Sengketa Wanprestasi dan Penambahan Denda Sepihak dalam Perjanjian Arisan Online
27/08/20
Oleh : Din***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat malam saya mau tanya...apakah saya dapat dikasuskan karena wanprestasi...sebelumnya saya sempat wanprestasi tapi saya ada perjanjian ditgl 2 september besok saya akan melunasi sebesar 4.560.000..nah disaat saya minta mundur tgl 5 september tiba2 owner menambahkan denda sebesar 500 ribu sesudah perjanjian itu...sedangkan suami saya tidak mau membayar denda hanya mau membayar yg tertulis diperjanjian ...owner arisan tidak mau tau dan mengancam saya mau membawa ke ranah hukum...sebaiknya saya harus bagaimana ya...mohon bantuannya bapak ibu advokat untuk penyelesaian inj...terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Din******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya terkait sebagai member arisan online.
Yth. Dian Astuti di Provinsi Yogyakarta, maka atas pertanyaan Saudari dapat saya sampaikan, sebagai berikut :
Jawaban :
Arisan, merupakan kegiatan lazim yang dilakukan ditengah masyarakat dengan tujuan sosial ekonomi maupun silaturahmi. Bahkan, ada anggota masyarakat yang mengikuti arisan lebih dari satu. Arisan dapat dilakukan bersama rekan kerja, keluarga, hingga tetangga. Kegiatan dilakukan dengan cara mengumpulkan uang dan/atau barang melalui peserta/anggota pada jumlah dan waktu yang ditentukan yang didasarkan pada kesepakatan/perjanjian bersama. Kemudian diundi sambil menunggu giliran, siapa yang kemudian mendapat arisan tersebut. Mengacu pada laman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, dikatakan:
“Arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya”.
Arisan didasarkan pada kesepakatan/perjanjian bersama maka semua anggota/peserta termasuk owner terikat (binding) untuk mematuhi isi perjanjian tersebut. Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata”), “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang”. Pasal 1234 KUHPerdata, “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”. Dalam hukum perikatan perdata, perjanjian yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith) sebagaimana diatur Pasal 1338 KUHPerdata, menegaskan:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Dalam perjanjian diatur mengenai hak dan kewajiban peserta termasuk owner serta yaitu bagaimana menentukan besaran jumlah iuran yang wajib dibayar, jangka waktu penarikan, jumlah anggota, dan mekanisme penyelesaian lainnya apabila ada masalah. Sehingga perjanjian menjadi sumber hukum bagi semua peserta dan owner untuk bagaimana melaksanakan dan penyelesaian permasalahan yang timbul termasuk jika ada yang ingkar janji (wanprestasi). Seiring dengan makin berkembangnya Teknologi Informasi (TI), maka kegiatan arisan mulai memanfaakan media elektronik tersebut seperti: komputer, laptop, jaringan internet, Wi-fi, handphone, media sosial (medsos), dsb. Sehingga muncul arisan online. Dengan jangkauan kepesertaan/anggota (member) semakin luas, dengan jumlah keanggotaan, uang dan barang yang semakin besar (massiv).
Namun yang menjadi kekhawatiran baik itu pada arisan online atau bukan, adalah bagaimana jika terjadi kemacetan atau gagal bayar (ingkar janji/wanprestasi), sehingga menimbulkan tuntutan dari pihak lainnya yang merasa dirugikan. Baik itu terkait anggota/peserta dan/atau pengelola/owner. bagaimana dengan tanggung jawab para peserta/anggota/ownner. Inilah yang harus diantisipasi yaitu adanya risiko cedera janji dari peserta atau bandar/owner yang dapat merugikan pihak lainnya.
Sekarang ini banyak orang ingin berinvestasi, termasuk pada kegiatan arisan online (arisol). Masyarakat banyak yang belum memahami bahwa Arisan online adalah money game dan tidak di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, arisan online ini sudah ditangani pihak kepolisian. Karena banyak menimbulkan kerugian pada masyarakat. Untuk itu, kepolisian mengimbau agar masyarakat yang ingin menginvestasikan dananya agar terlebih dahulu memastikan legalitas dari perusahaan tersebut. Apakah perusahaan diawasi ke otoritas yang berwenang atau tidak. Kebanyakan masyarakat tidak memastikan terlebih dahulu tentang perusahaan yang menawarkan investasi tersebut apakah berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Bahwa, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Kalau kegitan arisol merupakan kegitan mengumpulkan uang dari masyarakat yang bentuk izinnya berbeda yaitu dari OJK.. Namun, walupun begitu apabila anda tidak membayar iuran arisol maka anda tetap ditagih sesuai perjanjian. Karena itu merupakan hutang kepada anggota lainnya, apalagi jika seseorang sudah dapat lebih dulu. Karena perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (asas pacta sunt servanda) (Pasal 1338 KUHPerdata).
Dalam perikatan apapun termasuk arisan online apabila gagal bayar maka dapat dikatakan telah terjadi ingkar janji (wanprestasi). Apa itu wanprestasi..???. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Yaitu debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) mengatur Bentuk-bentuk wanprestasi :
Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Dalam wanprestasi apabila seseorang gagal membayar hutang berpotensi akan di somasi.
Tatacara Menyatakan debitur wanprestasi:
Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri.
Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri.
Sehingga kegagalan anda dalam membayar utang cicilan arisan online berpotensi untuk ditegur /disomasi oleh pihak pengelola/owner. Karena owner dan anggota lainnya mengalami kerugian. Sehingga anda tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran cicilan tersebut sesuai perjanjian. Akibat hukum bagi debitur yang lalai (wanprestasi) adalah:
Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat
dinamakan ganti-rugi.
2. Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian.
3. Peralihan resiko.
4. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
Menjawab Pertanyaan Anda
apakah saya dapat dikasuskan karena wanprestasi...sebelumnya saya sempat wanprestasi tapi saya ada perjanjian ditgl 2 Sepetember besok saya akan melunasi sebesar 4.560.000..nah disaat saya minta mundur tanggal 5 September tiba2 owner menambahkan denda sebesar 500 ribu sesudah perjanjian itu...
Perlu diketahui, bahwa perjanjian merupakan bagian dari hukum perikatan perdata yang berbeda dengan hukum pidana. Hukum perjanjian mengatur hubungan hukum kepentingan antara individu. Yang berbeda dengan hukum pidana yang mengatur hubungan hukum yaitu negara dengan individu yang melakukan perbuatan kriminal. Pada kasus yang Anda alami, dimana anda mengalami wanprestasi pada kegiatan arisan kemudian membuat perjanjian pengunduran pembayaran dengan owner, namun tiba-tiba owner mengenakan denda. Jadi pada kasus ini tidak perlu khawatir, karena kasus yang anda alami bukanlah permasalahan pidana tetapi permasalahan perdata. Akibat hukum dari kasus anda adalah bukan dilaporkan ke polisian tetapi disomasi atau di gugat perdata. Namun apabila anda telah memenuhi perjanjian maka permasalahan selesai. Mengenai denda yang dikenakan owner karena wanprestasi (atau hampir sama dengan pinalti). Maka apabila kita mengacu pada Pasal 1239 KUHPerdata, yang mengatur: “Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya”. Karena hukum perjanjian didasarkan pada asas kebebasan berkontrak, artinya pada dasarnya para pihak diberi kebebasan untuk menentukan sendiri isi persetujuan/perjanjian. Pasal 1339 KUHPerdata, “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang”. Namun, yang menjadi pertanyaan disini adalah, apakah ketentuan denda yang dikenakan owner itu sudah diperjanjikan/disetujui sebelumnya oleh para peserta atau itu hanya ketentuan sepihak yang dibuat owner?. Seandainya jika hal itu sudah disetujui sebelumnya oleh peserta berarti anggota terikat, namun jika tidak maka hal itu kiranya dapat dibicarakan kembali secara damai (negosiasi) secara baik dengan owner karena hal itu memberatkan peserta yang tidak ada dalam perjanjian sebelumnya.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!