Penentuan Awal Perhitungan Masa Sakit Berkepanjangan untuk Persentase Upah Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 41 dalam Kasus Stroke dan WFH

27/09/25

Oleh : Dar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya sejak awal okt 2024 sampai saat ini tidak bisa hadir masuk kantor karena didiagnosa sakit stroke ( ada surat dokter ), dan termasuk pekerja dengan sakit berkepanjangan. Biarpun saya sakit tidak bisa masuk kantor tapi dari awal Oktober 2024 - Desember 2024 saya bekerja secara WFH dan mengerjakan tugas tugas saya seperti biasa dan dengan sepengetahuan pimpinan perusahaan,, tapi pertengahan Desember 2024 dari pimpinan perusahaan menginformasikan jika saya bulan Januari 2025 belum bisa hadir Bekerja ke kantor maka akan dicari penganti saya sehingga mulai awal Januari 2025 saya tidak melakukan pekerjaan secara WFH lagi dan fokus berobat,jika menurut PP NO 36 TAHUN 2021 PASAL 41 tentang persentase penggajian karyawan yang sakit berkepanjangan , saya terhitung awal mula termasuk dalam PP tsb apakah bulan Oktober 2024 ( awal sakit dan bekerja WFH ) atau bulan Januari 2025 ketika saya sudah tidak mengerjakan tugas tugas pekerjaan saya seperti biasa karena intruksi pimpinan, mohon sarannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dar*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan saudara terkait permasalahan hukum yang sedang anda hadapi kepada kami tim konsultasi hukum online BPHN. Sebelumnya saya akan membahas permasalahan anda berdasarka kronologis yang anda sampaikan kepada kami.

Uraian kronologis klien:

  1. sejak awal okt 2024 sampai saat ini anda tidak bisa  hadir masuk kantor karena didiagnosa sakit stroke ( ada surat dokter ), dan termasuk pekerja dengan sakit berkepanjangan
  2. Biarpun anda sakit tidak bisa masuk kantor tapi dari awal Oktober 2024 - Desember 2024 anda tetap bekerja secara WFH dan mengerjakan tugas tugas anda seperti biasa dan dengan sepengetahuan pimpinan perusahaan.
  3. Jadi dalam kasus saudara yang menyatakan sakit berkepanjangan berdasarkan surat keterangan/diagnosa dokter ada dinyatakan di awal bulan oktober 2024
  4. …………..jika terdapat karyawan yang berhalangan hadir karena mengalami sakit panjang menurut keterangan dokter selama waktu tidak melebihi 12 bulan secara terus-menerus…… berdasarkan Pasal 93 ayat (3) UU Ketenagakerjaan tersebut, persentase penggajian karyawan yang sakit berkepanjangan,  terhitung sejak surat rekomendasi/diagnosa dari dokter.
  5. sejak oktober-desember 2024 anda melakukan WFH dengan kondisi sakit dan sepengetahuan kantor
  6. awal januari 2025 anda diberhentikan dan telah digantikan dengan karyawan lain
  7.  jadi anda tidak datang bekerja kekantor dari bulan oktober-desember berarti kurang lebih baru 3 bulan pertama bahkan jika dihitung sampai dengan bulan januari 2025 baru masuk 4 bulan pertama sejak anda dinyatakan sakit berkepanjangan. Berarti penggajian saudara sebagai karyawan tetap dibayarkan secara penuh (100%) dari upah

Bagi karyawan sakit berkepanjangan dan tidak bisa hadir ke kantor dalam waktu yang tidak bisa ditentukan, sebagiamana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 153 yang menyebutkan bahwa:

  1.  Perusahaan tidak boleh memutuskan hubungan kerja jika terdapat karyawan yang berhalangan hadir karena mengalami sakit panjang menurut keterangan dokter selama waktu tidak melebihi 12 bulan secara terus-menerus.
  2.  Perusahaan tidak boleh melakukan PHK dengan alasan karyawan mengalami cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat dokter proses penyembuhannya tidak bisa ditentukan.
  3. Jika perusahaan tetap melakukan PHK, sesuai dengan UU ketenagakerjaan statusnya akan batal dan perusahaan wajib mempekerjakan kembali karyawan tersebut.
  4. Perlu diperhatikan, karyawan yang bisa diizinkan untuk cuti sakit adalah jika mereka melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau dokter. Jika tidak, maka karyawan tersebut akan dikategorikan mangkir atau absen bekerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 41 (1) jo. Pasal 93 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan, pekerjaan karena sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a sebagai berikut:

  1. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus persen) dari Upah; 
  2. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah;
  3. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh persen) dari Upah; dan
  4. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima persen) dari Upah sebelum Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh Pengusaha.

Di Indonesia sendiri, kebijakan mengenai cuti sakit jangka panjang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan pasal 93 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, yang mengatur bahwa perusahaan wajib membayar upah para karyawan yang sedang mengalami sakit.

Bagi perusahaan yang mengabaikan poin-poin di atas terutama tidak membayarkan hak karyawan sakit berkepanjangan. Maka akan dijerat sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan. Serta paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.10.000.000,-. Kemudian untuk denda dan sebanyak-banyaknya Rp.400.000.000,- (UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 186)

Kesimpulannya, dalam hal menghadapi karyawan yang cuti karena sakit berkepanjangan perusahaan dilarang langsung untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Ada batas maksimal absensi sakit hingga diberlakukan pemutusan hubungan kerja yaitu selama 12 bulan berturut-turut. Bahkan perusahaan dianjurkan untuk memberikan fasilitas kesehatan kepada karyawannya.

 

Disclamer      :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Yang Tidak Diubah Oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!