Permintaan Koperasi atas Perjanjian Kredit Bank Anak untuk Pelunasan Hutang Karyawan

03/10/25

Oleh : Lin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya punya hutang fiktif di koperasi tempat saya bekerja. Setelah semua terbongkat akhirnya anak saya yg mau bertanggung jawab atas hutang saya tersebut. Anak saya mengajukan pinjaman ke bank utk membayar hutang saya tersebut, pihak koperasi meminta perjanjian kredit anak saya tersebut, huknya bagaimana?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lin* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Hasanudin, S.H., M.H.. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan klien kepada kami tim konsultasi BPHN. Sehubungan dengan permasalahan hukum yang disampaikan klien, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

Praktik kredit fiktif dalam perbankan merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dikenai bentuk pertanggungjawaban hukum dari berbagai aspek, seperti perdata, pidana, dan administratif. Secara perdata, pelaku dapat diwajibkan membayar ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata, UU ITE Tindakan pemalsuan data pribadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dalam pasal 36 pasal 51 ayat (1). Jika melibatkan korupsi atau teknologi, dengan sanksi penjara, denda, hingga restitusi.

Secara administratif, OJK dapat menjatuhkan sanksi kepada bank/KOPERASI yang lalai sesuai dengan POJK, seperti denda atau pembatasan operasional, sementara pegawai koperasi yang terlibat dapat menghadapi sanksi internal seperti pemberhentian. Faktor penyebab terjadinya kredit fiktif juga melibatkan kelalaian dalam prosedur verifikasi, termasuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum koperasi.

  1. Pertanggung Jawaban Perdata Praktik kredit fiktif dianggap sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) karena melanggar syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata yaitu, a) Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya b) Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan c) Suatu hal tertentu; dan d) Suatu sebab (causa) yang halal. “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata tersebut, maka dapat dinyakinkan bahwa pelaku yang menyebabkan kerugian harus memberikan ganti rugi, baik berupa kerugian materiil yang merupakan kerugian nyata-nyata
  2. Pertanggungjawaban Pidana Selain pertanggungjawaban secara perdata, kredit fiktif juga dapat dikenakan sanksi pidana. Praktik ini terjadi ketika kredit diberikan dengan memanfaatkan dokumen atau data yang tidak sah, yang berujung pada kerugian finansial bagi koperasi dan pihak lain yang terkait. Dalam ranah hukum pidana, penegakan sanksi terhadap pelaku kredit fiktif menjadi langkah penting untuk menjamin keadilan dan mencegah terulangnya tindakan serupa dan memberikan efek jera. Bila dikaitkan dengan teori gabungan karena menggabungkan tujuan pidana sebagai “pembalasan” dengan tujuan pemidanaan demi pencegahan terjadinya kejahatan dan perbaikan si penjahat itu sendiri.

Tindak pidana kredit fiktif dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa aturan hukum sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana:

  1. Pasal 378 KUHP tentang penipuan “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoednaigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk enyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
  2. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selamalamanya enam tahun.
  3. Pasal 362 KUHP tentang penggelapan, “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
  4. pemalsuan akta otentik dan pemalsuan surat yang menyebabkan kerugian diatur dalam pasal 264 dan 266 KUHP. “ Setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, dipidana penjara paling lama enam tahun.” Berdasarkan pasal tersebut berkaitan dengan kredit fiktif, bila dalam memenuhi atau mendapatkan kredit menggunakan pemalsuan surat yang dapat menimbulkan suatu hak maka dapat dipidana dengan pasal 264 ataupun 266 KUHP
  5. Jika Anda kesulitan membayar angsuran, dan perlu mengambil opsi take over pinjaman. Take over adalah salah satu solusi untuk menyelesaikan permasalahan kredit selain restrukturasi. Cara take over pinjaman bank juga tidak terlalu sulit untuk diajukan.

Restrukturasi adalah penyusunan kembali skema kredit, utamanya dalam urusan tenor dan jumlah angsuran. Sedangkan take over, memindahkan pinjaman ke kreditur lain yang dapat mengubah bunga, jumlah angsuran beserta tenor. Simak ulasan Justika di bawah ini untuk memahami lebih lanjut tentang cara take over pinjaman bank.

Jika Anda kesulitan membayar angsuran, ada beberapa hal penting sebelum melakukan take over. Berikut ini cara take over pinjaman bank:

  1. Cek Sisa Pinjaman (Outstanding). Anda perlu mengecek sisa pinjaman yang Anda miliki di KOPERASI / kreditur lama. Hal ini penting karena akan mempengaruhi plafon pinjaman di kreditur baru nantinya. Beberapa KOPERASI mewajibkan Anda membayar dengan atau penalti karena melakukan pelunasan sebelum waktu yang telah disetujui. Jika sudah mengetahui berapa besaran yang harus dikeluarkan untuk melunasi kredit Anda, maka Anda bisa mencari kreditur baru (BANK)
  2. Cari Tahu Bunga dan Angsuran dari Bank / Kreditur Baru. Langkah selanjutnya adalah mencari tahu bank atau perusahaan mana yang bersedia melakukan take over pinjaman. Cari tahu juga besaran bunga dan angsuran yang diberikan. Anda tentu ingin mencari bank yang memberikan bunga lebih kecil.
  3. Siapkan Dokumen Take Over. Cara take over pinjaman bank selanjutnya adalah menyiapkan berkas untuk mengajukan take over seperti KTP, KK dan fotokopi bukti kepemilikan jaminan. Jangan lupa untuk menyiapkan bukti pembayaran angsuran dari kreditur lama (KOPERASI)
  4. Ajukan Take Over Pinjaman. langkah selanjutnya adalah melakukan permohonan take over pinjaman. Anda dapat datang langsung ke bank yang bersangkutan dan berbicara dengan customer service.

Itulah cara take over pinjaman bank yang dapat Anda lakukan bila kesulitan membayar angsuran dikoperasi.

Dalam kasus anda yang mau melunasi hutang fiktif dikoperasi, Sebenarnya pihak koperasi tidak perlu menanyakan perjanjian kredt anak anda dibank lain tersebut, karena maksud anak anda melakukan pinjaman dibank lain dalam rangka pengembalian dana koperasi (fiktif) yang mungkin sudah anda gunakan dana tersebut agar kembali seperti sediakala/pelunasan hutang dikoperasi, sedangkan pinjaman dana di bank lain hal tersebut bukan ranah koperasi untuk menanyakan perjanjian kredit anak anda tersebut, karena segala kerugian / pinjaman fiktif akan diganti/dilunasi secara cash oleh anak anda  melaui  pinjaman dana di bank atas nama anak anda

Demikian jawaban konsultasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  • KUHPerdata
  • KUHPidana
  • UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!