Sengketa Pembagian Hasil Penjualan Apartemen Pasca Perceraian yang Dikuasai Mantan Suami dan Hilang karena Penipuan Investasi Kripto
01/10/25Oleh : Mut***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya seorang ibu yg SDH bercerai 8th, saya punya apartemen atas nama saya dari mantan suami, ketika dijual uang apartemen masuk ke rekening mantan suami semua, sekarang pas saya mau minta hak sy tapi dia bilang uang hasil jual apartemen dimasukan ke krypto, ternyata dia tertipu, sy minta hak sy kembali, saya sarankan dia jual rumah yang dia tempati berkisar 3 - 4 m, dan kosan 16 pintu di Cimahi, serta mobil kijang lama, tapi dia tidak mau, ini sama saja dia menyusahkan saya, apalagi ada anak saya dua orang yg masih smp, dan kami butuh biaya untuk makan dll, mohon dengan sangat untuk bisa membantu saya, karena yg saya pikirkan saat ini hanya anak sy, jujur sy gemetar menulis ini karena takut bercampur aduk, dia bisa balik menuntut saya karena dia orang yg licik
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mut******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Di Jawab Oleh : Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Ahli Madya) dan RR YULIAWIRANTI SUBENO, S.H., C.N., M.H.
NASEHAT HUKUM :
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan klien kepada kami tim konsultasi BPHN. Sehubungan dengan permasalahan hukum yang disampaikan klien, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
- Perlu dijelaskan terlebih dahulu status hukum harta setelah perceraian (Harta Bersama / Gono-Gini). Harta bersama (gono gini) adalah adalah harta yang diperoleh suami dan isteri selama melangsungkan perkawinan. Harta yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan akan menjadi satu kesatuan, sehingga ketika terjadi perceraian, maka terhadap harta bersama (gono gini) tersebut akan dibagi menjadi 2 (dua), yaitu ½ (satu perdua) untuk mantan suami dan ½ (satu perdua ) untuk mantan isteri. Hak ini bersifat mutlak dan tidak dapat dikurangi tanpa persetujuan kedua belah pihak.
Dasar hukum harta bersama (gono gini), yaitu:
Pasal 35 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
- Terhadap harta bersama (gono gini) tidak dapat dialihkan / dijual atau digadaikan (dijaminkan) kepada pihak lain, kecuali terdapat persetujuan bersama antara suami dan isteri.
Pasal 36 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”
- Jika beragama Islam, diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI):
Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam (KHI) :
“Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.”
- Kewajiban yang muncul dari kepemilikan harta bersama meliputi kewajiban untuk memelihara, mengelola, dan menggunakan harta tersebut untuk kepentingan keluarga. Setiap tindakan yang dapat mengurangi atau menghilangkan harta bersama harus mendapat persetujuan dari kedua belah pihak.
- Hal ini mengandung pengertian bahwa:
- Jika apartemen diperoleh selama pernikahan, maka itu merupakan harta bersama meskipun atas nama Anda saja atau mantan suami Anda saja di sertifikat.
- Maka hasil penjualannya seharusnya dibagi dua (½ untuk Anda dan ½ untuk mantan suami Anda).
- Dalam kasus anda ini, uang hasil dari penjualan apartemen telah dialihkan ke dalam bentuk investasi crypto, dan suami mengaku telah tertipu/ditipu dalam hal ini, apakah suami anda sudah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian jika memang telah tertipu oleh pihak lain yang menyebabkan kerugian hilangnya uang hasil penjualan apartemen yang juga merupakan masuk kedalam harta gono-gini dengan anda selaku mantan isteri sah.??
- Dalam era digital, muncul juga kasus pengalihan aset kripto atau investasi online tanpa sepengetahuan (mantan) pasangan, Karena perbuatan suami anda yang telah mengalihkan uang hasil penjualan apartemen yang merupakan harta gono gini kedalam bentuk lain (crypto) tanpa persetujuan pihak isteri merupakan perbuatan melawan hukum, baik secara perdata maupun secara pidana.
- KUH Perdata memberikan perlindungan hukum melalui ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum. Pasal 1365 KUH Perdata dapat diterapkan dalam kasus pengalihan uang hasil penjualan apartemen (harta gono-gini) tanpa persetujuan dan/atau sepengetahuan anda selaku mantan isteri, tidak dibenarkan secara hukum dan karenanya pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita.
- Dari Aspek pidana juga dapat muncul dalam kasus tertentu, terutama jika hasil penjualan dipergunakan secara sepihak tanpa ijin/sepengetahuan pihak mantan isteri merupakan kasus penggelapan karena hasil dari penjualan harta gono-gini tersebut ada hak anda. Dalam konteks ini, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dapat diterapkan jika terbukti adanya unsur-unsur yang dipersyaratkan. Dan bisa juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jika mantan suami Anda sengaja menipu Anda agar uang hasil penjualan apartemen tersebut masuk ke rekening mantan suami Anda. Dan dipergunakan untuk investasi yang tidak jelas keuntungannya (investasi bodong)
- Langkah-langkah Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh baik secara perdata maupun pidana
- Upaya Hukum Perdata:Somasi, jika gagal ajukan Gugatan pebuatan melawan hukum (PMH) dan Ganti Rugi
Sebelum menggugat, Anda bisa mengirim surat Somasi (peringatan hukum) terlebih dahulu kepada mantan suami yang isinya menyatakan bahwa Anda berhak atas setengah hasil penjualan apartemen, jika tidak berhasil, maka Gugatan perdata merupakan jalur utama selanjutnya untuk menyelesaikan kasus penjualan sepihak harta bersama. Gugatan dapat berupa gugatan pembatalan akta jual beli, gugatan ganti rugi, atau kombinasi keduanya. Dasar hukum gugatan ini adalah Pasal 36 UU Perkawinan dan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
Prosedur gugatan dimulai dengan penyusunan surat gugatan yang memuat identitas para pihak, dalil-dalil hukum, dan petitum atau tuntutan. Gugatan harus diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal tergugat atau tempat dimana harta bersama berada. Untuk pasangan Muslim, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Alat bukti yang dapat digunakan meliputi surat nikah (akta cerai), dokumen kepemilikan harta, akta jual beli, keterangan saksi, dan bukti-bukti lain yang relevan (bukti elektronik). .
Jangan lupa ketika melakukan gugatan disertakan juga pengajuan Sita Jaminan dan Sita Konservatoir.
Sita jaminan (conservatoir beslag) merupakan upaya hukum untuk menjamin eksekusi putusan pengadilan dengan cara menahan atau mengamankan harta kekayaan tergugat.
Dalam kasus pengalihan hasil penjualan harta gono-gini secara sepihak, sita jaminan dapat diajukan oleh penggugat kepada tergugat untuk mencegah pengalihan lebih lanjut atau hilangnya harta yang menjadi objek jaminan sengketa berupa rumah yang dia tempati berkisar 3 - 4 milyar, dan usaha kosan 16 pintu di Cimahi, serta 1 unit mobil kijang lama, jika gugatan anda diteima pengadilan sebagai jaminan penggantian biaya dan kerugian yang anda alami akibat perbuatan melawan hukum suami anda (mantan) yang telah mengalihkan/mengellapkan uang hasil penjualan apartemen (harta gono-gini) .
Permohonan sita jaminan dapat diajukan bersamaan dengan gugatan pokok atau sebelum mengajukan gugatan pokok. Syarat-syaratnya adalah adanya hubungan hukum antara penggugat dan tergugat, adanya kekhawatiran bahwa tergugat akan mengalihkan atau menyembunyikan hartanya, dan adanya jaminan dari penggugat untuk mengganti kerugian jika permohonan sita ternyata tidak beralasan.
Prosedur permohonan sita jaminan relatif cepat karena dilakukan secara ex parte (tanpa menghadirkan pihak lawan). Hakim akan mempertimbangkan permohonan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dan dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut.
Sita konservatoir memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk mencegah pengalihan harta selama proses persidangan berlangsung. Pelanggaran terhadap sita dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 231 KUHP tentang perusakan barang yang disita.
Keberhasilan gugatan sangat bergantung pada kekuatan alat bukti dan strategi hukum yang tepat. Menurut statistik Mahkamah Agung, tingkat keberhasilan gugatan pembatalan dalam kasus harta bersama mencapai 78% jika didukung dengan bukti-bukti yang lengkap dan kuat.
- Upaya Hukum Pidana: Penggelapan dan Penipuan
Dalam situasi tertentu, pengalihan harta hasil penjualan apartemen secara sepihak yang merupakan harta bersama dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dapat diterapkan jika terpenuhi unsur-unsur dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, melaporkan tindakan tersebut sebagai penggelapan jika terbukti ada niat melawan hukum dalam menguasai harta bersama.
Tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP juga dapat terjadi jika penjualan dilakukan dengan muslihat, rangkaian kebohongan, atau nama palsu untuk menggerakkan orang lain menyerahkan suatu barang. Misalnya, ketika pelaku menggunakan dokumen palsu atau memberikan keterangan yang tidak benar kepada anda.
Proses hukum pidana dimulai dengan pengajuan laporan polisi disertai dengan bukti-bukti yang mendukung. Kepolisian akan melakukan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Keuntungan jalur pidana adalah proses yang relatif cepat dan tidak memerlukan biaya seperti dalam gugatan perdata. Namun, jalur pidana lebih fokus pada penghukuman pelaku dan tidak secara langsung menyelesaikan masalah kepemilikan harta. Oleh karena itu, sering kali jalur pidana dan perdata ditempuh secara bersamaan.
- Dalam penyelesaian tersebut diatas jika Anda merasa kurang memahami hukum, maka Anda bisa meminta pendampingan dari pengacara untuk mengawal dan mendampingi Anda dalam menuntut hak-hak Anda dan anak-anak Anda baik ke pihak aparat penegak hukum (polisi) maupun ke pengadilan (baik pidana-perdata), Anda bisa mencari informasi ke lembaga bantuan hukum (probono) jika Anda masuk kategori tidak mampu/miskin.
Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih
Disclamer:
Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum:
- KUHPidana
- KUH Perdata
- HIR (Hukum Acara Perdata)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan