Ancaman dan Teror Debt Collector Pinjaman Online terkait Penagihan dan Penyebaran Data Pribadi
27/09/25Oleh : Aka***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya sudah konfirmasi kepada pihak pinjol" yang saya pakai kalau saya belum mampu bayar dan saya bakal bayar kalau sudah ada uang nya namun dc pinjol" tersebut telah teror saya dan mengancam saya mau menyebar kan data saya ada yang mau menabrak saya , mental saya tidak kuat apa yang harus saya lakukan saya tidak bisa berfikir dan sdi pikiran saya hanya ada bunuh diri tolong bantu saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Aka*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Heny Indrawati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan Sdr. Akbar Aji Saputra, semoga masukan dan saran yang saya sampaikan dapat memberikan solusi bagi kasus Sdr. Akbar Aji Saputra. Dari pertanyaan saudara ada 2 (dua) pertanyaan yang dapat saya simpulkan, sebagai berikut :
Dalan kasus yang saudara sampaikan, saya akan jelaskan difinisi dari pinjaman online terkebih dahulu.
Pinjaman online atau yang sering disebut sebagai pinjol, adalah layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Berdasarkan definisi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman online juga dikenal sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending.
Pertanyaan kesatu : “ Saudara terjebak Pinjol dan Diteror”, sehingga saudara perlu untuk menyikapi dan mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
- Periksa perjanjian pinjaman, saudara perlu memahami syarat dan ketentuan pinjaman, termasuk bunga dan biaya yang dikenakan, serta pastikan Pinjol tersebut Legal atau Ilegal;
- Kumpulkan semua dokumen, perjanjian pinjaman, bukti pembayaran, bukti rekaman telpone, chat (WA) ataupun email (terkait ancaman);
- Tetap tenang/tidak panik, jangan memberikan data tambahan apapun walaupun dengan alasan kepentingan pemprosesan lebih lanjut, lakukan negosiasi dengan bijak dan hindari konfrontasi langsung;
- Diselesaikan dengan restrukturisasi utang melalui musyawarah kekeluargaan serta medias, bila tidak tercapai kesepakatan, maka memakai sarana hukum yang ada.
- Laporkan kepada pihak berwajib (Kepolisian), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bentuk perlindungan diri saudara sebagai konsumen atas ancaman/teror yang dilakukan oleh penyedia layanan (Pinjol) tersebut;
Pertanyaan kedua terkait ancaman dan menyebarkan data pribadi serta melakukan kekerasan fisik.
Pada dasarnya konsumen tidak boleh melanggar aturan perjanjian pinjol dan harus memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan perjanjian pinjol, dengan kata lain konsumen harus membayar hutang sepenuhnya dan harus dilunasi, namun jika ada tidak sanggupan atas pemabayaran pinjol tersebut perlu dilakukan koordinasi oleh konsumen kepada pihak penyedia jasa pinjol tersebut. Sementara jika Pinjol melakukan kekerasan berupa intimidasi apalagi kekerasan fisk, akan dikenakan pidana dan dapat dijerat Pasal 27B ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 45 ayatc(4), ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Pada ketentuan Pasal 27B ayat (1) dan (2) tersebut ditegaskan :
- pada ayat (1) dijelaskan yang dimaksud dengan "ancaman kekerasan" adalah infromasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas atau khawatir akan dilakukannya kekerasan: dan
- pada ayat (2) dijelaskan yang dimaksud 'ancaman pencemaran" adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.
Pasal 27 B, berbunyi :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
- memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
- memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan
pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
- memberikan suatu barang yang sebagial atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
- memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (3) dan ayat (4)) :
Ayat (4) berbunyi :
“Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp4O0.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)”.
Ayat (5) berbunyi :
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum”.
Selain dalam UU tersebut diatas, OJK sebagai lembaga negara independent yang bertugas mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, sehingga dengan adanya OJK, seluruh kegiatan jasa keuangan di Indonesia dapat berjalan teratur, adil, transparan, dan akuntable serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat sekaligus mendukung stabilitas dan perkembangan sektor keuangan nasional, berkaiatan dengan hal tersebut dalam kasus saudara Akbar Aji Saputra dapat melaporkan kepada OJK untuk mendapatkan perlindungan konsumen.
Pasal-pasal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang terkait dengan perlindungan konsumen antara lain :
- Pasal 25, Mengatur tentang kewajiban penyelenggara untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Bunyi Pasal 25 “
- Pasal 26, Mengatur tentang hak-hak konsumen dalam melakukan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
- Pasal 27, Mengatur tentang kewajiban penyelenggara untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data konsumen.
- Pasal 35-37, Mengatur tentang penyelesaian pengaduan konsumen dan tata cara penanganan sengketa.
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko yang terkait dengan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan memastikan bahwa penyelenggara layanan tersebut beroperasi dengan transparan, adil, dan aman.
Selanjutnya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, penyedia jasa pinjol yang terlibat dalam penagihan utang melalui debt collector dan melakukan ancaman dapat dikenakan sanksi sesuai aturan OJK, Pada Pasal 47 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) yang berbunyi :
(1) Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha; dan
d. pencabutan izin.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.
Dengan demikian, penyedia jasa pinjol yang terlibat dalam penagihan utang melalui debt collector dan melakukan ancaman dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan OJK.
Semoga jawaban ini dapat membantu dan menjadi masukan dalam menyelesaikan permasalahan saudara.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang.Undang Republik Indonesi Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan