Potensi Penyalahgunaan Data Pribadi Setelah Pengunduran Diri dari Kontrak Pelatihan Pialang Berjangka dan Upaya Pencegahannya
02/10/25Oleh : Moc***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika sudah mengisi dan tanda tangan form pelatihan pialang berjangka di suatu perusahaan, namun calon karyawan mengundurkan diri, apakah ada kemungkinan pihak perusahaan akan melakukan perbuatan melawan hukum kepada calon karyawan terkait data yang telah mereka miliki dan bagaimana cara mengatasi hal tersebut
Terima kasih atas pertanyaan saudara Moc******************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Bernita Sinurat, S.KOMP. (Penyuluh Hukum Muda) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Mochamad Dizky Nurohman. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu saya akan menjelaskan beberapa hal mengenai perjanjian. Perjanjian sah dan mengikat secara hukum asalkan memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Pasal ini mengatur syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Perjanjian harus didasari oleh itikad baik. Pada Pasal 1254 KUHPerdata disebutkan ”Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku”. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338).
Dalam hal pihak yang meminjam tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian, maka dapat dikategorikan sebagai wanprestasi (ingkar janji). Apabila salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan, baik karena tidak melaksanakan sama sekali, terlambat melaksanakan, maupun melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan isi perjanjian maka hal tersebut termasuk bentuk wanprestasi. Pasal 1238 KUHPer menyatakan “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Berdasarkan uraian yang saudara berikan, kami sampaikan sebagai berikut:
1. Perjanjian Pelatihan Pialang
Jika hanya mengikuti pelatihan tanpa adanya perintah kerja dan pembayaran upah, maka statusnya masih calon tenaga kerja. Calon karyawan yang telah mengisi dan menandatangani formulir pelatihan pialang berjangka, belum memiliki hubungan kerja secara penuh dengan perusahaan, kecuali sudah ada perjanjian kerja tertulis atau telah memenuhi unsur hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu adanya:
- Pekerjaan,
- Upah, dan
- Perintah.
Data yang telah diberikan dalam formulir (misalnya KTP, NPWP, ijazah, alamat, atau data rekening) merupakan data pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Dasar pemrosesan data pribadi harus memiliki persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi. Dengan demikian, perusahaan tidak boleh menggunakan atau menyebarkan data calon karyawan untuk kepentingan di luar proses rekrutmen tanpa izin tertulis.
2. Potensi Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Apabila Perusahaan menggunakan data pribadi calon karyawan tanpa izin (misalnya untuk keperluan promosi, pinjaman, atau afiliasi pihak ketiga), menyebarkan data tersebut ke publik atau pihak lain tanpa dasar hukum, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Calon karyawan berhak menuntut ganti rugi secara perdata.
3. Langkah yang Dapat Saudara Lakukan
- Ajukan permintaan tertulis kepada perusahaan agar menghapus atau memusnahkan data pribadi yang telah diserahkan, dan tidak menggunakan data untuk kepentingan lain. (Pasal 14 huruf d UU PDP)
- Dokumentasikan komunikasi terkait pengunduran diri dan permintaan penghapusan data (email, surat, atau pesan resmi).
- Apabila terdapat indikasi penyalahgunaan data pribadi, laporkan kepada:
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo); atau
- Pihak kepolisian, jika terjadi unsur pidana penyebaran atau penyalahgunaan data pribadi.
- Dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri apabila terjadi kerugian akibat PMH.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Kii untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan