Jangka Waktu Penerbitan SK Pembebasan Bersyarat Setelah Memenuhi 2/3 Masa Pidana dan Perkiraan Waktu Bebas
01/10/25Oleh : Dam***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ingin bertanya.
Anak saya di vonis 14th subsider 4bln dan sekarang anak saya sudah mengikuti pengusulan Pembebasan bersyarat untuk proses nya sudah sampai tahap sidang TPP, dari sidang TPP sampai sekarang sudah 4bln lamanya dan masa tahanan anak saya sudah melewati dari 2/3 masa tahanan.
2/3 masa tahanan pada bulan Maret 2025 jadi sudah lewat 6 bulan dari 2/3 masa tahanan tetapi kenapa sampai sekarang Surat Keputusan (SK) Pembebasan bersyarat anak saya belom juga terbit sampai sekarang, jadi aturan penerbitan surat keputusan (SK) Pembebasan bersyarat itu berapa lama setelah 2/3 masa hukuman? Dan harus menjalani berapa lama lagi anak saya untuk bebas ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dam**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Di Jawab Oleh penyuluh Hukum Madya: Azhari, SH., MH.
- NASIHAT YANG DIBERIKAN KONSULTAN TERMASUK ASPEK YURIDISNYA
Klien Yang terhormat, terima kasih, telah mengajukan pertanyaan hukum kepada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia, sebelum kami manjawab pertanyaan dari ibu terlebih dahulu kami menyampaikan pengertian dari pembebasan Bersyarat, Pembebasan bersyarat merupakan hak pembebasan untuk narapidana setelah mereka menjalani hukuman pidana penjara sebanyak 2/3 dari total masa. Adapun rincian angka tersebut tidak boleh kurang dari sembilan bulan. tujuan pembebasan bersyarat adalah memberikan kesempatan narapidana agar bisa kembali ke masyarakat. Jika dilihat berdasarkan Permenkumham Pasal 2 ayat (2) dan (3), pembebasan bersyarat wajib bermanfaat bagi narapidana dan anak. Kemudian penting dalam rangka pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan. Syarat Pembebasan Bersyarat Merujuk pada Sistem Data Pemasyarakatan (SDP), layanan pembebasan bersyarat untuk tindak pidana umum terdiri dari beberapa kriteria. Pertama narapidana sudah mengikuti hukuman 2/3 masa pidana, paling sedikit 9 bulan. Adapun persyaratan pembebasan bersyarat kedua adalah berkelakuan baik selama masa pidana, khususnya dalam 9 bulan terakhir. Kemudian menjalani pembinaan dengan tekun, baik, serta bersemangat. Berhubungan dengan itu, persyaratan ini ditetapkan untuk narapidana dan anak negara (usia 14, belum 18). Berbeda dari narapidana, anak negara harus sudah menempuh pembinaan minimal 1 tahun. Secara khusus narapidana yang melakukan tindakan pidana tertentu (berat) diharuskan memenuhi syarat tambahan. Narapidana kasus narkoba misalnya, harus sudah dipidana penjara selama 5 tahun dan menjalankan asimilasi minimal setengah total putusan.
Proses Pembebasan Bersyarat. Penerapan langkah-langkah pengurusan pembebasan bersyarat untuk narapidana terdiri dari berbagai tahapan analisis. Oleh sebab itu, berapa lama proses pembebasan bersyarat yang pasti tergantung pelaksanaan sidang di setiap lembaga. Di lapas misalnya, terdapat tenggat waktu selama kurang lebih 14 hari semenjak persyaratannya dikatakan lengkap. Pengusulan ini nantinya diserahkan ke Kantor Wilayah dan memerlukan waktu sekitar 14 hari juga. Mengutip laman Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (SDP), sebagai tahapan akhir, Ditjen Pas akan menentukan persetujuan atau penolakan pembebasan bersyarat selama kurang lebih 30 hari kerja. Apabila waktu yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, maka perlu ditinjau atau ditanyakan kepada pihak LAPAS. Terjadi keterlambatan dalam proses, mungkin ada dokumen yang kurang dari ketentuan yang dipersyaratkan.
Kesimpulan Berdasarkan pembahasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa pembebasan bersyarat adalah hak narapidana atau anak pidana untuk dibebaskan berdasarkan syarat tertentu. Proses pembebasan bersyarat bertahap mulai dari tingkatan Lapas, Kantor Wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Adapun proses ini membutuhkan seorang penjamin yang menyatakan bisa membimbing dan memastikan tingkah laku narapidana. Perilaku yang dilarang meliputi tidak boleh melanggar hukum dan melarikan diri. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- UU Pemasyarakatan;
- Permenkumham No.3 Tahun 2018
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan