Prosedur Penarikan Dana dari Akun IDX yang Dibekukan

02/10/25

Oleh : Phi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana cara menarik dana dari idx yang dibekukan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Phi************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Bernita Sinurat, S.KOMP. (Penyuluh Hukum Muda) dan Febi Ardhianti, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Philipus Trimakno. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu saya akan menjelaskan mengenai IDX atau Bursa Efek Indonesia. Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah lembaga resmi penyelenggara perdagangan efek di Indonesia, seperti saham, obligasi, dan reksa dana. BEI berfungsi sebagai pasar modal tempat perusahaan dapat memperoleh modal dengan menerbitkan sahamnya kepada publik dan sebagai tempat bagi masyarakat untuk berinvestasi dan melakukan jual beli efek. Dana yang dibekukan di Bursa Efek Indonesia (IDX) umumnya tidak berada langsung di bawah kewenangan IDX, melainkan berada di rekening efek yang dikelola oleh Perusahaan Sekuritas dan disimpan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Dana yang dibekukan dari rekening efek tidak dapat ditarik sampai status pembekuan tersebut dicabut. Langkah pertama dan terpenting adalah  saudara Philipus Trimakno menghubungi perusahaan sekuritas untuk mengetahui alasan pembekuan dan prosedur yang harus ditempuh. Pembekuan bisa terjadi karena berbagai alasan, termasuk perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung, atau adanya indikasi aktivitas ilegal seperti pencucian uang.

Menurut  Pasal 44  ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah sebagai berikut :

Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, PPATK dapat:

  1. meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor;
  2. meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
  3. meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
  4. meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
  5. meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
  6. menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
  7. meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
  8. merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana; 
  10. meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang;
  11. mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan
  12. meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

Selanjutnya menurut pasal 65 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,   pemeriksaan dan penghentian sementara transaksi dikarena berikut ini :

  1. PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i.
  2. Dalam hal penyedia jasa keuangan memenuhi permintaan PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan penghentian sementara dicatat dalam berita acara penghentian sementara Transaksi.

Tetapi Saudara Philipus Trimakno tidak usah khawatir, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh terkait pembekuan dana tersebut yaitu: 

  1. Identifikasi Penyebab Pembekuan : Saudara Philipus Trimakno, terlebih dahulu menghubungi Perusahaan Sekuritas tempat saudara membuka rekening efek, dan minta penjelasan tertulis mengenai alasan pembekuan dana serta dasar hukumnya (surat dari otoritas, peraturan internal, atau putusan).
  2. Klarifikasi ke KSEI atau OJK : Jika sekuritas tidak memberikan penjelasan memadai, saudara dapat mengajukan permohonan klarifikasi tertulis ke Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya Direktorat Pengawasan Pasar Modal.
  3. Apabila Pembekuan Berdasarkan Proses Hukum :  Jika pembekuan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan atau permintaan aparat hukum, maka untuk menarik dana tersebut Saudara Philipus Trimakno, harus mengajukan permohonan resmi pencabutan atau pembatalan blokir kepada instansi yang mengeluarkan perintah (misalnya Kejaksaan atau Pengadilan), Menyertakan bukti kepemilikan dana/efek, surat keterangan dari sekuritas, dan dokumen identitas diri. Setelah ada surat pencabutan blokir, dana baru dapat ditarik melalui sekuritas atau kustodian terkait.
  4. Upaya Hukum Jika Terjadi Sengketa atau Kerugian : Apabila pembekuan dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, Saudara Philipus Trimakno, dapat menempuh Pengaduan ke OJK atau mengajukan gugatan perdata terhadap pihak sekuritas (jika ada kerugian yang dapat dibuktikan).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.  Mohon kepada Saudara Kii untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!