Status Hukum Aset yang Sedang Dilelang oleh Bank
24/09/25Oleh : ASE***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Aset yang sedang di lelang oleh bank
Terima kasih atas pertanyaan saudara ASE********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Di jawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya : TEGUH ARIYADI, S.SOS., M.SI.
Terima kasih kepada Klien Asep Maryadi atas konsultasinya ke Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Menjawab pertanyaan Klien tentang pelelangan aset, perlu dipahami bahwa bank selaku kreditur secara hukum berhak melelang aset yang menjadi jaminan utang jika debitur cidera janji, yaitu tidak membayar cicilan sesuai dengan yang telah disepakati. Ketika debitur cidera janji, bank akan mengirimkan Surat Peringatan agar melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran angsuran sesuai kesepakatan. Peringatan tersebut biasanya diajukan paling sedikit sebanyak 3 kali. Jika peringatan tidak hiraukan, bank melalui akan melakukan proses lelang terhadap aset yang dijaminkan.
Secara hukum hak menjual melalui lelang ini diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang menyatakan:
“ Apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”
Uang hasil lelang akan digunakan untuk membayar sisa utang debitur, termasuk biaya denda. Jika uang dari hasil lelang masih ada sisa, maka sisa tersebut akan diberikan kepada debitur. Sebaliknya, jika uang lelang tidak mencukupi untuk membayar sisa utang dan biaya, maka kekurangan akan menjadi tanggung jawab debitur.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan. Semoga ini bisa membantu Klien memahami masalah pelelangan aset oleh bank.
Disclamer:
Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan