Ketersediaan Konsultasi Hukum untuk Kasus Online di Sidoarjo, Jawa Timur

02/10/25

Oleh : Sit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah ditempat saya tinggal Sidoarjo Jatim saya dapat menemukan konsultasi masalah kasus online

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sit***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Elsy Anthoneta Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya.

Menjawab pertanyaan Anda, karena sifatnya online, maka sebenarnya Anda dapat berkonsultasi di mana saja, tidak terikat oleh tempat. Yang penting Anda memiliki akses internet.

Untuk konsultasi masalah kasus online di Sidoarjo, Anda bisa menghubungi beberapa pihak yang menyediakan layanan konsultasi hukum dan pengaduan. Anda perlu menyiapkan bukti-bukti pendukung agar kasus dapat diproses lebih lanjut.

  1. Konsultasi dan pengaduan resmi. Polresta Sidoarjo: Untuk kasus pidana seperti penipuan online, pemerasan, atau kejahatan siber lainnya, Anda bisa datang langsung ke kantor Polresta Sidoarjo. Anda juga bisa mencoba jalur komunikasi daring yang dikelola oleh Polri. Alamat: Jl. Raya Cemengkalang No.12, Sidoarjo. Instagram: @polresta_sda. SP4N-LAPOR!: Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menerima pengaduan publik terkait layanan publik, termasuk masalah online, melalui aplikasi dan situs LAPOR!. Laporan Anda akan diteruskan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti. Situs web: www.lapor.go.id. Media sosial: Facebook @laporsidoarjokab.
  2. Layanan bantuan hukum gratis. Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Sejumlah LBH memberikan konsultasi hukum gratis, baik secara online maupun langsung. Mereka dapat memberikan nasihat hukum, terutama jika Anda menjadi korban penipuan atau kasus online lainnya. Antara lain :  LBH Mata Elang: Menyediakan konsultasi hukum gratis secara online dan offline; LBH Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida): Memiliki layanan konsultasi hukum bagi Masyarakat;     Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Sidoarjo: Posbakum menyediakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu, termasuk konsultasi dan pembuatan surat gugatan. Advokat atau kantor hukum: Banyak advokat di Jawa Timur, termasuk di Sidoarjo, yang menawarkan konsultasi hukum gratis untuk masalah pidana maupun perdata.

Tips memilih layanan konsultasi hukum online

  1. Pastikan advokat / konsultan tersebut terdaftar di organisasi profesi (misalnya PERADI) atau memiliki legalitas yang jelas.
  2. Pastikan sistem komunikasi yang aman: chat terenkripsi, video call, email legal.
  3. Minta rincian biaya konsultasi sejak awal supaya tidak ada biaya tersembunyi.
  4. Cek pengalaman atau spesialisasi mereka di bidang kasus yang Anda alami (pidana, perdata, ITE, waris, dsb).
  5. Simpan bukti komunikasi (chat, email) sebagai referensi.

Tips sebelum melapor. Sebelum menghubungi pihak-pihak di atas, siapkan bukti-bukti terkait kasus Anda selengkap-lengkapnya, seperti:  Tangkap layar (screenshot) percakapan atau transaksi.    Nomor rekening atau nomor telepon pelaku.   Bukti transfer atau riwayat transaksi lainnya.   Identitas atau nama akun pelaku jika tersedia.

Apabila Anda  membutuhkan layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis, terdapat layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan tertentu.  Adapun layanan tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut:

  1. Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
  2. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.
  3. Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan. 

Untuk langkah diatas, Anda harus  ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi). 

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer  :     Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
  2. Peraturan Menteri  Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.


0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!