Tanggung Jawab atas Mobil Kredit yang Disita karena Penyalahgunaan Narkoba dan Penagihan Utang dengan Intimidasi
26/09/25Oleh : Wul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Suami titip mobil di orang lain,
Mobilnya di tahan pihak berwajjb karna keterlibatan narkoba orang itu,. Cicilan terus berjalan mobil gak bisa di pake, 5 bulan lebih tidak ada tanggung jawab. Mobil di putus kontrak sepihak oleh perusahaan pembiaya. Dana sudah masuk 50jt an
Pelaku narkoba di tahan dan menjalani hukuman
Tiba2 kirim orang dari sel untuk tagih hutang...2x pake ormas
1x malam hari posisi tidak ada suami
1x malam hari perempuan 2 orang.
Ternyata suami punya hutang 25 jt.
Sy terintimidasi,
Tindakan saya meminta ganti atas kerugian yg d akibatkan perbuatan tersangka menghilangkan mobil tsb.
Tersangka menagih sisa hutang suami.
Apa yg seharuanya saya lakukan? Apa tindakan sy benar atau salah jika meminta semua impas. Dan tersangka menolak. Apa sy harus lapor polisi
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wul** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Di Jawab Oleh Penyuluh Hukum Madya : IVA SHOFIYA, S.H., M.SI. dan NURHAYATI, S.H., M.SI.
- NASIHAT YANG DIBERIKAN KONSULTAN TERMASUK ASPEK YURIDISNYA
Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Terkait situasi anda dimana mobil masih dalam pembiayaan/leasing, artinya secara hukum mobil itu bukan milik penuh suami Anda, melainkan masih milik perusahaan pembiayaan sampai cicilan lunas. Karena mobil dipakai/dititipkan kepada orang lain yang terlibat narkoba, mobil ikut disita aparat. Anda tetap menanggung cicilan, padahal mobil tidak bisa dipakai. Perlu diketahui Buku III KUH Perdata yang menganut sistem terbuka (open system). Artinya, setiap orang bebas mengadakan perjanjian, baik yang diatur maupun yang belum diatur di dalam undang-undang, sebagaimana bunyi Pasal 1338 KUH Perdata yang memberikan kebebasan bagi para pihak untuk menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, serta untuk: membuat atau tidak membuat perjanjian; mengadakan perjanjian dengan siapa pun; dan menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan. Sehingga, para pihak boleh-boleh saja mengatur klausul yang berisi pemutusan perjanjian secara sepihak oleh pihak A jika telah ada bukti yang cukup, berkeyakinan bahwa Pihak B dianggap tidak mampu dalam melaksanakan pembiayaan. Pemutusan perjanjian ini tidak perlu dilakukan dengan pemberian surat peringatan, melainkan cukup dengan suatu pemberitahuan tertulis ke Pihak B, dengan mengesampingkan Pasal 1266 KUH Perdata yang mengatur: Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan. Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dari satu bulan. Konsekuensinya, dalam hal Pihak A (berdasarkan bukti yang cukup) berkeyakinan bahwa Pihak B dianggap tidak mampu dalam melaksanakan pembayaran, Pihak A dapat melakukan pemutusan perjanjian sepihak cukup dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak B, tanpa harus memintakan pembatalan ke pengadilan. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen yang menjelaskan larangan mencantumkan klausula yang memberikan kuasa dari konsumen kepada lembaga pembiayaan untuk melakukan segala tindakan sepihak termasuk pembebanan denda dan penyitaan obyek fidusia. Selain itu, lembaga pembiayaan juga dilarang menambahkan klausula baru tambahan, lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku. Jadi disini harus dilihat perjanjian leasing apakah ada klausula pembebanan denda dan penyitaan obyek fidusia. Perlu diketahui bahwa pihak konsumen dan perusahaan pembiayaan yang telah membuat perjanjian fidusia maka harus mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit yang ditandatangani. Dan perjanjian fidusia yang tidak didaftarkan oleh pihak leasing atau pengusaha pembiayaan dapat berakibat pembekuan usaha dari lembaga pembiayaan. Berdasarkan peraturan KUH Perdata dan UU Perlindungan konsumen tersebut maka yang perlu anda lakukan adalah memeriksa kembali perjanjian yang anda buat dengan pihak leasing, apakah ada klausul pembatalan perjanjian secara sepihak serta terkait cicilan yang sudah dibayarkan apakah dianggap hangus atau dapat dikembalikan serta apakah perjanjian tersebut sudah didaftarkan atau tidak sebagai jaminan fidusia. Jika perjanjian tersebut mengsahkan pembatalan sepihak karena dianggap melanggar kesepakatan/tidak membayar cicilan maka anda tidak dapat berbuat apa-apa karena dianggap sah.
Kemudian terkait hutang Pribadi Suami (25 juta) kepada tersangka kasus narkoba dimana tersangka saat ini sedang menjalani hukuman, tapi mengutus orang (bahkan ormas) menagih dengan cara intimidasi. Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”. Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati. Terkait prosedur penagihan yang disampaikan bahwa ada intimidasi maka dapat anda laporkan jika ada pelanggaran hukum ke Polisi jika ada ancaman, kekerasan, atau pemerasan. Berdasarkan Pasal-pasal terkait ancaman fisik Pasal 335 Ayat (1) KUHP: Mengancam dan memaksa orang lain secara melawan hukum untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 1 tahun atau denda. Pasal 369 KUHP: Pengancaman dengan membuka rahasia. Pasal ini bersifat delik aduan mutlak dan dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun. Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman kekerasan, di mana pelaku memaksa korban untuk menyerahkan sesuatu dengan ancaman kekerasan. Ini bisa terjadi dalam konteks penagihan utang yang melampaui batas.
Terkait Hak Anda Meminta Ganti Rugi ke tersangka karena akibat ulahnya mobil Anda hilang dengan menuntut “semua dianggap impas” (hutang suami vs kerugian mobil) tidak otomatis sah karena hutang suami adalah perikatan perdata tersendiri. Kerugian mobil bisa dituntut secara pidana (gugatan restitusi dalam perkara narkoba) atau secara perdata (gugat ganti rugi). Karena mobil dijadikan barang bukti dan disita maka perlu diingat bahwa benda sitaan dalam perkara pidana, hanya bersifat sementara. Dalam arti, hanya untuk pembuktian di tingkat persidangan, bukan disita untuk diambil alih kepemilikannya. Artinya, apabila Suatu Perkara telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, maka terhadap barang sitaan terdapat beberapa kemungkinan (Pasal 46 ayat [2] KUHAP);
1. Dikembalikan kepada orang atau mereka sesuai dalam putusan
2. Dirampas untuk negara untuk selanjutnya dieksekusi (dimusnahkan atau dirusakkan
3. Tetap disimpan untuk dimanfaatkan sebagai barang bukti dalam perkara lain
Mengenai pengembalian benda sitaan, Pasal 46 KUHAP mengatur bahwa benda yang disita akan dikembalikan kepada dari siapa benda itu disita atau kepada yang paling berhak bila:
a) Tidak diperlukan lagi untuk penyidikan dan penuntutan
b) Perkara tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana
c) Perkara dikesampingkan untuk kepentingan umum atau ditutup demi hukum
d) Untuk perkara yang sudah diputus, benda dikembalikan kepada yang disebut dalam putusan itu, kecuali benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau benda itu masih dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Jika mobil dipinjam orang lain lalu dipakai untuk tindak pidana narkotika, mobil dapat disita sementara oleh polisi (Pasal 39 KUHAP).
Namun, bila leasing atau debitur bukan pelaku/ikut serta dalam tindak pidana, leasing masih bisa mengajukan klaim sebagai pihak ketiga yang beritikad baik untuk meminta pengembalian (Pasal 19 ayat 2 UU Narkotika jo. Pasal 46 KUHAP).
Kesimpulan kasus anda:
Perhatikan perjanjian anda dengan pihak leasing, apakah sah pembatalan perjanjian secara sepihak, jika tidak sah maka anda dapat menuntutnya dengan berperkara di pengadilan. Kumpulkan bukti-bukti pembayaran cicilan anda serta bukti bahwa mobil dijadikan barang bukti oleh pihak berwenang tanpa ada unsur kesengajaan dari anda (itikad baik suami anda)
Laporkan kepada pihak berwenang terkait adanya intimidasi dalam penagihan hutang disertai dengan bukti bukti yang mendukung.
Bayar hutang suami anda pada pihak tersangka dan disisi lain ajukan permohonan ganti rugi akibat kerugian mobil yang dipinjam hingga menjadi barang sitaan kepada tersangka narkoba disertai bukti-bukti ke pengadilan.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan