Kemungkinan Proses Hukum atas Pembawaan Kabur Anak oleh Istri Tanpa Keberadaan yang Diketahui

03/10/25

Oleh : Alm***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Anak saya sudah 3 hari di bawa kabur oleh istri saya dan saya tidak tahu dimana keberadaan nya, dan orang tua dari istri saya juga tidak tahu keberadaan anaknya dan cucu nya, apakah bisa di proses hukum?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Alm************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

 Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih sebelumnya kami ucapkan kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN

Terkait permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

  • Perlu dipahami dulu status hukum hubungan keluarga. Kunci utamanya adalah : Apakah klien dan istri masih terikat perkawinan secara sah, atau sudah bercerai secara hukum? Karena ini menentukan arah hukum kasusnya.
  • Jika klien dan istri masih dalam status menikah sah, maka secara hukum, istri klien masih memiliki hak asuh dan pengasuhan anak yang sama dengan klien . Artinya:
  1. Tindakan istri membawa anak tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai “penculikan” (Pasal 330 KUHP) karena ia adalah orang tua kandung.
  2. Namun, jika tujuannya untuk menyembunyikan anak dari klien secara melawan hukum (misalnya menghalangi hubungan klien dengan anak, memutus komunikasi, atau ada indikasi ancaman terhadap keselamatan anak), klien bisa menempuh jalur hukum tertentu, antara lain:

 Langkah hukum yang dapat ditempuh:

  1. Laporan orang hilang / permintaan bantuan pencarian
    1. Laporkan ke Polsek atau Polres setempat bahwa anak dan istri klien tidak diketahui keberadaannya selama lebih dari 3x24 jam.
    2. Sertakan data lengkap anak dan istri, foto, serta kronologi terakhir.
    3. Polisi akan menerbitkan laporan orang hilang dan membantu pencarian, tanpa langsung mengkriminalkan istri klien, karena masih tahap pencarian keberadaan.
  2. Permohonan Perlindungan Anak (bila anak masih di bawah umur)

klien bisa mengajukan permohonan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar membantu menemukan anak dan memastikan anak dalam kondisi aman.

3. Langkah ke Pengadilan Agama (jika situasi berlanjut)

  1. Jika klien tidak tahu keberadaannya dalam waktu lama, atau istri bertindak menghalangi hubungan ayah-anak, klien bisa mengajukan permohonan hak asuh sementara (hadhanah) ke Pengadilan Agama tempat domisili terakhir anak.
  2. Pengadilan dapat memanggil pihak istri secara resmi dan memerintahkan agar anak dihadirkan.
  • Jika klien dan istri sudah bercerai (putusan inkracht)

Jika klien dan istri sudah bercerai maka masalah hak asuh anak yang melibatkan salah satu pihak yang membawa anak tanpa izin adalah permasalahan yang sangat serius dan dapat berdampak negatif bagi perkembangan anak. Dalam menghadapi situasi ini, sangat penting untuk mencari jalan keluar yang mengutamakan kepentingan terbaik anak, serta menegakkan hukum yang berlaku. Mediasi, pelaporan ke pihak berwenang, dan pengajuan gugatan ke pengadilan adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk memastikan bahwa hak asuh yang sah dapat dijalankan dengan baik.

Hak Asuh Anak Menurut UU No 1 Thn 1974 tentang Perkawinan diatur dalam Pasal 45:

  1. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
  2. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

Hak asuh anak adalah hak yang diberikan kepada orang tua untuk merawat, mendidik, dan memelihara anak-anak mereka setelah terjadi perceraian atau perpisahan. Di Indonesia, hak asuh anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur prinsip-prinsip dasar tentang siapa yang berhak mendapatkan hak asuh anak dan bagaimana pengaturan hak asuh ini dilakukan.

Jika terjadi perceraian maka Bagi seorang istri/suami yang kehilangan hak asuh karena suami/isteri membawa anak kabur, beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:

  1. Melapor ke Kepolisian
  2. Mengajukan Permohonan ke Pengadilan untuk meminta penegakan hak asuh, jika beragama Islam untuk menentukan hak asuh anak (hadhanah) melalui Pengadilan Agama (Pasal 105 KHI, Pasal 47-48 UU Perkawinan)

Kesimpulan

Secara hukum, kasus ini dapat diproses, tetapi:

  • Jika fokusnya mencari keberadaan anak melalui jalur kepolisian (pelaporan orang hilang).
  • Jika fokusnya hak asuh dan pengembalian anak melalui jalur Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama jika beragama Islam
  • Jalur pidana baru relevan bila ada bukti kuat penyembunyian anak dengan itikad tidak baik
  • Prinsip utama adalah kepentingan terbaik bagi anak

Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih


Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  3. Kompilasi Hukum Islam
  4. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!