Permintaan Biaya Penitipan BPKB oleh BCA Finance Setelah Kredit Mobil Lunas dan Denda Dibayar
03/10/25Oleh : Isr***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kredit mobil sudah lama bayar lunas dan ada denda angsuran yg ada kurang lebih 1juta5 mau di bayar, akan tetapi masih juga di minta kan bayaran penitipan BPKB dengan biayanya yg sangat mahal sama BCA finance, mohon di bantu dan mohon di perbaiki itu karna itu termasuk pemerasan dan kasihan masarakat.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Isr********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH( Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan klien kepada kami tim konsultasi BPHN. Sehubungan dengan permasalahan hukum yang disampaikan klien. Bagi pemilik mobil, BPKB mobil adalah dokumen penting yang menjelaskan pemilik sah suatu kendaraan. Bisa dibilang ini adalah kartu identitas sebuah kendaraan. Dokumen ini berisi informasi tentang kendaraan, seperti nomor mesin, nomor rangka, nomor polisi, serta identitas pemiliknya.
Kepemilikan BPKB mobil yang sah sangat penting karena dapat digunakan dalam berbagai situasi, seperti perpanjangan pajak kendaraan, penjualan mobil, pembiayaan, atau perubahan nomor polisi Kalau anda mau ambil BPKB dimana setelah kredit lunas, hal tergantung dari tempat anda melakukan pembelian dan lembaga pembiayaan yang digunakan. Tapi secara umum, anda bisa ambil langsung di kantor leasing dengan membawa dokumen lengkap dan tanda lunas cicilan kendaraan. Jika terlambat mengambil BPKB mobil, bisa kena denda, adapun besaran denda jika terlambat mengambil BPKB ditentukan sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan leasing. Jumlahnya dihitung per hari keterlambatan. Denda terlambat mengambil BPKB mobil merupakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan oleh pemilik kendaraan. Keterlambatan dalam pengambilan BPKB dari perusahaan leasing setelah proses administratif selesai dapat berakibat pada biaya tambahan yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan. Denda ini bisa menjadi beban tambahan yang dapat merugikan pemilik kendaraan dari segi finansial.
Coba anda lihat Kembali isi perjanjian awal dengan leasing apakah ada perjanjian jika ada maka anda harus membayarnya. Karena dalam perjanjian tersebut ada Hak dan kewajiban penjual dan pembeli, ini sah secara hukum karena telah diatur dalam Kitab Undang -Undang Hukum Perdata tentang perikatan, yaitu perikatan yang ditujukan untuk memberikan sesuatu berupa mobil dan perikatan untuk melakukan sesuatu yaitu membayar cicilan. Ini diatur dalam Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan: “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.” Biaya tambahan (denda keterlambatan, biaya penarikan, biaya titipan BPKB, dll.) biasanya diatur di perjanjian pembiayaan yang ditandatangani di awal. Seperti telah dijelaskan sebelumnya terkait hukum perikatan, jika memang ada klausulnya, maka Anda tetap memiliki kewajiban untuk membayar.
Maka sebaiknya pemilik kendaraan mengantisipasi hal ini dengan cara menghubungi langsung leasing terkait tentang biaya denda keterlambatan pengambilan BPKB mobil agar tidak memberatkan di kemudian hari. Pihak leasing biasanya memberikan jangka waktu pengambilan sampai 90 hari setelah pelunasan cicilan. Jadi, jika cicilan mobil anda sudah lunas, sebaiknya segera mempersiapkan semua dokumen kelengkapan untuk mengambil BPKB mobil anda.
Bila anda merasa keberatan dengan denda pembayaran penitipan BPKB dengan biayanya yg sangat mahal sama BCA finance anda bisa mendatangi dan menjelaskan serta menanyakan kepada customer servicenya apakah ada bentuk keringanan tertentu jika kamu mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran. Oleh karena itu, penting untuk selalu mematuhi ketentuan pembayaran cicilan dan menjaga komunikasi dengan pihak leasing jika terjadi masalah.
Jika ada masalah atau ada ketidaksepemahaman terkait kontrak/denda, segera ambil langkah untuk menyelesaikan masalah dengan baik, dan pastikan untuk memahami hak dan kewajiban yang ada dalam perjanjian kredit. jika merasa dirugikan dengan adanya biaya penitipan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bisa mengguggat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). jika anda (nasabah) mengajukan gugatan atas dasar keberatan karena mungkin di awal tidak diberi tahu ada prosedur seperti itu, maka hal tersebut itu bisa digugat, Namun jika biaya penitipan BPKB itu yang dibebankan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan dan tertuang secara tertulis oleh kedua belah pihak, maka hal itu tak bisa masuk dalam gugatan. Jika di awal akad itu ada klausul yang mengikat para pihak menyepakati sesuatu, kalau berdasarkan kesepakatan yang ada tidak masuk sengketa. konsumen juga bisa melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak yang paling berkompeten dalam memberikan sanksi. Manurut OJK, bahwa BPSK bisa melakukan penyelesaian sengketa sesuai dengan wilayah kerja BPSK dan mematuhi UU Perlindungan Konsumen dan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor:350/MPP/KEP/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
"Hasil keputusan BPSK bisa jadi landasan OJK mencabut izin usaha pembiayaan itu karena (keputusan final dan mengikat. Tapi kalau mereka keberatan dengan keputusan baik berdasarkan mediasi atau abretase bisa banding,"terangnya.
Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum perdata;
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/KEP/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!