Pembagian Warisan Suami Meninggal Tanpa Anak dan Keabsahan Wasiat untuk Orang Tua, Istri, serta Adik Almarhum
28/08/20
Oleh : Fit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum
Saya mau bertanya
Jika seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri tp blm mempunyai anak. Kemudian ayah dr si istri ikut campur mengenai hak waris. Dia mengatakan bahwa hak atas semua harta yg dimiliki oleh suaminya atau menantunya itu mutlak milik anaknya. Sementara yg selama sakit itu yg mengurus adalah pihak keluarga.
Ternyata selama proses pengobatan, pihak keluarga istri sdh mengurus mengenai kepemilikan harta.
Iyu bagaimana hukumnya?
Apakah keluarga almarhum mendapatkan warisan atau memang harta tsb jatuh pd istrinya.
Pdhal sebelum meninggal, almarhum menyampaikan bahwa memintabutk menjual rumahnyabutk dibagi 2 kepada org tuanya dan istrinya. Almarhum berhutang budi pd adiknya krn sdh mendonorkan sum-sum tulang utknya, dan akan memberikan sejumlah uang utk dijadikan modal ekonomi krn dia tau kalau setelah itu adiknya tdk bs bekerja berat.
Itu apa hukumnya jika wasiat tsb tdk dilakukan?
Terima kasih
Wassalamualaikum
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fit** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pada pertanyaan Saudara tidak memberikan keterangan mengenai akan menerapkan hukum waris adat dari suku tertentu, oleh karena itu pertanyaan akan kami jawab berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang kami jelaskan terlebih dahulu bahwa Sistem hukum pewarisan di Indonesia terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yakni pewarisan menurut KUHPerdata”) dan pewarisan menurut hukum Islam yang merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Di dalam Hukum Waris Barat, sebagaimana tertulis dalam Pasal 832 KUHPerdata, yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama. Pewarisan dalam hukum barat mengenal 4 (empat) golongan ahli waris sebagai berikut :
1. Golongan I : suami/istri yang hidup terlama dan anak/keturunannya;
2. Golongan II : orang tua dan audara kandung pewaris;
3. Golongan III : keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris;
4. Golongan IV : paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajad keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajad keenam dihitung dari pewaris.
Pembagian 4 golongan besar ahli waris ini untuk menunjukan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya, apabila ahli waris dalam Golongan I masih hidup, maka ahli waris dalam Golongan II tidak berhak atas harta waris.
Dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 35 menyebutkan bahwa Harta di dalam perkawinan dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama;
2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiahatau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 37 UU1/1974 dan Pasal 96 jo pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), menyebutkan bahwa apabila perkawinan putus baik karena Putusan Pengadilan (cerai) maupun karena kematian (cerai mati), maka msing-masing suami istri mendapatkan separo dari harta bersama yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Ketentuan tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 424K/Sip/1959, tertanggal 9 Desember 1959 yang memberikan pertimbangan hukum bahwa apabila terjadi perceraian, maka msing-masingh pihak suami-istri mendapat ½ (setengah) bagian dari harta bersama. Dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1448K/Sip/1974, tanggal 9 November 1977, yang dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan “sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda perolehan selama perkawinan menjadi harta bersama hingga saat putusnya perkawinan, harta bersama harus dibagi rata antara pihak suami dan pihak istri”.
Kemudian jika perkawinan putus karena kematian dan dalam perkawinan tersebut tidak diberikan keturunan/anak, maka janda/istri yang hidup terlama berhak atas harta bawaan suami krena kedudukan janda yang suaminya meninggal dunia berkrdudukan sejajar dengan ahli waris anak (Golongan I) sehingga kedudukan janda menutup kedudukan ahli waris golongan/kelompok pengganti.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!