Upaya Hukum terhadap Ancaman dan Kekerasan Orang Tua yang Menghalangi Pernikahan serta Menekan Dukungan Finansial dan Pekerjaan Ibu
28/09/25Oleh : naw***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya umur 23thn, anak pertama dari 4 bersaudara. saya sudah planning untuk menikah di bulan desember 2025, dan 50% sudah melunasi biaya2 pernikahan. ayah saya akhir2 ini selalu mengancam saya seperti berkata kasar, tidak diperbolehkan masuk rumah, tidak dibiayai kuliah, dan tidak akan merestui pernikahan, bahkan mengatakan akan menjadikan saya perawan tua. ayah saya juga mengencam ibu saya untuk tidak memberikan uang kepada saya untuk biaya kuliah dan biaya hidup, dan disuruh untuk mengembalikan semua mahar yang diberikan oleh calon pasangan saya kembali kepada calon pasangan saya. ayah saya juga mengancam ibu saya untuk tidak boleh bekerja lagi yang dimana ibu saya masih banyak menanggung biaya2 rumah dan sekolah anak2 nya. dari kecil ayah saya juga sudah melakukan tindak kekerasan terhadat saya seperti tampar, tendang, jambak digebukin, bahkan pernah sampai berdarah. akan tetapi saya selalu sabar, sampai terakhir ayah saya ingin menggagalkan pernikahan saya, saya tidak bisa hanya diam, saya butuh solusi, adakah gugatan yang bisa saya lakukan untuk ayah saya agar ayah saya bisa jera dengan semua perbuatannya, dan bagaimana saya melakukannya? dan prosedurnya juga seperti apa?
Terima kasih atas pertanyaan saudara naw*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Fabian Adiasta Nusabakti Broto, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Heri Setiawan, S.H., M.H.
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara Nawwal sampaikan. Berikut yang dapat kami pahami bahwa terdapat beberapa aspek hukum permasalahan yang Anda hadapi. Pertama, terdapat unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan ayah terhadap Anda maupun ibu, baik berupa kekerasan fisik (pemukulan, tendangan), psikis (kata-kata kasar, ancaman), maupun ekonomi (melarang ibu bekerja, menahan biaya kuliah). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Kedua, berkaitan dengan hak Anda untuk menikah, secara hukum usia Anda yang telah mencapai 23 tahun tidak lagi memerlukan izin orang tua.
Mengenai perkawinan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) mengatur dalam Pasal 28B ayat (1): “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atass Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengubah salah satu ketentuan Pasal 7 ayat (1) sehingga berbunyi : “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria danwanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.”
Selanjutnya terkait izin orang tua diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 6 ayat (2) menyebutkan: “Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.” Artinya, bagi yang sudah berumur 21 tahun ke atas, tidak lagi membutuhkan izin orang tua. Anda berusia 23 tahun, maka secara hukum Anda tidak perlu lagi mendapatkan izin dari kedua orang tua Anda.
Namun demikan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Apabila Anda beragama Islam, maka hukum Islamlah yang berlaku bagi Anda dalam hal terkait perkawinan. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) diatur Rukun dan Syarat Perkawinan, dikatakan dalam Pasal 14 “Untuk melaksanakan perkawinan harus ada: a. Calon Suami; b. Calon Isteri; c. Wali nikah; d. Dua orang saksi dan; e. Ijab dan Kabul.“
Maka dalam perkawinan Wali nikah harus ada. Pentingnya keberadaan wali nikah ditekankan kembali dalam Pasal 19 KHI yang menyatakan “Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. “
Lalu siapakah yang dimaksud dengan wali nikah? Pasal 20 ayat (2) KHI menyatakan “Wali nikah terdiri dari : a. Wali nasab; b. Wali hakim.”
Berikut bunyi Pasal 21 KHI:
(1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita. Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya. Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka. Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka. Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.
(2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.
(3) Ababila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatan maka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah karabat kandung dari kerabat yang seayah.
(4) Apabila dalam satu kelompok, derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama dengan kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.
Sebagaimana Anda ceritakan bahwa ayah Anda menentang rencana perkawinan Anda, Pasal 23 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam menyatakan:
(1) “Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
(2) Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut.
Artinya karena posisi Ayah Anda sebagai Wali nasab enggan (menikahkan), maka seorang wali hakim dapat ditunjuk sebagai wali nikah setelah adanya putusan pengadilan Agama.
Untuk itu Anda harus ke Pengadilan Agama untuk mengupayakan adanya wali hakim sebagai wali nikah sebagaimana diatur dalam rukun perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam. Dengan demikian, penolakan atau ketidakrestuan ayah tidak memiliki akibat hukum yang dapat membatalkan rencana pernikahan Anda, apabila Pengadilan Agama memutuskan untuk menunjuk seorang wali hakim.
Ketiga, ancaman dan penganiayaan yang dilakukan ayah Anda juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP, seperti Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, Pasal 368 tentang ancaman pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun. (Pasal ini sudah dibatasi oleh Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013, hanya berlaku jika disertai ancaman kekerasan).
Dalam menyikapi kondisi yang Anda alami, maka perlu diupayakan dulu jalan damai dengan mengupayakan penyelesaiannya di luar mekanisme pengadilan (jalur non-litigasi). Mekanisme penyelesaian dapat dilakukan melalui struktur pemerintahan terdekat, yaitu ketua RT dan RW yang berperan sebagai pihak pertama untuk menerima laporan Anda, memediasi, dan membuat berita acara sederhana. Jika diperlukan, kasus dapat dilanjutkan ke lurah atau kepala desa untuk dilakukan mediasi resmi di balai desa/kelurahan, dan hasilnya dapat dituangkan dalam berita acara mediasi.
Apabila mediasi gagal, lurah atau kepala desa juga dapat mengeluarkan surat keterangan yang nantinya dapat digunakan sebagai dokumen pendukung jika perkara berlanjut ke proses hukum. Selain itu, jika terdapat Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes) di wilayah Anda, maka Anda dapat memanfaatkannya untuk mendapatkan konsultasi hukum gratis, bantuan penyusunan dokumen, serta mendampingi Anda jika kasus harus dilanjutkan ke kepolisian atau pengadilan.
Di samping itu, Anda juga dapat menghubungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang dapat memberikan konseling, perlindungan, hingga pendampingan hukum, serta berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Dukcapil untuk memastikan pernikahan Anda dapat berjalan tanpa hambatan hukum.
Apabila jalur non-litigasi tidak berhasil atau ancaman serta kekerasan tetap berlanjut, maka jalur litigasi (penyelesaian masalah hukum melalui pengadilan) dapat ditempuh. Anda dapat mengajukan permohonan perlindungan ke kepolisian, pengadilan, atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar ayah dilarang melakukan kekerasan atau mendekati Anda dan ibu.
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) menyatakan:
Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban.
(2) Perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak korban diterima atau ditangani.
(3) Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
Anda juga dapat membuat laporan polisi atas tindak KDRT maupun penganiayaan yang dilakukan, dengan menyertakan bukti berupa visum, foto luka, rekaman ancaman, atau saksi keluarga. UU PKDRT sendiri memberikan ancaman pidana yang cukup tegas, misalnya kekerasan fisik dapat dipidana hingga 5 tahun penjara, kekerasan psikis hingga 3 tahun.
UU PKDRT mengatur pidana kekerasan fisik dan psikis Bab VIII Ketentuan Pidana dalam Pasal 44 yang menyatakan:
- Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 45 menyatakan:
- Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Selain jalur pidana, Anda juga dapat menempuh jalur perdata untuk menuntut ganti rugi jika terdapat kerugian materiil, misalnya akibat gagalnya rencana pernikahan, dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum (PMH).
PMH dalam hukum perdata adalah perbuatan yang melawan undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang mengakibatkan kerugian pihak lain dan pihak yang melakukan PMH harus menggantikan kerugian kepada pihak yang telah dirugikannya.
Dengan demikian, langkah praktis yang dapat Anda lakukan adalah memulai penyelesaian dari jalur paling dekat, yaitu melapor kepada RT/RW, kemudian meminta mediasi di tingkat lurah atau kepala desa, dan memanfaatkan layanan Posbakumdes untuk konsultasi dan pendampingan. Bila jalur tersebut tidak menyelesaikan masalah, Anda dapat meminta perlindungan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), sebuah lembaga yang memberikan layanan terpadu untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Lembaga ini menangani pengaduan, pendampingan, dan pemberdayaan korban kekerasan berbasis gender, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, trafficking, dan bullying dan menempuh proses hukum melalui kepolisian atau pengadilan.
Secara hukum, rencana pernikahan Anda tidak dapat dibatalkan oleh ayah karena Anda telah dewasa dan tidak membutuhkan izin orang tua. Fokus utama yang perlu diambil adalah melindungi diri Anda dan ibu dari ancaman maupun kekerasan, dengan mengutamakan jalur damai dan non-litigasi terlebih dahulu, serta menyiapkan langkah litigasi bila keadaan memaksa.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
- Kitab Undang- Undang Hukum Pidana
- Kompilasi Hukum Islam
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atass Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan