Biaya Balik Nama Kendaraan dan Sertipikat Rumah akibat Pindah Alamat KTP dalam Satu Kelurahan

27/09/25

Oleh : Bud***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah pindah alamat (ktp) tapi masih dalam satu kelurahan dikenakan biaya balim nama kendaraannya dan sertipikat rumah

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bud********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh  Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda kami akan menjelaskan tentang Sertifikat Tanah. Menurut Pasal 32 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (PP no.24 Tanun 1997 tentang Pendaftaran Tanah) adalah sebagai berikut:

  1. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
  2. Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Berikutnya bunyi Pasal 36 PP no.24 Tanun 1997 tentang Pendaftaran Tanah  

  1. Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar.
  2. Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarakan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kantor Pertanahan.

Pemindahan hak atas tanah Pasal 37 menurut PP no.24 Tanun 1997 tentang Pendaftaran Tanah  adalah sebagai berikut:

  1. Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan.

Berdasarkan penjelasan Pasal diatas pindah alamat di dalam KTP tidak perlu melakukan "balik nama" (yang terjadi saat jual beli atau hibah), melainkan perubahan data identitas pemegang hak pada sertipikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, dikarenakan pemiliknya masih sama.

Sekarang kami akan menjawab tentang apakah Anda harus balik nama kendaraan jika pindah alamat (ktp) tapi masih dalam satu kelurahan

Sebelum menjawab pertanyyan Anda kami akan menjelaskan tentang BPKB. Menurut  Pasal 1 ayat 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor adalah sebagai berikut :

“Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.”

Pasal 1 ayat 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor adalah sebagai berikut :  

“Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Ranmor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.”

Registrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat 1 meliputi:

  1. Registrasi Ranmor baru;
  2. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; 
  3. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau
  4. Registrasi pengesahan Ranmor

Berikutnya  Pasal 13 ayat 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor adalah sebagai berikut :

  1.  Regident perubahan pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi perubahan:
  2. nama tanpa perubahan pemilik dan alamat;
  3. alamat pemilik dan/atau nama pemilik Ranmor, berupa mutasi Ranmor:
    1.  dalam wilayah Regident Ranmor;
    2. keluar wilayah Regident Ranmor; atau
    3.  masuk wilayah Regident Ranmor.
  4. pemilik Ranmor.

Jadi bedasarkan penjelasan Pasal diatas kendaraan harus mengganti STNK (balik nama di STNK) jika pindah alamat rumah. Namun, proses pada BPKB hanya dilakukan perubahan penulisan pada identitas buku.

Catatan: Berikut ini persyaratan Perubahan data STNK atas dasar perubahan alamat pemilik Ranmor dalam satu wilayah Regident. Menurut  Pasal 57 ayat 2 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor adalah sebagai berikut :

Perubahan data STNK atas dasar perubahan alamat pemilik Ranmor dalam satu wilayah Regident, harus memenuhi persyaratan:  

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan:
  3. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
  4. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
  5. akta perubahan alamat bagi badan hukum;
  6. STNK; dan
  7. hasil Cek Fisik Ranmor.
  8. tanda bukti pendaftaran BPKB.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah ;
  2.  Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!