga tidak menghasilkan kesepakatan (dengan bukti anjuran tertulis mediator yang tidak disetujui kedua belah pihak), langkah terakhir adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Anda bisa mencari bantuan hukum atau berkonsultasi lebih lanjut dengan JDIH Kementerian Ketenagakerjaan melalui portal JDIH Kemnaker atau meminta bantuan hukum gratis di lembaga bantuan hukum terdekat. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
1. UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!