Wanprestasi Agen Travel atas Keterlambatan Pengembalian Dana DP Tour yang Dibatalkan
04/10/25Oleh : Cel***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Singkat cerita saya join tour di sebuah tour travel agency, namun tour diundur/dibatalkan karena tidak memenuhi kuota sehingga kami memutuskan untuk mundur dan agency sudah membuat surat pernyataan (dengan materai) akan mengembalikan refund DP dalam 30hari kerja. Namun setelah 30 hari kerja, agency selalu memiliki alasan dan menghindar dalam menjalankan kewajibannya untuk refund. Saat ini mereka sudah ingkar dari kesepakatan (H+1 belum refund) dan tidak ada kepastian kapan mereka akan mengembalikan DP tersebut. Apakah situasi ini bisa diproses secara hukum untuk membuat pihak agency segera menyelesaikan kewajibannya dan adakah hukuman untuk perbuatannya (kecurigaan disengaja, karena setelah membaca review google banyak kejadian serupa)? Dengan harapan hal serupa tidak terulang, misal melalui UU perlindungan konsumen? Mohon pencerahannya tindakan apa yang sebaiknya saya ambil untuk menghadapi situasi ini. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Cel*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya).
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara. Perbuatan agensi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama terkait perjanjian dan perlindungan konsumen. Agensi telah melanggar kesepakatan tertulis yang sah dan mengikat, yang membuka jalan untuk tindakan hukum perdata dan tuntutan berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia.
Menjawab pertanyaan anda tentang permaslahan hukum ini adalah Ya, situasi Anda dapat diproses secara hukum. Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh agensi tur adalah bukti perjanjian perdata yang sah dan mengikat, dan kegagalan mereka untuk memenuhi kewajiban pengembalian dana (refund) merupakan wanprestasi (ingkar janji) [1, 2]. Diatur dalam UU hukum perdata yang isi nya berbunyi :
- Pasal 1243 KUHPerdata: Ini adalah pasal utama tentang wanprestasi. Isinya: "Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai, tetap melalaikan perikatan itu, atau sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya sesudah lampau waktu yang ditentukan." Pasal ini menjadi dasar perlunya Anda melayangkan Surat Somasi terlebih dahulu. Unsur Pasal 1243 KUH Perdata setidaknya terdapat 3 unsur wanprestasi, yaitu: ada perjanjian; ada pihak yang ingkar janji atau melanggar perjanjian; dan telah dinyatakan lalai, namun tetap tidak melaksanakan isi perjanjian. Berikut adalah tindakan yang dapat Anda ambil, dan cara melakukan mediasi.
- Perlindungan Anda sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK): Ini adalah payung hukum utama yang melindungi hak Anda sebagai konsumen. Pasal Penting dalam UU Pelindungan Konsumen menjelaskan sebagai berikut :
- Pasal 4 UU PK : Menyebutkan ‘’hak konsumen, antara lain :
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Pasal 7 UU PK: Menyebutkan ‘’kewajiban pelaku usaha, antara lain beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; dan memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian .
- Pasal 8 (Ayat 1, Huruf f) UU PK: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”
- Pasal 62: Menyatakan bahwa ‘’ pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 14 ayat (1), Pasal 16, dan Pasal 18, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Pasal 4 UU PK : Menyebutkan ‘’hak konsumen, antara lain :
Anda memiliki beberapa opsi, dimulai dari yang paling lunak yaitu dengan jalan mediasi terlebih dahulu hingga ke litigasi apabila mediasi tidak berhasil.
- Cara Mediasi (Melalui BPSK). Mediasi melalui BPSK adalah cara yang efektif dan diutamakan sebelum ke pengadilan. Caranya: Siapkan Dokumen, Kumpulkan semua bukti: surat pernyataan bermaterai, bukti transfer DP, brosur tour, percakapan (chat WA/email), dan review Google yang relevan, Isi formulir pengaduan dan serahkan dokumen-dokumen Anda.
- Kirim Somasi (Surat Peringatan Hukum) Kedua dan Ketiga, Somasi pertama sudah tersirat melalui surat pernyataan bermaterai yang jatuh tempo H+30. Kirimkan somasi tertulis kedua secara resmi (bisa melalui pos tercatat atau email dengan tanda terima), berikan jangka waktu pasti (misalnya 3-5 hari kerja) sebelum Anda melangkah ke jalur hukum. Sebutkan pasal-pasal di atas dan niat Anda untuk melaporkan ke badan perlindungan konsumen atau polisi.
- Laporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Ini adalah badan pemerintah daerah yang khusus menangani sengketa konsumen secara gratis. BPSK akan memfasilitasi mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Putusan BPSK bersifat mengikat dan setara dengan putusan pengadilan negeri. BPSK akan memanggil kedua belah pihak untuk proses mediasi. Jika mediasi gagal, BPSK dapat melakukan ajudikasi (memeriksa dan memutuskan sengketa). Putusan BPSK bersifat final dan mengikat, dan dapat dimintakan eksekusi ke Pengadilan Negeri jika tidak dipatuhi. Mengingat adanya surat bermaterai dan banyaknya kasus serupa, Anda memiliki posisi yang kuat untuk menuntut hak Anda kembali. Mulailah dengan somasi resmi dan pertimbangkan BPSK untuk penyelesaian yang efisien.
- Laporkan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), YLKI dapat memberikan advokasi, konsultasi, dan membantu Anda melayangkan surat keberatan resmi kepada agensi. Kunjungi situs web YLKI untuk panduan pengaduan.
Jalur Hukum Formal (Litigasi). Jika mediasi gagal atau agensi sangat tidak kooperatif, Anda bisa menempuh jalur litigasi atau ke pengadilan:
- Gugatan Perdata Sederhana (Gugatan PMH/Wanprestasi) ke Pengadilan Negeri, Anda bisa mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri setempat. Prosedur gugatan sederhana (nilai gugatan maksimal Rp 500 juta) relatif cepat dan tidak memerlukan pengacara.
- Laporan Polisi (Tindak Pidana Penipuan/Perlindungan Konsumen), Berdasarkan banyaknya review serupa (indikasi modus operandi penipuan terstruktur), Anda bisa mempertimbangkan laporan pidana ke Kepolisian terdekat dengan dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) yang berbunyi : yang berbunyi: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun". Atau pelanggaran UU Perlindungan Konsumen (Pasal 62 UUPK). Surat pernyataan bermaterai Anda akan menjadi alat bukti yang kuat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan