Tanggung Jawab Suami atas Utang Istri yang Dipinjam Tanpa Sepengetahuan Suami dan Tuntutan Pembayaran Bunga

02/10/25

Oleh : Her***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat sore Saya Herman Istri sy kerjasama pinjam uang ke teman nya untuk di putarkan uang nya tanpa sepengetahuan saya sebagai suaminya, sekarang istri saya pergi dari rumah untuk menghindari tagihan yg di pinjamkan.. sy mau bayar hutang.. semampu sy tapi pihak yg meminjam kan ke istri sy sy harus bayar dengan bunga.. tolong bantu sy pak / ibu

Terima kasih atas pertanyaan saudara Her*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Bernita Sinurat, S.KOMP. (Penyuluh Hukum Muda) dan Febi Ardhianti, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Herman. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu saya akan menjelaskan beberapa hal mengenai perjanjian pinjaman. Dalam hukum perdata, perjanjian tidak selalu harus dibuat secara tertulis. Perjanjian lisan juga sah dan mengikat secara hukum asalkan memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Pasal ini mengatur syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Perjanjian harus didasari oleh itikad baik. Pada Pasal 1254 KUHPerdata disebutkan ”Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku”. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338).

Perjanjian yang berisi hak dan kewajiban peminjam dan pemberi pinjaman menjadi dasar apabila suatu saat terjadi perselisihan antara pihak-pihak yang membuat perjanjian. Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”.

Dalam hal pihak yang meminjam tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian, maka dapat dikategorikan sebagai wanprestasi (ingkar janji). Apabila salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan, baik karena tidak melaksanakan sama sekali, terlambat melaksanakan, maupun melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan isi perjanjian maka hal tersebut termasuk bentuk wanprestasi. Pasal 1238 KUHPer menyatakan “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.” 

Kemudian, menurut Pasal 1267 KUHPer disebutkan bahwa “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih: memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga.” Dengan demikian, dalam kasus wanprestasi, pemberi pinjaman berhak menuntut ganti rugi berupa biaya, kerugian, serta bunga sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan uraian yang saudara berikan, kami sampaikan analisis hukum sebagai berikut:

  1. Perjanjian Pinjaman. Hutang pribadi merupakan tanggung jawab masing-masing, hal tersebut berdasarkan Pasal 93 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan, hutang pribadi yang dibuat oleh suami atau istri menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Berikut ini isi Pasal 93 Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah sebagai berikut :
    1. Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masingmasing.
    2. Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.
    3. Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.
    4. Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta isteri.

Selanjutnya Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.

Artinya, jika istri membuat perjanjian utang tanpa seizin suami, maka secara hukum, perbuatan itu menjadi tanggung jawab pribadi istri, bukan tanggung jawab suami, kecuali dapat dibuktikan bahwa pinjaman itu digunakan untuk kepentingan keluarga bersama. Jika tidak terbukti untuk kepentingan rumah tangga, maka utang tersebut tidak mengikat suami. Namun, jika Saudara tidak ikut menandatangani perjanjian utang, maka saudara tidak terikat secara hukum, hanya secara moral. Walaupun secara hukum utang itu tanggung jawab istri, saudara boleh secara sukarela membantu melunasinya semampu saudara.

2. Bunga Pinjaman. Jika pinjaman tersebut tidak dilakukan melalui lembaga keuangan resmi (misalnya bukan bank atau koperasi berizin OJK), maka pemberian bunga bisa dianggap tidak sah atau melanggar asas keadilan. Selain itu, jika pinjaman berbunga tersebut tidak dituangkan secara tertulis dan disepakati secara jelas di awal, maka tuntutan pembayaran bunga tidak dapat dipaksakan secara hukum.

3. Langkah yang Dapat Saudara Lakukan

  • Periksa bukti pinjaman (perjanjian tertulis, bukti transfer, atau saksi). Pastikan apakah nama saudara tercantum atau tidak.
  • Jika Anda tidak ikut menandatangani, maka utang itu tanggung jawab istri.
  • Saudara boleh menawarkan pembayaran sebagian atau bertahap atas dasar itikad baik.
  • Jika pemberi pinjaman memaksa dengan ancaman atau kekerasansaudara bisa melapor ke kepolisian dengan dasar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau Pasal 368 KUHP jika ada unsur pemerasan.
  • Jika saudara sudah pernah membayar, buat perjanjian pembayaran tertulis baru dengan kesepakatan tanpa bunga atau bunga wajar.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  4. Kompilasi Hukum Islam

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.  Mohon kepada Saudara Kii untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!