Perubahan Nama pada Surat Tanah Istri yang Telah Meninggal Tanpa Persetujuan Ahli Waris Keluarga Istri
29/09/25Oleh : Lam***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah boleh status surat tanah istri yg sudah meniggal di rubah tanpa ada komfirmasi ke pihak keluarga istri..
Karna tanah tersebut adalah tanah warisan keluarga..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lam**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Di Jawab Oleh Penyuluh Hukum Madya : ABDUL ROZAK, S.E., M.H. dan TEGUH ARIYADI, S.SOS., M.SI.
- NASIHAT YANG DIBERIKAN KONSULTAN TERMASUK ASPEK YURIDISNYA
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Lamsyah, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Secara hukum, tidak boleh status atau kepemilikan tanah yang merupakan warisan diubah begitu saja tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh ahli waris. Tidak boleh status atau nama dalam surat tanah (sertifikat) diubah tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris, apalagi kalau tanah tersebut adalah tanah warisan keluarga.
Sebagaimana diatur didalam peraturan sebagai berikut :
- KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek)
Pasal 833 KUH Perdata: “Ahli waris dengan sendirinya karena hukum, memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang orang yang meninggal.” Selain itu, menurut Pasal 832 KUH Perdata, yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga yang sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama.
- Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 huruf c “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.”
- Undang-undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 Pasal 24, “Penggunaan tanah milik oleh bukan pemiliknya dibatasi dan diatur dengan peraturan perundangan”
Artinya dalam permasalahan saudara:
- Tanah atas nama istri yang meninggal adalah harta warisan. Setelah pewaris (istri) meninggal, tanah itu otomatis masuk ke dalam harta warisan yang harus dibagi menurut ketentuan hukum perdata atau KHI kepada ahli warisnya.
- Tidak boleh diubah status atau dialihkan sepihak. Karena setiap tindakan perubahan status surat tanah (misalnya balik nama atau jual beli) harus dilakukan dengan persetujuan seluruh ahli waris, baik keluarga dari pihak istri maupun ahli waris lain yang sah.
- Kalau diubah tanpa persetujuan ahli waris, maka cacat hukum. Perubahan status itu bisa dianggap tidak sah dan dapat digugat ke Pengadilan Agama karena melanggar hak ahli waris lain.
Adapun cara Penyelesaian Hukum adalah sebagai berikut :
Jika status surat tanah istri yang sudah meninggal diubah tanpa konfirmasi ke ahli waris lain, maka langkah penyelesaiannya sebagai berikut:
- Kumpulkan Dokumen Dasar
- Akta kematian istri.
- Sertifikat tanah yang telah diubah (jika bisa dapat salinannya dari BPN).
- Surat Keterangan Waris (SKW) atau Akta Keterangan Waris dari notaris/pejabat berwenang.
- Bukti hubungan keluarga (Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Buku Nikah).
- Mediasi Keluarga / Internal Ahli Waris
- Ajak semua ahli waris untuk bermusyawarah.
- Jika ada yang mengubah status sepihak, mintakan bukti dasar hukum mereka.
- Buat pernyataan tertulis jika sepakat untuk membatalkan atau memperbaiki status sertifikat.
- Layanan Posbankum Desa/Kelurahan, jika terjadi perselisihan
Memberikan layanan bantuan hukum sebagai jaminan tersedianya akses keadilan bagi masyarakat dalam menyelesaikan sengketa secara damai di wilayahnya
- Jika masih belum berhasil diselesaikan permasalahan hukumnya di Posbankum maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan melalui OBH yang mendapat rujukan dari Posbankum Desa/Kelurahan
- Mengajukan gugatan ke BPN
- Mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat.
- Jika warisan yang seharusnya dibagi dikuasai sepenuhnya oleh pihak keluarga istri, ajukan permohonan pembagian warisan atau gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menguasai hak Anda.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Disclamer:
Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum:
- KUHPerdata
- Kompilasi Hukum Islam
- Undang-undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan