Legalitas Penggunaan Foto dari Google dalam Panduan Promosi Pariwisata Nonkomersial dengan Pencantuman Sumber
03/10/25Oleh : NUR***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apakah sy akan dikenakan pidana hukum, jika saya menggunakan foto foto dari google dengan tujuan bukan utk komersialisasi (tidak mengambil untung), purely, secara tulus saya gunakan foto foto untuk promosi daerah wisata di tempat sy, dan foto foto ini untuk membantu pendatang yang datang ke kota saya,kota bima,NTB, dimana perkemabngan pariwisata di sini slow sekali dan tidak ada bentuk nyata untuk promosi di area sarpras, atau tempat tempat intermoda, dalam PDF yg sy buat itu *BIMA DOMPU TOURIST GUIDE bisa diakses siapa saja ,melalui scan barcode hp, dan sy tetap cantumkan source online tmpat sy mengambil, dan murni sy ingin wisata di bima ini dikenal turis lokal maupun internasional, dan sama sekali tidak merugikan pihak manapun
Terima kasih atas pertanyaan saudara NUR*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Nurhayati S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)
Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN
Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa Intellectual Property Rights (IPR) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak hukum yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum atas hasil karya cipta, penemuan, atau kreasi intelektualnya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, maupun teknologi. Hak cipta merupakan salah satu dari hak kekayaan intelektual (HKI) tersebut. Foto merupakan sebuah karya yang melekat didalamnya hak kekayaan intelektual berupa hak cipta. Berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 1 angka 1 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang selanjutnya disebut UU Hak Cipta, Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara rinci, yang tergolong dalam ciptaan yang dilindungi hak cipta diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta, yang salah satu diantaranya adalah fotografi.Berdasarkan UU Hak Cipta terdapat dua hak yang dilindungi dalam hak cipta, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang melekat pada diri pribadi orang yang menciptakan. Adapun hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari suatu ciptaan baik oleh pribadi yang menciptakan atau orang lain yang diberikan izin. Inferensinya, hak moral tidak dapat dialihkan ke orang lain selama penciptanya masih hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 UU Hak Cipta. Sedangkan hak ekonomi dapat dialihkan ke orang lain meskipun penciptanya masih hidup.
Fotografi sebagai salah satu bagian dari ciptaan yang dilindungi, melekat di dalamnya hak moral dan hak ekonomi terhadap suatu fotografi. Oleh sebab itu apabila seseorang ingin menggunakan suatu hasil fotografi untuk kepentingan komersial, maka wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta, yang menyatakan :
(2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Dalam dunia bisnis, promosi dengan memasang iklan atau reklame merupakan sesuatu yang sering dilakukan. Bahkan, tanpa sadar sering mengambil foto di berbagai media tanpa didasari dengan izin. Keadaan tersebut tentunya telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta. Terlebih lagi, apabila foto yang diambil berbentuk potret (fotografi manusia). Ketentuan mengenai komersialisasi potret diatur khusus dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta yang menyatakan:
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.
Ketentuan tersebut mengandung makna bahwa hak cipta dalam sebuah potret juga dimiliki oleh orang yang menjadi objek di dalam potret tersebut. Namun hal tersebut tidak mutlak, sebab orang yang menjadi objek di dalam sebuah potret fotografi karena adanya hubungan kerja, seperti hubungan kerja antara fotografer dengan model, maka yang dianggap sebagai pencipta adalah fotografer. Hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 36 UU Hak Cipta. “Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.”
Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum segala bentuk hasil fotografi untuk kepentingan komersial, membutuhkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Apabila penggunaan karya fotografi tidak berdasarkan izin, maka dapat dikenakan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta yang didalamnya memuat sanksi penjara antara 1 sampai dengan 10 tahun, dan denda antara 100 juta hingga 4 miliar rupiah. Secara khusus apabila karya fotografi yang dimaksud berupa potret, maka selain sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 113 ayat (2), terduga pelaku dapat pula dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 115 UU Hak Cipta:
Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektronik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dengan demikian, penggunaan foto untuk kegiatan promosi membutuhkan izin dari pemilik hak ciptanya, yaitu dari fotografer dan/atau dari orang yang ada dalam potret tersebut.
Perbuatan yang Bukan Pelanggaran Hak Cipta
Namun patut Anda catat, penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
- pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta;
- keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
- ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
Kemudian terdapat pula perbuatan-perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, meliputi:
- pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada ciptaan tersebut, atau ketika terhadap ciptaan tersebut dilakukan pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan;
- pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau
- pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
- penggandaan, pengumuman, dan/atau pendistribusian potret presiden, wakil presiden, mantan presiden, mantan wakil presiden, pahlawan nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian jika dikaitkan dengan permasalahan yang anda kemukakan dapat kami sampaikan bahwa, jika perbuatan meng-copy dan memodifikasi gambar itu termasuk ke dalam perbuatan yang dikecualikan sebagai pelanggaran hak cipta sebagaimana tersebut diatas, maka Anda tidak melanggar hak cipta pencipta menurut UU Hak Cipta. Sebelum menggunakan sebuah gambar yang bukan milik Anda, usahakan untuk terlebih dahulu selalu mencari informasi tentang sumber gambar yang bersangkutan dan mengetahui apakah pemilik gambar (baik langsung atau melalui penyedia gambar yang telah ditunjuknya secara resmi) menyediakan lisensi/izin kepada orang lain baik dengan berbayar, nonberbayar (gambar-gambar yang merupakan public domain) atau melalui lisensi creative commons (memberi izin pakai dengan kondisi-kondisi tertentu). Agar terbebas dari ketidaknyamanan yang mungkin timbul di kemudian hari akibat tuntutan hukum, kami menyarankan Anda untuk mengikuti syarat dan ketentuan yang digariskan pemilik/penyedia gambar sebelum gambar dipilih dan digunakan.
Demikian jawaban konsultasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan