Permohonan Bantuan Hukum untuk Narapidana dalam Perkara Narkotika Baru, Dugaan Pemerasan Uang, dan Ancaman Mengubah Kesaksian di Persidangan

30/09/25

Oleh : Hir***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum .. Saya org tua dari narapidana yang saat ini sedang menjalani masa pidana didalam lembaga pemasyarakatan, pada bulan januari lalu anak saya dihadapkan kembali dengan sebuah perkara baru terkait narkoba, anak saya ditawarkan untuk berkerja sama dengan pemilik barang yang sama² berada didalam lembaga pemasyarakatan, beberapa jam kemudian terdengar lah suara bercakapan didepan kamar anak saya tentang sebelah kamar anak saya yg sedang mencari pekerjaan narkoba, lalu anak saya menemui orang tersebut dan berbicara tentang ada orang yg ingin memberikan barang kepada anak saya, lalu teman kamarnya berbicara kepada anak saya untuk menyarankan atau mengajukan agar dia lah yg mengerjakannya, lalu orang tersebut mengirimi alamat kepada anak saya, dan anak saya mengirimkan alamat kepada pemilik barang, beberapa jam kemudian yg punya barang mengirimkan bukti pengiriman kpd anak saya, dan anak saya mengirimkanlah kpd yg disamping kamar anak saya, dan ternyata seseorang yg disamping kamar anak saya itu, melibatkan lagi org lain yg berada di dalam lembaga pemasyarakatan yg sama, namun dari pihak org itu yg berada di luar dari lembaga pemasyarakatan tertangkap setelah menerima barang dari pihak yg mempunyai barang, lalu ke esokan harinya anak saya di jemput oleh pihak lapas dikarnakan ada dari pihak kepolisian yg mungkin terkait mslh tersebut, lalu anak saya berjumpa dengan yg disamping kamarnya, dan temannya s Yg disamping kmr anak saya di ruangan petugas, lalu anak saya ditanyakan tentang terkait barang itu, lalu anak saya menjelaskan lah tentang pemilik barang itu dan pemilik barang itu dihadirkan bersama mereka , selesai proses BAP anak saya diberitahukan oleh pihak kepolisian jika perkara tidak ingin berlanjut maka harus mempunyai uang sebesar 150 juta ber3 dgn yg disamping kamar anak saya dan temannya yg disamping kamar anak saya , lalu yg mempunyai barang harus mengadakan uang 500 juta agar dia pun tidak diperkarakan, lalu anak saya dikasih waktu hingga 1 minggu dari pas BAP, lalu anak saya sudah mengusahakan memberikan uang bersama dengan yg disamping kmrnya dan mendapatkan uang kurang lebih 80 juta, lalu yg mempunyai barang meminta untuk diberikan kpd nya agar sekalian untuk diksh kepada pihak kepolisian, ternyata uang tersebut tidak diberikan kpd pihak kepolisian, lalu beberapa minggu kemudian anak saya dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan lain, sampai saat dimana pd tgl 17-09-2025 anak saya dibawa ke kejaksaan untuk tahap 2, dan disana bertemulah dgn pemilik barang dan juga yg disamping kmrnya, dan temannya yg disamping kmr anak saya tidak dihadirkan ternyata dia sudah pulang bebas bersyarat dan dijemput kembali oleh pihak kepolisian, dan org tersebut saat ini berada kembali di rutan, dan sudah divonis oleh pengadilan negeri, lalu anak saya kembali kedalam lembaga pemasyarakatan tempat anak saya ditahan selepas tahap 2 dikejaksaan, selepas itu anak saya di iming²kan uang 10 juta oleh yg punya barang dan diancam jika tidak merubah kesaksiannya nanti dipersidangan untuk bersaksi bahwa barang tersebut bukan miliknya. Apakah ada keadilan atau mungkin ada keringanan agar anak saya tidak dihukum berat, dikarnakan peran anak saya hanya sbg penyambung lidah saja, dan terkait ancaman serta iming² uang agar merubah kesaksian atau keterangan anak saya dipersidangan .. Saya mohon bantuannya agar anak saya dapat bantuan hukum, serta didampingi untuk mengupayakan nilai² kebaikan yg terkandung didalam perkara anak saya ini

Terima kasih atas pertanyaan saudara Hir****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Di Jawab Oleh : AJI BAGUS PRAMUKTI, S.H. ( Penyuluh Hukum Pertama ) dan NurHAYATI, S.H., M.SI. ( Penyuluh Hukum Madya)

  1. NASIHAT YANG DIBERIKAN KONSULTAN TERMASUK ASPEK YURIDISNYA

Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu yang telah menyampaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh anak Bapak/Ibu. Kami turut prihatin atas situasi yang terjadi dan memahami kekhawatiran yang Bapak/Ibu rasakan.

Berdasarkan uraian yang disampaikan, diketahui bahwa anak Bapak/Ibu berstatus sebagai Klien Anak, yaitu anak yang berada dalam pelayanan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam konteks ini, anak Bapak/Ibu merupakan terpidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), namun diduga telah melakukan tindak pidana baru berupa peredaran narkotika.

Apabila seorang narapidana melakukan tindak pidana narkotika di dalam Lapas, maka terhadap yang bersangkutan selain dapat dikenai sanksi disiplin berat sesuai ketentuan peraturan pemasyarakatan, juga dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang (BNN atau Kepolisian). Selanjutnya akan dilakukan proses hukum yang meliputi penyidikan, penuntutan, dan persidangan, hingga akhirnya dijatuhkan sanksi pidana baru sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Proses hukum terhadap tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat penggolongan narkotika serta ancaman pidana bagi pelaku, termasuk jika perbuatan dilakukan dari atau di dalam Lapas. Dalam beberapa kasus, apabila peredaran narkotika dikendalikan dari dalam Lapas, ancaman pidananya dapat sangat berat, bahkan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, tergantung tingkat keterlibatan pelaku.

Beberapa ketentuan yang relevan dalam konteks peran sebagai perantara dalam tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain pada Pasal 114, Pasal 119, Pasal 124, dan Pasal 129. Pasal-pasal tersebut pada pokoknya mengatur mengenai larangan dan ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika, baik Narkotika Golongan I maupun Golongan II.

Dengan demikian, apabila seseorang, termasuk narapidana, berperan sebagai perantara dalam transaksi atau komunikasi peredaran narkotika, maka perbuatannya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana narkotika dan dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal-pasal tersebut.

Meskipun menurut keterangan Bapak/Ibu, anak tidak memiliki peran utama dalam peredaran narkotika, melainkan hanya berperan sebagai perantara komunikasi antara sesama narapidana di dalam Lapas, peran tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai bentuk penyertaan dalam tindak pidana.

Dalam hukum pidana, penyertaan (deelneming) diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan:

“Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. mereka yang dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.”

Dengan demikian, meskipun anak klien bukan pelaku utama, peran aktif dalam membantu atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sebagai pembantu tindak pidana (medepleger).

  1. Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Narkotika di Lapas

Apabila seorang narapidana melakukan tindak pidana baru di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), maka secara hukum berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Perbuatannya tetap diperiksa, dilakukan penyidikan, dan dipersidangkan kembali melalui proses peradilan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Apabila terbukti bersalah, dijatuhi pidana baru yang pelaksanaannya ditambahkan dengan pidana lama (berdasarkan Pasal 12 ayat (4) KUHP).
  3. Selain pidana tambahan, narapidana juga dapat dikenai sanksi disiplin Lapas, seperti pencabutan remisi, pembatalan hak asimilasi, atau tidak dapat memperoleh pembebasan bersyarat sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
  4. Terkait Dugaan Pemerasan oleh Oknum Kepolisian

Apabila terdapat oknum anggota kepolisian yang meminta uang tebusan kepada anak klien atau keluarganya dengan imbalan agar perkara tidak dilanjutkan, maka perbuatan tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan dan/atau gratifikasi ilegal.

1. Dasar Hukum Pemerasan

Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa tindakan meminta uang atau imbalan dengan ancaman tidak melanjutkan perkara termasuk bentuk pemaksaan untuk memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum, yang dapat dijerat pidana pemerasan.

2. Ketentuan Terkait Penyalahgunaan Jabatan

Pasal 418 KUHP

“Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal ini menegaskan bahwa pejabat negara, termasuk anggota kepolisian, yang menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya dapat dijatuhi pidana karena menyalahgunakan kewenangan.

3. Ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999) mengatur bahwa:

“Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana karena korupsi.”

Dengan demikian, tindakan meminta uang agar perkara tidak dilanjutkan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap apabila dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam kapasitas jabatannya.

4. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan tidak menyalahgunakan wewenang jabatan untuk keuntungan pribadi.

Perbuatan meminta uang atau imbalan dari pihak yang sedang berperkara jelas melanggar Kode Etik Profesi Polri, dan pelakunya dapat dijatuhi sanksi etik dan disiplin berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

  1. Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh

Apabila Bapak/Ibu atau anak klien mengalami tindakan pemerasan oleh oknum aparat kepolisian, maka langkah-langkah yang dapat ditempuh antara lain:

  1. Melaporkan perbuatan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, baik di tingkat Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
  2. Melaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atau Ombudsman Republik Indonesia apabila terdapat dugaan maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan.
  3. Apabila terdapat unsur pidana yang kuat, laporan juga dapat disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
  4. Akses Bantuan Hukum Bagi Klien

Terkait dengan proses pendampingan hukum kami menyarankan sebagai berikut:

  1. Kementerian Hukum melalui BPHN memberikan Layanan Bantuan Hukum. Pemberian Bantuan Hukum dilakukan dengan bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi
  2. Ajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis kepada Pemberi Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terdaftar dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
  3. Kami menyarankan agar Bapak/Ibu segera menghubungi BPHN melalui layanan bantuan hukum atau dengan mengunjungi https://bphn.go.id/layanan/bantuan-hukum/obh untuk mendapatkan daftar OBH terdekat di wilayah domisili Bapak/Ibu. Di dalam link tersebut saudara selain mendapatkan nama OBH, juga akan mendapatkan alamat dan kontak person OBH tersebut.
  4. Untuk mendapatkan bantuan hukum Bapak/Ibu dapat
  5. mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum,
  6. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara,
  7. melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.
  8. Koordinasikan dengan penasihat hukum yang ada di OBH untuk mendapatkan pendampingan hukum agar pada tahap persidangan anak Bapak/Ibu dapat menyampaikan peran sebenarnya secara jelas dan konsisten. Hal ini penting untuk menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan berat-ringannya hukuman.

Semoga anak Bapak/Ibu mendapatkan pendampingan hukum yang adil serta perlindungan dari segala bentuk tekanan atau ancaman selama proses hukum berlangsung.

Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!