Konsekuensi Hukum Tidak Melaporkan Temuan Tambang Ilegal

02/10/25

Oleh : Mah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pak mau tanya klo misalnya saya ada lewat jalan terus ngeliat tambang ilegal terus tidak saya laporkan, apa saya bisa kena tindak pidana juga pak?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mah***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab Oleh Penyuluh Hukum : Kartika Belina, S.I.Kom.,M.Si.(Han) ( Penyuluh Hukum Muda) dan Hasanudin, S.H., M.H. ( Penyuluh Hukum Madya)

  1. NASIHAT     YANG      DIBERIKAN    KONSULTAN    TERMASUK    ASPEK YURIDISNYA

Beberapa hal yang perlu diperhatikan :

  • Di romawi II, tertulis ilegal logging. Agar dipastikan apakah ilegal loging ataukah ilegal mining..agar penggunaan istilah kata berhati hati, mengingat penafsiran dalam sebuah “frasa” menjadi tidak tepat dan fatal.
  • Kelebihan dari jawaban ini Jawaban dimulai dari prinsip dasar hukum pidana (legalitas) dan prinsip tanggung jawab pidana, sehingga mudah dipahami.

Akurat: Jawaban dengan tepat membedakan antara kewajiban moral dan kewajiban hukum untuk melapor.

  • Jawaban terlalu menyederhanakan potensi risiko pidana yang timbul dari pengecualian tersebut. Dalam praktik penegakan hukum, terutama untuk kejahatan serius seperti tambang ilegal yang merusak lingkungan, frasa "mengetahui permufakatan jahat" bisa menjadi celah yang rentan terhadap interpretasi. Konsultan tidak menjelaskan batasan pengetahuan apa yang dapat dianggap sebagai permufakatan jahat. Jika kegiatan tambang ilegal itu terorganisir dan dampaknya terlihat jelas (misalnya skala besar atau merusak jalan umum), pihak berwenang dapat berargumen bahwa warga sipil yang melihatnya seharusnya mengetahui adanya permufakatan jahat terhadap ketenteraman dan keamanan umum, sehingga kewajiban melapor menjadi aktif.
  • konsultan berfokus pada KUHAP dan UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020), tetapi tidak mencantumkan dan menganalisis UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagai dasar hukum tambahan. UU PPLH seringkali digunakan bersama UU Minerba untuk menjerat pelaku. Konsultan seharusnya juga memastikan apakah ada pasal dalam UU PPLH yang memuat kewajiban spesifik bagi warga negara untuk mencegah atau melaporkan tindakan yang berpotensi merusak lingkungan
  • Meskipun isi jawaban telah merujuk pada UU Minerba, namun pada bagian Dasar Hukum di akhir laporan konsultasi, UU Minerba hanya ditulis sebagai "Undang - Undang Pertambangan Mineral dan Batubara" tanpa mencantumkan nomor dan tahunnya (UU No. 3 Tahun 2020), padahal ini adalah UU kunci dalam kasus tambang ilegal.
  • Kesimpulan

Kekurangan utama terletak pada analisis mendalam terhadap pengecualian kewajiban melapor dan tidak adanya analisis terhadap UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jawaban yang lebih lengkap seharusnya memberikan batasan yang lebih jelas mengenai risiko "permufakatan jahat" dan memastikan tidak ada kewajiban khusus melapor dalam UU PPLH yang terlewati.

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Selanjutnya, terkait pertanyaan Saudara berikut penjelasan dari sisi hukumnya :

Pelaporan Tindak Pidana adalah proses di mana seseorang melaporkan suatu kejadian yang diduga merupakan pelanggaran hukum kepada pihak berwenang. Jika merujuk pada Pasal 1 Angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Laporan tindak pidana didefinisikan sebagai pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Pertama, secara umum tidak ada ketentuan pidana yang otomatis menghukum orang sipil hanya karena tidak melaporkan melihat kegiatan tambang ilegal. KUHAP (Pasal 108) memberi hak kepada siapa saja yang melihat tindak pidana untuk melapor, dan menetapkan kewajiban melapor hanya dalam keadaan tertentu (misalnya mengetahui permufakatan jahat; pejabat yang sedang menjalankan tugas). Berdasarkan KUHAP, setiap orang yang mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana berhak melaporkannya kepada pihak berwenang. Selain itu, pejabat pemerintah juga memiliki kewajiban untuk melaporkan tindak pidana yang diketahui dalam pelaksanaan tugasnya. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dan pejabat dalam melaporkan tindak pidana untuk mendukung penegakan hukum yang efektif dan efisien.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia, hak untuk melaporkan tindak pidana diatur dalam Pasal 108. Berikut ini adalah penjelasan mengenai pihak-pihak yang berhak melapor tindak pidana sesuai dengan ketentuan KUHAP:

  1.  Setiap Orang:

Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana berhak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang, yaitu kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis. Ini berarti bahwa tidak hanya korban langsung dari tindak pidana, tetapi juga saksi atau orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana dapat membuat laporan.

  1.  Setiap Orang Yang Mengetahui Permufakatan Jahat

Pasal 108 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.

  1.  Pejabat atau Petugas yang Berwenang:

Pasal 108 ayat (3) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang di lembaga pemerintahan, dalam rangka melaksanakan tugasnya dan dalam hal mengetahui suatu tindak pidana, wajib melaporkan tindak pidana tersebut kepada penyelidik atau penyidik. Pejabat ini dapat mencakup aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri, atau petugas lainnya yang memiliki tanggung jawab untuk melaporkan tindak pidana yang diketahuinya.

  1. Laporan Resmi dan Laporan Lisan:

Pasal 108 ayat (5) KUHAP menjelaskan bahwa laporan dapat dilakukan secara tertulis atau lisan. Jika laporan disampaikan secara lisan, petugas kepolisian yang menerima laporan wajib mencatat laporan tersebut dan membuat berita acara penerimaan laporan.

Anda bisa kena sanksi pidana jika Anda melakukan tindakan lain misalnya ikut serta, memfasilitasi, menyembunyikan, menampung/menjual hasil tambang ilegal, atau menerima keuntungan dari kegiatan itu. Undang - Undang Pertambangan Mineral dan Batubara  (UU No. 3 Tahun 2020) mempidana penambangan tanpa izin dan juga pihak yang menampung atau memanfaatkan hasil yang tidak sah.

 Jadi passive observer berbeda kedudukannya dengan aktor atau pembantu, seperti :

  1. Anda ikut menambang atau menyediakan alat atau transportasi sehingga bisa dijerat sebagai pelaku atau penyerta.
  2. Anda menyembunyikan bukti atau menyuruh orang lain bungkam atau aktif menghalangi penyidikan sehingga bisa tergolong tindak pidana membantu/merintangi penyidikan. (prinsip penyertaan & obstruction).
  3. Anda hanya melihat dan tidak mengetahui adanya 'permufakatan jahat' (misalnya tambang kecil-kecilan di pinggir jalan yang Anda temui sekilas) maka umumnya tidak menimbulkan sanksi pidana karena tidak ada kewajiban pelaporan pidana yang bersifat general untuk semua perilaku.

Berikut beberapa contoh sanksi pidana yang diatur dalam Undang -   Undang tersebut:

  • Pasal 158: Menambang tanpa izin akan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga    Rp 100 miliar.
  • Pasal 161: Menampung, mengolah, menjual, atau memanfaatkan mineral atau batubara yang tidak berasal dari izin sah akan dikenakan sanksi pidana setara (hingga 5 tahun dan denda    Rp 100 miliar).
  • Pasal 161B: Jika pemegang izin tidak melaksanakan reklamasi atau pascatambang setelah izin dicabut atau berakhir akan bisa dikenai pidana dan denda besar.
  • Pasal 162: Merintangi kegiatan usaha tambang yang sah yang akan dikenai pidana kurungan atau denda.
  • Ada juga pidana tambahan seperti perampasan alat yang digunakan, keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan pembayaran biaya yang timbul akibat tindak pidana.

Kewajiban melapor berlaku khusus, Pasal 108 ayat (2) KUHAP mewajibkan orang yang mengetahui adanya permufakatan jahat untuk melakukan laporan segera. Selain itu, pejabat negeri atau pegawai yang mengetahui tindak pidana dalam rangka tugasnya wajib melapor. Untuk warga sipil biasa yang hanya “melihat”, kewajiban pidana tidak otomatis timbul.

Maka dari itu, hal yang dapat kami sarankan agar Anda terhindar dari sanksi :

  1. Jangan terlibat secara aktif (jasa, logistik, pembelian hasil) dengan adanya keterlibatan materiil menambah risiko pidana.
  2. Catat bukti (aman): lokasi (koordinat jika mungkin), waktu, foto/ video, identitas pelaku/ kendaraan, saksi — tanpa menempatkan diri dalam bahaya atau melakukan pengintaian ilegal. Bukti berguna bagi penegak hukum/instansi terkait.
  3. Laporkan ke instansi yang relevan: Polri (lapor polisi), Dinas ESDM provinsi/kabupaten, atau Kementerian ESDM/Dinas Lingkungan hidup/KLHK jika ada indikasi kerusakan lingkungan. Laporan tertulis mempermudah tindak lanjut.
  4. Jika Anda adalah pejabat atau pegawai negeri maka ada kewajiban melapor sesuai KUHAP dan peraturan internal dan administratif.
  5. Hindari tindakan sendiri (vigilante) yang berbahaya dan bisa berubah jadi tindak pidana. Serahkan penindakan kepada aparat yang berwenang.

Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang - Undang Pertambangan Mineral dan Batubara

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!